Tajuk Redaksi
Omon-omon Menyelamatkan Gajah Sumatra
Seekor anak gajah Sumatra dikeluarkan dari lubang kubangan oleh masyarakat di Duri, Bengkalis pada beberapa tahun lalu. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS - Kisah tentang gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) tampaknya hanya seru dan menyita perhatian jika terjadi kasus kematian terhadap mamalia raksasa tersebut, itupun hanya berlangsung hitungan hari. Setelah berganti pekan, kisah keprihatinan langsung hilang dan terlupakan.
Misalnya, saat temuan gajah mati di kawasan lindung konsesi hutan tanaman industri PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pelalawan pada Senin, 2 Februari lalu. Kematian satwa langka dilindungi itu digambarkan sangat tragis. Kepalanya terpotong, gadingnya hilang. Dua proyektil peluru bersarang di kepala gajah malang itu.
Gajah mati di konsesi RAPP itu langsung menjadi berita besar. Seluruh pihak cepat-cepat turun tangan, mulai dari kepolisian, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan Kementerian Kehutanan. Bahkan, Kepolisian Daerah Riau mengklaim akan menerapkan pendekatan scientific criminal investigation (SCI) untuk mengusut kasus ini. Tampaknya kasus kematian gajah ini benar-benar penting untuk diungkap. Sejauh ini, hasil kerja SCI belum terlihat.
Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Kemenhut), bahkan langsung melayangkan surat panggilan kepada direksi PT RAPP. Kemenhut ingin menelisik kewajiban dan kepatuhan perusahaan APRIL Grup tersebut, dalam melaksanakan komitmen menjaga nilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HVC) di kawasan konsesinya. Kasus ini menyiratkan bahwa areal konsesi yang mendapat izin dari pemerintah telah menjadi ladang perburuan satwa dilindungi.
PT RAPP ditengarai kebobolan dalam menerapkan protokol HCV hingga gajah bisa tewas di areal konsesinya. Padahal, perusahaan kerap kali berkampanye dan memosisikan dirinya sebagai perusahaan yang peduli lingkungan dan konservasi. Namun, surat panggilan Kemenhut itu tampaknya belum dipenuhi oleh RAPP. Manajemen melayangkan pemberitahuan menunda pemeriksaan.
Kematian gajah Sumatra di areal konsesi perusahaan di Riau, bukan kali pertama terjadi, melainkan peristiwa yang terus berulang. Berdasarkan data yang diperoleh, sepanjang 2015 hingga 2020, setidaknya telah terjadi 20 kasus kematian gajah. Rinciannya, 3 kasus di wilayah konsesi RAPP dan 4 kasus kematian gajah di konsesi PT Arara Abadi (Sinarmas Forestry).
Selebihnya, gajah-gajah itu mati di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), kebun milik masyarakat, PLG Minas, Suaka Margasatwa Balairaja, dan kantong-kantong gajah lainnya. Hal ini membuktikan bahwa hampir seluruh kawasan hutan di Riau telah nyata menjadi ancaman bagi keberadaan gajah.
Rentetan kematian gajah memunculkan indikasi kuat bahwa upaya penyelamatan gajah masih sekadar retorika alias omon-omon. Alih-alih melakukan upaya pencegahan secara sistematik berkelanjutan, kasus kematian gajah Sumatra sekadar direspon dengan parade kesibukan aparatur termasuk NGO di sana-sini. Drama kematian gajah disikapi tindakan seakan-akan ingin menyelamatkan gajah.
Pemerintah tak pernah melakukan tindakan konkret yang sungguh-sungguh berdampak pada penyelesaian akar persoalan kematian satwa langka dilindungi. Padahal, sebenarnya tak perlu lagi melakukan studi atau kajian supercanggih versi manapun. Akar masalah kematian gajah yakni hilang dan rusaknya kawasan habitat gajah.
Pemulihan kawasan habitat adalah satu-satunya formula yang paling konkret untuk menyelamatkan populasi gajah dan satwa liar lainnya. Lebih dari itu, tindakan yang dilakukan hanya sekadar upaya menunda kepunahan atau bahkan gimic proyek menghasilkan cuan sesaat.
Namun, sangat sulit untuk mengharapkan tindakan pemerintah dalam menyelamatkan satwa liar dilindungi. Faktanya, operasi penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkesan lebih berorientasi ekonomi ketimbang ekologis.
Penyitaan kawasan hutan yang sudah bersalin rupa menjadi perkebunan kelapa sawit, mengesankan orientasi dan watak ekonomi, tanpa sedikitpun memiliki ambisi pemulihan lingkungan. Kondisi ini yang bahkan akan membuat kerusakan hutan makin parah karena munculnya stigma legalisasi penguasaan hutan tanpa izin, sepanjang memberikan manfaat ekonomi bagi negara (BUMN).
Kampanye konservasi gajah yang pernah disuarakan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menyerahkan lahan konsesi HTI miliknya di Aceh ke negara juga terkesan sekadar hanya bilasan politik. Ini menyusul pertemuannya dengan Raja Charles III selaku pembina WWF di London bulan lalu. Gajah seakan menjadi objek dari proses pendekatan politik dalam sampul konservasi.
Tak sulit bagi pemerintah untuk melakukan upaya penyelamatan habitat satwa liar dilindungi. Jika selama ini Satgas PKH getol menertibkan kawasan hutan yang ditanami kelapa sawit, maka gerakan lanjutan yang mesti dilakukan yakni menertibkan kawasan konsesi hutan tanaman industri (HTI) berbasis akasia dan eukliptus yang dimiliki segelintir korporasi.
Sudah saatnya, pemerintah melakukan pemangkasan secara ekstrem terhadap luasan hutan yang dijadikan kebun akasia dan eukaliptus. Jangan menafikan fakta, bahwa konsesi HTI menjadi biang kerok perubahan fungsi hutan dan terusiknya satwa liar dilindungi, berujung pada kasus-kasus kematian gajah dan harimau Sumatra.
Pemerintah harus bertanggung jawab atas izin-izin konsesi HTI yang kadung pernah diterbitkan. Keberanian pemerintah untuk meninjau ulang dan memangkas areal konsesi HTI akan membuktikan kalau kampanye penyelamatan satwa liar dilindungi bukan sekadar omon-omon belaka. (R-03)

