SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      20/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      20/07/2026  ❘  11:35 WIB
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      20/07/2026  ❘  13:02 WIB
  • Ekonomi
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
    • Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus  Rp18.000

      Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus Rp18.000

      20/07/2026  ❘  12:12 WIB
    • Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      20/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      20/07/2026  ❘  09:25 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      20/07/2026  ❘  16:04 WIB
    • Sumber Air Kian Surut, Manggala Agni Rela Kuras Lumpur Kanal Cacing demi Padamkan Karhutla

      Sumber Air Kian Surut, Manggala Agni Rela Kuras Lumpur Kanal Cacing demi Padamkan Karhutla

      20/07/2026  ❘  15:42 WIB
    • Raih Nilai Kepuasan 88,500, Mutu Pelayanan Perpustakaan Soeman HS Masuk Kategori Sangat Baik

      Raih Nilai Kepuasan 88,500, Mutu Pelayanan Perpustakaan Soeman HS Masuk Kategori Sangat Baik

      20/07/2026  ❘  15:29 WIB
    • Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      20/07/2026  ❘  12:35 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Minta Penangguhan Penahanan

02/03/2026  ❘  15:47 WIB • Hukrim
Bagikan :
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Minta Penangguhan Penahanan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan Sunardi. Foto: Dok SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pengacara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan Sunardi yang terjerat kasus dugaan ijazah palsu, mengajukan penanggung penahanan ke Polres Pelalawan, Senin (2/3/2026).

Sunardi resmi ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan pada Jumat (27/2/2026) sore lalu dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Wakil rakyat itu diterungku penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelalawan setelah menjalani pemeriksaan intensif. Anggota dewan dari Fraksi Golkar itu telah berstatus tersangka sejak 26 Januari 2026 lalu.

Tepat satu bulan jadi tersangka, anggota dewan tiga periode ini dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik sekitar pukul 17.30 wib.

Pengacara Sunardi, Tatang Suprayoga bersama timnya mendatangi Satreskrim Polres Pelalawan pada Senin (2/3/2026) siang. Mereka mengajukan penangguhan penahanan terhadap Sunardi kepada penyidik, setelah tiga hari mendekam di dalam sel tahanan.

"Permohonan sudah dikirim tadi. Kalau bisa ditangguhkan penahanannya karena banyak pertimbangan," ungkap Tatang Suprayoga saat memberikan pernyataan resmi kepada wartawan di Mapolres Pelalawan, Senin (2/3/2026).

Adapun pertimbangan dari tim kuasa hukum Sunardi mengajukan penangguhan penahanan yakni tersangka merupakan anggota DPRD Pelalawan yang masih aktif. Sehingga tidak mungkin melarikan diri dan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi pembuatannya. 

Sunardi juga dinilai sebagai tulang punggung keluarga selama ini yang mencari nafkah untuk keluarganya. Di sisi lain, anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini dinilai proaktif dan kooperatif selama ini dalam menjalani proses hukum yang bergulir di Satreskrim Polres Pelalawan. Setiap pemanggilan selalu dipenuhi dan hadir selama pemeriksaan maupun dimintai keterangan. 

"Besar harapan kami agar permohonan dikabulkan, sehingga beliau bisa berkumpul kembali bersama keluarga. Masalah hukum akan kita hadapi secara baik dan menghormati penegak hukum di Indonesia," papar Tatang Suprayoga. 

Tatang menyebutkan, pihaknya sebagai terlapor telah resmi berdamai dengan pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu ini pada 26 Februari 2026 lalu. Tepat sehari sebelum Sunardi ditahan penyidik Satreskrim Polres Pelalawan. Kemudian disusul dengan permohonan pencabutan perkara yang dilayangkan ke polisi. 

"Dengan adanya perdamaian ini, bisa diselesaikan dengan baik. Karena semangat dari KUHP dan KUHAP baru, restoratif Justin harus dikecewakan," ujarnya. 

