Negara Butuh Uang, Sri Mulyani Pangkas Anggaran Kementerian Rp 24,5 Triliun: Sudah Izin Jokowi
SabangMerauke News, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh Kementerian Lembaga (KL) memangkas dana belanja tahun anggaran 2022, sebesar Rp 24,5 triliun.
Permintaan itu disampaikan lewat surat kepada masing-masing KL per tanggal 23 Mei 2022. Surat itu telah dikonfirmasi Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata, Senin (30/5/2022).
Dalam surat tersebut tertera, keputusan yang diambil sudah berdasarkan arahan Presiden RI dalam Rapt Internal tanggal 16 Mei 2022 dengan agenda Belanja Subsidi dalam APBN tahun 2022 dan Implementasi Kebijakan APBN Tahun 2022.
Pemerintah dianggap harus mengambil opsi pemangkasan karena beberapa hal. Pertama meningkatnya ketidakpastian perekonomian global yang berdampak pada perekonomian domestik perlu diantisipasi karena akan mengganggu momentum pemulihan ekonomi nasional, antara lain dengan melakukan penambahan automatic adjustment (pencadangan anggaran) pada semua K/L.
Kedua, berdasarkan data Kementerian Keuangan per tanggal 20 Mei 2022, anggaran Belanja Barang dan Belanja Modal yang bersumber dari rupiah murni (RM) yang belum direalisasikan/dikontrakkan sebesar Rp227,2 Triliun.
Maka dari itu diperlukan tambahan automatic adjustment (pencadangan anggaran) yang dapat dilakukan terhadap Belanja Barang dan Belanja Modal yang belum direalisasikan/dikontrakkan sebesar Rp24,5 Triliun.
Penambahan pencadangan dilakukan dari pos anggaran dengan kriteria sumber dana Rupiah Murni (RM), di luar belanja pegawai dan belanja barang operasional, di luar belanja Anggaran Pendidikan, di luar belanja Perlinsos PB1, Bansos PKH, Bansos Kartu Sembako (Program untuk melindungi masyarakat miskin) dan dapat mencakup Belanja Barang Non Ops dan belanja modal yang belum dilakukan penandatanganan kontrak per tanggal 25 Mei 2022.
KL diminta mengikuti mekanisme revisi anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran. KL diminta untuk menyampaikan surat usulan penambahan automatic adjustment (pencadangan anggaran) sebagaimana butir 3, beserta ADK RKA-K/L yang telah diberikan catatan pada halaman IV DIPA, dengan batas waktu penyampaian paling lambat tanggal 31 Mei 2022.
Sri Mulyani mengingatkan, apabila sampai dengan tanggal 31 Mei 2022, K/L belum menyampaikan usul sebagaimana dimaksud pada butir 5, maka akan dilakukan blokir pada beberapa akun belanja barang secara maksimal pada Satker Pusat melalui sistem (by system). Pencadangan anggaran akan dievaluasi sampai dengan kondisi perekonomian membaik. (*)