Kisah Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Satu Periode
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Jenderal (Purn) Try Sutrisno. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Jenderal (Purn) Try Sutrisno, meninggal dunia pada Senin (2/3/2026).
Try Sutrisno mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, sekitar pukul 06.58 WIB.
Kabar wafatnya mantan Panglima ABRI tersebut telah dikonfirmasi oleh mantan Kepala RSPAD Letjen TNI (Purn) Albertus Budi Sulistya.
"Benar," ujar mantan Kepala RSPAD Letjen TNI (Purn) Albertus Budi Sulistya.
Selanjutnya, almarhum akan disemayamkan di kediamannya yang beralamat di Jalan Purwakarta Nomor 6, Menteng, Jakarta Pusat. Setelah itu, akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta.
Wapres Satu Periode
Try Sutrisno sendiri merupakan sosok yang terpilih menjadi Wakil Presiden RI dalam sidang umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 1993.
Ia dicalonkan oleh Fraksi ABRI MPR-RI, mendahului pilihan terbuka dari Presiden Soeharto ketika itu. Try Sutrisno tercatat menjadi wakil presiden Soeharto yang ketiga dari kalangan militer. Ia menjabat di kursi RI-2 persis setelah Sudharmono turun tahta.
Adapun jelang Sidang Umum MPR pada 1997, mulai muncul banyak nama bakal calon wakil presiden yang disuarakan berbagai kelompok dan organisasi.
Nama-nama calon wakil presiden yang muncul adalah BJ Habibie, Hartarto, Harmoko, Hartono, Ginandjar Kartasasmita, hingga Try Sutrisno.
Saat itu Try Sutrisno yang masa jabatannya akan berakhir 1998 kembali diusulkan untuk menduduki jabatan wakil presiden periode 1998–2003. Namun, Try Sutrisno menegaskan ketidaksediaannya untuk dicalonkan kembali menjadi wakil presiden Republik Indonesia.
Alasannya, Try Sutrisno meneruskan tradisi sebelumnya, di mana wakil presiden tidak dicalonkan kembali untuk periode kedua. Dari Wapres Hamengku Buwono IX hingga Wapres Sudharmono, semua wapres tersebut hanya menjabat selama satu periode atau satu kali saja.
Saat itu, Try Sutrisno melihat hikmah positif dari menjabat satu kali itu dan ingin meneruskan tradisi tersebut.
Meski tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait wapres satu periode, Try Sutrisno menyatakan yang terjadi di Orde Baru bahwa semua wapres menjabat satu kali atau hanya satu periode saja.
Sikap dan pemikiran Try Sutrisno agar jabatan wapres ditradisikan satu kali saja dinilai berbagai kalangan patut dihargai dan dijadikan teladan oleh seluruh bangsa.
Namun untuk dibakukan dalam peraturan perundang-undangan, wapres untuk satu periode saja masih perlu dipikirkan lebih mendalam.
Sejumlah anggota DPR berpendapat, penolakan Try Sutrisno untuk dicalonkan kembali sebagai wapres merupakan upaya untuk memberi kesegaran dalam proses pemilihan wapres.
Try Sutrisno memberi contoh jika memang sudah waktunya mundur, ya harus mundur. Sikap tersebut dipandang sebagai negarawan yang siap mundur meski masih banyak yang mendukungnya. (R-03)