Sebenarnya, lanjut Tatang Suprayoga,  perkara ijazah palsu yang ditudingkan kepada anggota DPRD tiga periode ini telah dinyatakan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh Polres Pelalawan pada tahun 2023 dengan laporan tahun 2009. Ternyata ada laporan yang sama pada tahun 2019 yang menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan perkara hingga penetapan Sunardi sebagai tersangka serta ditahan pekan lalu. 

"Jadi kita kawal persoalan ini, seperti apa penegakan hukumnya. Kenapa bisa suatu perkara yang sudah SP3 diungkit kembali dan bahkan sampai dilakukan penahanan terhadap klien kami," katanya. 

Tersangka Sejak 26 Januari

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Sunardi dalam kasus dugaan ijazah palsu pada Jumat (27/2/2026) sore lalu. 

Sunardi diterungku penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelalawan setelah menjalani pemeriksaan intensif. Anggota dewan dari Fraksi Golkar itu telah berstatus tersangka sejak 26 Januari 2026 lalu. Tepat satu bulan jadi tersangka, anggota dewan tiga periode ini dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik sekitar pukul 17.30 wib.

"Yang bersangkutan ditahan untuk penanganan lebih lanjut dalam kasus dugaan menggunakan ijazah orang lain. Sejak Bulan Januari sudah berstatus tersangka," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK, Minggu (1/3/2026).

Sebelum ditahan, tersangka Sunardi memenuhi panggilan penyidik Unit III Tipikor Satreskrim dengan didampingi tim pengacaranya.

Pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka sudah beberapa kali dijalani Sunardi. Pemeriksaan lanjutan ini untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.  

"Setelah ini, penyidik akan kembali melimpahkan berkas ke Kejari Pelalawan," tambah Kapolres John Louis Letedara. 

Politisi Partai Beringin itu menjalani pemeriksaan yang cukup panjang sebelum digiring penyidik ke sel tahanan. Wakil rakyat asal kecamatan Ukui itu dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.

Penetapan Sunardi jadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu wakil rakyat itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/06/I/RES.1.9/2026/Satreskrim yang dikeluarkan pada 26 Januari 2026.

Ia diduga menggunakan ijazah palsu Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang merupakan milik orang lain. Ijazah itulah dipakainya untuk mengambil program penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) paket C. Dokumen itu jugalah yang dipakainya dalam mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada tahun 2019 dan 2024 lalu.  (R-03)

Editor: Ali Imran
Tags :Kasus Ijazah PalsuAnggota DPRD PelalawanSunardiSabangmeraukenews.com

BERITA TERKAIT :

  • Pembayaran THR 2026 Paling Lambat 8 Maret, Disnaker Kota Pekanbaru: Tak Boleh Dicicil

    Pembayaran THR 2026 Paling Lambat 8 Maret, Disnaker Kota Pekanbaru: Tak Boleh Dicicil

    Riau •
    02/03/2026 ❘ 15:20 WIB
  • Menu Tak Layak Hingga Temuan Belatung, 47 Dapur MBG Disetop

    Menu Tak Layak Hingga Temuan Belatung, 47 Dapur MBG Disetop

    Nasional •
    02/03/2026 ❘ 14:15 WIB
  • MK Ubah Batasan Tindakan Perintangan Kasus Korupsi, Ini Bunyinya

    MK Ubah Batasan Tindakan Perintangan Kasus Korupsi, Ini Bunyinya

    Nasional •
    02/03/2026 ❘ 13:30 WIB
  • 7 Daftar Nama Ilmuwan Nuklir Iran yang Dibunuh Israel

    7 Daftar Nama Ilmuwan Nuklir Iran yang Dibunuh Israel

    Internasional •
    02/03/2026 ❘ 13:12 WIB
  • Kisah Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Satu Periode

    Kisah Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Satu Periode

    Nasional •
    02/03/2026 ❘ 13:01 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan