SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Baru Sehari Menjabat, AKP Jimmy Andre Langsung Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Selatpanjang 

      Baru Sehari Menjabat, AKP Jimmy Andre Langsung Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Selatpanjang 

      08/07/2026  ❘  09:13 WIB
    • Berusaha Cegah Truk Mundur, Ardan Malah Tewas Terjepit Kolong

      Berusaha Cegah Truk Mundur, Ardan Malah Tewas Terjepit Kolong

      07/07/2026  ❘  19:53 WIB
    • Penyidikan Dugaan Penipuan Pesparawi Kepri Masuki Tahap Gelar Perkara

      Penyidikan Dugaan Penipuan Pesparawi Kepri Masuki Tahap Gelar Perkara

      07/07/2026  ❘  18:33 WIB
    • Rugi Jutaan Rupiah, Peternak Solo Protes dengan Mandi Telur di Tengah Kota

      Rugi Jutaan Rupiah, Peternak Solo Protes dengan Mandi Telur di Tengah Kota

      07/07/2026  ❘  18:10 WIB
  • Nasional
    • Menkeu Laporkan Defisit APBN Semester I 2026 Mencapai Rp196,5 Triliun

      Menkeu Laporkan Defisit APBN Semester I 2026 Mencapai Rp196,5 Triliun

      08/07/2026  ❘  11:25 WIB
    • Prabowo Bertemu Tiga Pemimpin Dunia Sepekan, Deretan Kesepakatan Strategis Jadi Sorotan

      Prabowo Bertemu Tiga Pemimpin Dunia Sepekan, Deretan Kesepakatan Strategis Jadi Sorotan

      08/07/2026  ❘  11:19 WIB
    • OJK Catat Outstanding Pinjaman Online Mencapai Rp103,73 Triliun pada Mei 2026

      OJK Catat Outstanding Pinjaman Online Mencapai Rp103,73 Triliun pada Mei 2026

      08/07/2026  ❘  11:17 WIB
    • Usai Dua Bupati Ditangkap, KPK Bongkar Dugaan Kebocoran Operasi Senyap

      Usai Dua Bupati Ditangkap, KPK Bongkar Dugaan Kebocoran Operasi Senyap

      07/07/2026  ❘  23:35 WIB
  • Ekonomi
    • Gerobak Sorong CSR BRK Syariah, Penggerak Rezeki Rintus dan Kemudahan BBM bagi Warga Desa Mengkait

      Gerobak Sorong CSR BRK Syariah, Penggerak Rezeki Rintus dan Kemudahan BBM bagi Warga Desa Mengkait

      08/07/2026  ❘  11:15 WIB
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Rabu 8 Juli 2026: 24 Karat Turun, Cek Daftar Harga Terbaru di Sini

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Rabu 8 Juli 2026: 24 Karat Turun, Cek Daftar Harga Terbaru di Sini

      08/07/2026  ❘  09:42 WIB
    • Harga Emas Antam Hari Ini 8 Juli 2026 Anjlok Rp14.000, Kini Tinggal Rp2.641.000 per Gram

      Harga Emas Antam Hari Ini 8 Juli 2026 Anjlok Rp14.000, Kini Tinggal Rp2.641.000 per Gram

      08/07/2026  ❘  09:25 WIB
    • BRK Syariah Perkuat Kiprah di Kancah Nasional, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Syariah dan Pengelolaan Zakat Berdampak

      BRK Syariah Perkuat Kiprah di Kancah Nasional, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Syariah dan Pengelolaan Zakat Berdampak

      07/07/2026  ❘  20:06 WIB
  • Politik
    • Adu Sindiran PDIP dan PSI Memanas, Guntur Romli Ungkit Gagalnya PSI Masuk Parlemen

      Adu Sindiran PDIP dan PSI Memanas, Guntur Romli Ungkit Gagalnya PSI Masuk Parlemen

      05/07/2026  ❘  10:22 WIB
    • Jokowi Segera Keliling Jawa Tengah, PSI Siap Buktikan Status Kandang Gajah

      Jokowi Segera Keliling Jawa Tengah, PSI Siap Buktikan Status Kandang Gajah

      04/07/2026  ❘  14:25 WIB
    • PDI Perjuangan Minta Jokowi Bawa Ijazah Saat Safari Politik

      PDI Perjuangan Minta Jokowi Bawa Ijazah Saat Safari Politik

      04/07/2026  ❘  09:16 WIB
    • Rekam Jejak Mukhlisin, Dari Kepala Desa dan Ketua Koperasi Sawit, Kini Jadi Orang Nomor 1 di Kuansing Usai OTT KPK

      Rekam Jejak Mukhlisin, Dari Kepala Desa dan Ketua Koperasi Sawit, Kini Jadi Orang Nomor 1 di Kuansing Usai OTT KPK

      03/07/2026  ❘  15:10 WIB
  • Hukrim
    • Isi

      Isi 'Amplop Panas' Suhardiman Amby untuk Menhut Raja Juli Diduga Uang Dollar Singapura, Ini Penjelasan KPK

      08/07/2026  ❘  12:58 WIB
    • Heboh Santriwati Kuansing Melahirkan di Pondok Pesantren

      Heboh Santriwati Kuansing Melahirkan di Pondok Pesantren

      08/07/2026  ❘  12:54 WIB
    • 914 Petani Sawit Kuansing Diduga

      914 Petani Sawit Kuansing Diduga 'Setor' Uang ke Bupati Suhardiman Amby, Ditukar Jadi Dollar Singapura

      08/07/2026  ❘  09:10 WIB
    • 32 Tersangka Penipuan Haji Diciduk, Kerugian Korban Tembus Rp116 Miliar

      32 Tersangka Penipuan Haji Diciduk, Kerugian Korban Tembus Rp116 Miliar

      07/07/2026  ❘  22:34 WIB
  • Umum
    • Rutin Makan Cokelat Setiap Hari, Sehat atau Berbahaya? Ini Penjelasan Lengkap Ahli

      Rutin Makan Cokelat Setiap Hari, Sehat atau Berbahaya? Ini Penjelasan Lengkap Ahli

      08/07/2026  ❘  08:11 WIB
    • Terungkap! Ini Alasan Kutub Selatan Membeku 30 Juta Tahun Lebih Dulu daripada Kutub Utara

      Terungkap! Ini Alasan Kutub Selatan Membeku 30 Juta Tahun Lebih Dulu daripada Kutub Utara

      08/07/2026  ❘  07:55 WIB
    • Sering Nonton Film Favorit Berkali-kali? Psikologi Ungkap 7 Alasan yang Jarang Disadari

      Sering Nonton Film Favorit Berkali-kali? Psikologi Ungkap 7 Alasan yang Jarang Disadari

      07/07/2026  ❘  21:47 WIB
    • Waspada! Mi Instan Rasa Ayam Dikaitkan dengan Wabah Salmonella, Puluhan Korban Dirawat di Rumah Sakit

      Waspada! Mi Instan Rasa Ayam Dikaitkan dengan Wabah Salmonella, Puluhan Korban Dirawat di Rumah Sakit

      07/07/2026  ❘  08:09 WIB
  • Riau
    • Waspada Penipuan, Basarnas Tidak Pernah Meminta Uang Dalam Operasi SAR

      Waspada Penipuan, Basarnas Tidak Pernah Meminta Uang Dalam Operasi SAR

      08/07/2026  ❘  11:23 WIB
    • Tak Mau Salah Sasaran, Pemko Pekanbaru Perbarui DTSEN Berkala demi Warga yang Benar-Benar Berhak

      Tak Mau Salah Sasaran, Pemko Pekanbaru Perbarui DTSEN Berkala demi Warga yang Benar-Benar Berhak

      08/07/2026  ❘  08:19 WIB
    • Waspada, Hujan Disertai Petir Berpotensi Terjadi di Empat Wilayah Riau

      Waspada, Hujan Disertai Petir Berpotensi Terjadi di Empat Wilayah Riau

      08/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Polisi Sidak Perusahaan Sawit di Bengkalis, 107 Buruh Langsung Jalani Tes Urine

      Polisi Sidak Perusahaan Sawit di Bengkalis, 107 Buruh Langsung Jalani Tes Urine

      08/07/2026  ❘  07:42 WIB
  • Sport
    • Messi Gagal Lagi Penalti, Pelatih Argentina Scolani: Saya Merinding, Dia Tetap Minta Bola!

      Messi Gagal Lagi Penalti, Pelatih Argentina Scolani: Saya Merinding, Dia Tetap Minta Bola!

      08/07/2026  ❘  09:16 WIB
    • Gregor Kobel Antar Swiss Menang Adu Penalti atas Kolombia

      Gregor Kobel Antar Swiss Menang Adu Penalti atas Kolombia

      08/07/2026  ❘  06:56 WIB
    • Sempat Mati Gaya, Argentina Hidup Lagi Berkat Keajaiban Messi

      Sempat Mati Gaya, Argentina Hidup Lagi Berkat Keajaiban Messi

      08/07/2026  ❘  05:39 WIB
    • Tiga Tuan Rumah Rontok Beruntun, Piala Dunia 2026 Tinggalkan Luka Besar

      Tiga Tuan Rumah Rontok Beruntun, Piala Dunia 2026 Tinggalkan Luka Besar

      07/07/2026  ❘  20:05 WIB
  • Opini
    • Luka Lama yang Kembali Terbuka

      Luka Lama yang Kembali Terbuka

      07/07/2026  ❘  12:25 WIB
    • Dinamika Perhutanan Sosial di Provinsi Riau

      Dinamika Perhutanan Sosial di Provinsi Riau

      07/07/2026  ❘  07:31 WIB
    • Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      29/06/2026  ❘  11:22 WIB
    • Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      21/06/2026  ❘  15:12 WIB
  • Internasional
    • Konflik Selat Hormuz Pecah Lagi, Amerika Serikat Cabut Izin Ekspor Minyak Iran

      Konflik Selat Hormuz Pecah Lagi, Amerika Serikat Cabut Izin Ekspor Minyak Iran

      08/07/2026  ❘  09:17 WIB
    • AS Bombardir Iran Lagi di Tengah Gencatan Senjata, Presiden Iran Buru-Buru Kembali ke Teheran

      AS Bombardir Iran Lagi di Tengah Gencatan Senjata, Presiden Iran Buru-Buru Kembali ke Teheran

      08/07/2026  ❘  07:56 WIB
    • Dua Kapal Rusak Diserang Rudal Iran, Jalur Minyak Global Kembali Dalam Bahaya

      Dua Kapal Rusak Diserang Rudal Iran, Jalur Minyak Global Kembali Dalam Bahaya

      07/07/2026  ❘  18:24 WIB
    • Korupsi Rp5,8 Triliun Berujung Hukuman Mati, Pengakuan dan Penyesalan Tak Selamatkan Mantan Pejabat Ini

      Korupsi Rp5,8 Triliun Berujung Hukuman Mati, Pengakuan dan Penyesalan Tak Selamatkan Mantan Pejabat Ini

      07/07/2026  ❘  17:58 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Sengkarut Tata Kelola Sawit Dalam Kawasan Hutan Era 3 Presiden: Pengampunan SBY, Pelegalan Jokowi dan Eksekusi di Rezim Prabowo

06/02/2026  ❘  09:12 WIB • Opini
Bagikan :
Sengkarut Tata Kelola Sawit Dalam Kawasan Hutan Era 3 Presiden: Pengampunan SBY, Pelegalan Jokowi dan Eksekusi di Rezim Prabowo

Sejumlah prajurit TNI diturunkan ke lokasi perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Foto: Dok SM News

Penulis: Made Ali*

SABANGMERAUKE NEWS - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman mengungkap penggeledahan di sejumlah tempat, salah satunya rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berhasil mengumpulkan bukti dokumen dan elektronik. Penggeledahan dilakukan penyidik pada 28-29 Januari 2026 di enam lokasi di Jakarta dan Bogor. 

“Penggeledahan di rumah Siti Nurbaya terkait penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit 2014-2024. Peran Siti Nurbaya belum bisa disampaikan. Pemanggilan Siti Nurbaya nanti,” kata Syarief Sulaiman pada Jumat 30 Januari 2026 lalu. 

