BRK Syariah Tindaklanjuti Rekomendasi BPK untuk Penguatan Pengelolaan Pembiayaan dan Asuransi Kredit
Manajemen BRK Syariah terus melakukan langkah-langkah perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan pembiayaan, termasuk aspek perlindungan melalui asuransi kredit. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Manajemen BRK Syariah terus melakukan langkah-langkah perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan pembiayaan, termasuk aspek perlindungan melalui asuransi kredit, sebagai tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi dari BPK. Rekomendasi tersebut dipandang sebagai bagian dari proses penguatan tata kelola perusahaan serta upaya mitigasi risiko yang lebih optimal.
Pemimpin Bagian Investor Relation & Komunikasi Korporasi BRK Syariah, Ika Irawan, menjelaskan bahwa salah satu langkah pembenahan yang dilakukan adalah melalui penguatan sistem administrasi asuransi pembiayaan. Saat ini, proses pengelolaan cover asuransi sebagai second way out dalam pembiayaan tidak lagi dilakukan secara manual.
Sebagai gantinya, BRK Syariah telah mengembangkan aplikasi khusus yang terintegrasi secara host to host dengan mitra asuransi. Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses administrasi, mulai dari pemenuhan persyaratan polis, cakupan penjaminan, hingga tahapan pengajuan klaim.
“Melalui aplikasi tersebut, pimpinan unit maupun bagian operasional yang menangani administrasi asuransi pembiayaan dapat menjalankan proses kerja secara lebih efektif, akurat, dan terstandarisasi,” ujar Ika Irawan, Jumat (6/3/2026).
Selain penguatan sistem, BRK Syariah juga melakukan penyesuaian dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perusahaan asuransi atau lembaga penjamin, antara lain melalui penambahan klausul tertentu yang bertujuan untuk memperkuat aspek mitigasi risiko dalam perlindungan pembiayaan.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya terdapat sejumlah kondisi yang menyebabkan pembiayaan tidak dapat diajukan klaim kepada pihak asuransi. Hal tersebut umumnya terjadi apabila penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah berada di luar ruang lingkup atau klausula penjaminan asuransi, seperti keterlibatan debitur dalam kasus narkotika, tindak pidana korupsi, maupun aktivitas lain yang melanggar hukum.
Lebih lanjut, Ika menegaskan bahwa rekomendasi BPK terkait optimalisasi penanganan pembiayaan bermasalah, terutama yang tidak dapat diklaim kepada pihak asuransi atau belum memenuhi persyaratan klaim, telah ditindaklanjuti oleh manajemen.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, BRK Syariah membentuk tim penagihan khusus yang bertugas melakukan penanganan dan penyelesaian pembiayaan bermasalah secara lebih terfokus. Pembentukan tim ini merupakan bagian dari action plan yang telah disusun oleh manajemen.
“Sejauh ini, keberadaan tim penagihan khusus tersebut menunjukkan kinerja yang positif. Hal ini tercermin dari mulai menurunnya secara bertahap baki debet pembiayaan bermasalah yang sebelumnya tidak memenuhi persyaratan klaim,” jelasnya.
Menurut Ika, BRK Syariah berkomitmen untuk menjadikan setiap rekomendasi dari BPK sebagai bagian dari proses penguatan tata kelola perusahaan yang berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja perusahaan sekaligus memastikan pelayanan kepada nasabah tetap berjalan sesuai prinsip kehati-hatian serta ketentuan yang berlaku.
“BRK Syariah senantiasa menindaklanjuti setiap saran dan rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas kinerja perusahaan serta memberikan layanan perbankan yang optimal dan sesuai regulasi,” pungkas Ika Irawan. (R-03)

