Prabowo Pamer Penyitaan 4 Juta Hektare Hutan di Depan Pengusaha AS: Tamu Asing Kami Lindungi!
Presiden Prabowo Subianto. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menjadikan hasil kerja operasi penertiban kawasan hutan sebagai bahan pidatonya saat bertemu dengan sejumlah penguasa Amerika Serikat di Washington DC. Pertemuan bertajuk Gala Iftar Business Summit di US Chamber of Commerce, Washington DC, Amerika Serikat berlangsung pada Rabu (18/2/2026) waktu setempat.
Prabowo menyebut pemerintahannya telah berhasil menutup sekitar 1.000 tambang ilegal di Indonesia. Termasuk menyita sekitar 4 juta hektare lahan dari korporasi.
Dalam pernyataannya, Praboeo menyebut penyitaan lahan hutan seluas 4 juta hektare tersebut sebagai keseriusan Indonesia dalam memberantas berbagai praktik ilegal di sektor kehutanan dan sumber daya alam.
"Kami menangani masalah kami secara langsung. Kami menegakkan hukum. Kami berupaya menciptakan suasana kepastian dalam proses hukum," ucap Prabowo.
Menurutnya dengan praktik tersebut, pemerintah Indonesia dapat menciptakan iklim investasi dalam negeri yang lebih baik.
"Saya rasa ini semua akan menambah iklim stabilitas sosial, stabilitas politik, dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kegiatan bisnis dan ekonomi," tegasnya.
Prabowo meminta kepada para investor terutama pihak asing untuk tidak perlu ragu untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sebab selama mereka mematuhi hukum yang berlaku, ia berkomitmen untuk melindungi para investor.
"Kami melindungi tamu asing kami, bagaimana kami menjunjung tinggi kesucian kontrak dan kesepakatan. Saya rasa ini akan membuktikan tradisi orang Indonesia yang menyambut orang asing sebagai tamu. Itulah tradisi kami. Semua tamu kami anggap harus dilindungi. Kami boleh saja bertengkar di antara sesama kami, tetapi bagi kami, tamu asing atau tamu dalam tradisi kami harus dilindungi dan dihargai," terangnya.
Sejak Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada Februari tahun lalu, pemerintah Indonesia mengklaim telah mengambil alih atau menguasai kembali lebih dari 4 juta hektare lahan hutan yang didominasi perkebunan kelapa sawit. Pemerintah menyebut kebun sawit tersebut dikuasai oleh sejumlah korporasi tanpa izin alias ilegal. Dalam praktiknya, banyak ditemukan lahan-lahan perkebunan yang dikelola masyarakat petani, ikut sebagai objek yang disita negara.
Adalah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menjadi operator untuk mengeksekusi kebijakan penertiban kawasan hutan tersebut.
Ironisnya, meski berada dalam kawasan hutan, mayoritas kebun sawit tersebut justru dikelola lebih lanjut oleh negara melalui BUMN PT Agrinas Palma Nusantata (APN). Sebagian besar perkebunan kelapa sawit tersebut oleh APN dikelola dengan pola kerja sama operasional (KSO) dengan badan hukum usaha lain dengan sistem bagi hasil.
Di lapangan, kebijakan pengelolaan kebun sawit hasil sitaan Satgas PKH menimbulkan konflik dengan masyarakat. Bahkan, terjadi konflik horizontal antar warga tempatan yang berebut hak untuk mendapat kesempatan mengelola kebun kelapa sawit tersebut.
Yang terbaru, pemerintahan Prabowo juga telah mencabut izin sebanyak 28 pperusahaan imbas bencana ekologis Sumatera pada akhir November 2025 lalu. Sebanyak 22 perusahaan di antaranya merupakan perusahaan kehutanan dan sisanya pertambangan serta perkebunan. Lagi-lagi, pemerintah juga berencana akan mengelola sebanyak 22 perusahaan kehutanan yang izinnya dicabut melalui BUMN PT Perhutani atau PT Inhutani. (R-03)

