Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Minta Penangguhan Penahanan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan Sunardi. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pengacara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan Sunardi yang terjerat kasus dugaan ijazah palsu, mengajukan penanggung penahanan ke Polres Pelalawan, Senin (2/3/2026).
Sunardi resmi ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan pada Jumat (27/2/2026) sore lalu dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Wakil rakyat itu diterungku penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelalawan setelah menjalani pemeriksaan intensif. Anggota dewan dari Fraksi Golkar itu telah berstatus tersangka sejak 26 Januari 2026 lalu.
Tepat satu bulan jadi tersangka, anggota dewan tiga periode ini dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik sekitar pukul 17.30 wib.
Pengacara Sunardi, Tatang Suprayoga bersama timnya mendatangi Satreskrim Polres Pelalawan pada Senin (2/3/2026) siang. Mereka mengajukan penangguhan penahanan terhadap Sunardi kepada penyidik, setelah tiga hari mendekam di dalam sel tahanan.
"Permohonan sudah dikirim tadi. Kalau bisa ditangguhkan penahanannya karena banyak pertimbangan," ungkap Tatang Suprayoga saat memberikan pernyataan resmi kepada wartawan di Mapolres Pelalawan, Senin (2/3/2026).
Adapun pertimbangan dari tim kuasa hukum Sunardi mengajukan penangguhan penahanan yakni tersangka merupakan anggota DPRD Pelalawan yang masih aktif. Sehingga tidak mungkin melarikan diri dan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi pembuatannya.
Sunardi juga dinilai sebagai tulang punggung keluarga selama ini yang mencari nafkah untuk keluarganya. Di sisi lain, anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini dinilai proaktif dan kooperatif selama ini dalam menjalani proses hukum yang bergulir di Satreskrim Polres Pelalawan. Setiap pemanggilan selalu dipenuhi dan hadir selama pemeriksaan maupun dimintai keterangan.
"Besar harapan kami agar permohonan dikabulkan, sehingga beliau bisa berkumpul kembali bersama keluarga. Masalah hukum akan kita hadapi secara baik dan menghormati penegak hukum di Indonesia," papar Tatang Suprayoga.
Tatang menyebutkan, pihaknya sebagai terlapor telah resmi berdamai dengan pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu ini pada 26 Februari 2026 lalu. Tepat sehari sebelum Sunardi ditahan penyidik Satreskrim Polres Pelalawan. Kemudian disusul dengan permohonan pencabutan perkara yang dilayangkan ke polisi.
"Dengan adanya perdamaian ini, bisa diselesaikan dengan baik. Karena semangat dari KUHP dan KUHAP baru, restoratif Justin harus dikecewakan," ujarnya.
Sebenarnya, lanjut Tatang Suprayoga, perkara ijazah palsu yang ditudingkan kepada anggota DPRD tiga periode ini telah dinyatakan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh Polres Pelalawan pada tahun 2023 dengan laporan tahun 2009. Ternyata ada laporan yang sama pada tahun 2019 yang menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan perkara hingga penetapan Sunardi sebagai tersangka serta ditahan pekan lalu.
"Jadi kita kawal persoalan ini, seperti apa penegakan hukumnya. Kenapa bisa suatu perkara yang sudah SP3 diungkit kembali dan bahkan sampai dilakukan penahanan terhadap klien kami," katanya.
Tersangka Sejak 26 Januari
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Sunardi dalam kasus dugaan ijazah palsu pada Jumat (27/2/2026) sore lalu.
Sunardi diterungku penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelalawan setelah menjalani pemeriksaan intensif. Anggota dewan dari Fraksi Golkar itu telah berstatus tersangka sejak 26 Januari 2026 lalu. Tepat satu bulan jadi tersangka, anggota dewan tiga periode ini dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik sekitar pukul 17.30 wib.
"Yang bersangkutan ditahan untuk penanganan lebih lanjut dalam kasus dugaan menggunakan ijazah orang lain. Sejak Bulan Januari sudah berstatus tersangka," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK, Minggu (1/3/2026).
Sebelum ditahan, tersangka Sunardi memenuhi panggilan penyidik Unit III Tipikor Satreskrim dengan didampingi tim pengacaranya.
Pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka sudah beberapa kali dijalani Sunardi. Pemeriksaan lanjutan ini untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
"Setelah ini, penyidik akan kembali melimpahkan berkas ke Kejari Pelalawan," tambah Kapolres John Louis Letedara.
Politisi Partai Beringin itu menjalani pemeriksaan yang cukup panjang sebelum digiring penyidik ke sel tahanan. Wakil rakyat asal kecamatan Ukui itu dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.
Penetapan Sunardi jadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu wakil rakyat itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/06/I/RES.1.9/2026/Satreskrim yang dikeluarkan pada 26 Januari 2026.
Ia diduga menggunakan ijazah palsu Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang merupakan milik orang lain. Ijazah itulah dipakainya untuk mengambil program penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) paket C. Dokumen itu jugalah yang dipakainya dalam mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada tahun 2019 dan 2024 lalu. (R-03)

