Kronologi Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir mengungkap kronologi eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) jadi tersangka kasus narkoba. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir mengungkap kronologi eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) jadi tersangka kasus narkoba.
"Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya atas nama saudara AN," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026) malam.
Jhonny mengungkapkan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,4 gram di rumah pribadi tersangka Bripka IR dan istrinya AN.
"Hasil interogasi dari Direktorat Reser Narkoba Polda NTB ditemukan keterlibatan dari AKP ML (Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota) terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan," bebernya.
Jhonny mengatakan Subdit Paminal Divpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima. Hasilnya, positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Selanjutnya, kata dia, polisi menggelar pemeriksaan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML, dan menemukan barang bukti berupa lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram.
"Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini," ungkap Jhonny.
Ia mengatakan Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik Putra Kuncoro di daerah Tangerang, Banten pada Rabu, 11 Februari 2026.
Kata dia, penggeledahan itu menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir, pil alprazolam sebanyak 19 butir, pil Happy Five sebanyak 2 butir, dan ketamin sebanyak 5 gram.
"Khusus terhadap AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," ucap Jhonny.
Ia mengatakan AKBP Didik Putra Kuncoro terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp2 miliar dan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp200 juta.
"Saat ini terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut," ujarnya.
Jhonny menuturkan, AKBP Didik Putra Kuncoro dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik pada Kamis (19/2/2026). (R-03)