Syarief Sulaiman tidak merinci peran Siti Nurbaya. Juga tidak merinci perihal dugaan korupsi “tata kelola sawit”, apakah menyebabkan kerugian atau perekonomian negara atau berupa tindakan menerima suap?

Bila sangkaan “tata kelola sawit” adalah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan atau perekonomian negara,. menurut saya, tiga sosok presiden beserta Menteri yang mengurusi kehutanan yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo dan Prabowo Subianto patut untuk dikaitkan. 

Era Presiden SBY

Pada Juli 2012, Presiden SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Pertimbangan utama PP 60/2012 ini terbit, yakni:

Pertama, Pemerintah Daerah yang menetapkan RTRWP berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang namun tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan untuk perubahan dan peruntukan fungsi kawasan hutan hasil penelitian terpadu berdampak pada perbedaan acuan dalam pemanfaatan ruang sehingga menimbulkan ketidakpastian pemanfaatan ruang. Tata Ruang sepanjang berkaitan dengan kawasan hutan mengacu pada UU Kehutanan.  

Kedua, karena saling berbenturan, akhirnya UU Nomor 24 Tahun 1992 diganti menjadi UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Perubahan UU ini berdampak pada RTRW yang ditetapkan berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 1992, wajib menyesuaikan melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, harus disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang.

Bukannya memperbaiki tata kelola sawit dalam kawasan hutan, SBY memasukkan pasal 51A dan 51B yang memberi waktu enam bulan kepada perusahaan yang berada dalam kawasan hutan mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan. 

Pasal 51A berbunyi,” (1) Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebelum berlakunya UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, namun berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 areal tersebut merupakan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi yang dapat dikonversi, pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri.  (2). Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat menerbitkan pelepasan kawasan hutan.

Pasal 51B berbunyi: (1) Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebelum berlakunya UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, namun berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2004 areal tersebut merupakan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas, pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib mengajukan permohonan tukar menukar kawasan hutan kepada Menteri. (2). Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan lahan pengganti dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui. (3). Dalam hal pemohon telah menyediakan lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerbitkan pelepasan kawasan hutan.

Meski melekatkan kata ‘pemegang izin wajib mengajukan permohonan perubahan peruntukan kawasan hutan kepada Menteri’, perusahaan hendak dilegalkan atau pidana kehutanannya hendak dihilangkan. Ringkasnya, kejahatan perusakan hutan yang dilakukan perusahaan dihilangkan, termasuk menghilangkan kewajiban pemulihan lingkungan yang rusak. 

Melekatkan frasa ‘wajib’ mengajukan permohonan, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan lampiran No 268 menyebut jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan dijatuhi sanksi. 

Batas waktu “pengampunan” yang diberikan mulai 6 Juli 2012 hingga 6 Januari 2013, tidak ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah terhadap perusahaan sawit yang berada dalam kawasan hutan yang tidak mengajukan permohonan. Bahkan, di waktu itu, tidak ada publikasi terkait daftar perusahaan yang mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan. 

Era Presiden Jokowi

Pada 18 Mei 2015, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa sawit. Dari Perpres ini lahir Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sumber penghimpunan dana salah satunya bersumber dari pelaku usaha perkebunan yang bersumber dari pungutan atas ekspor kelapa sawit atau turunannya dan iuran. Dana tersebut digunakan untuk pengembangan sumberdaya manusia perkebunan kelapa sawit, penelitian, promosi, peremajaan hingga sarana dan prasarana. 

Perusahaan-perusahaan sawit yang berada dalam kawasan hutan yang terafiliasi dengan grup besar juga dikenakan pengutan dan iuran. Artinya, dana BPDPKS juga bersumber dari sawit illegal. 
 
Tujuh bulan kemudian, tepatnya pada 28 Desember 2015, Jokowi memberi semacam “pengampunan” kepada perusahaan sawit yang berada dalam kawasan hutan. Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. 

PP ini terbit untuk mendukung percepatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan perlu dilakukan penyederhanaan proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta pentingnya penyelesaian terhadap permasalahan yang belum dapat diatasi dengan ketentuan dalam PP Nomor 10 Tahun 2010. 

Salah satu yang hendak diselesaikan, “kegiatan pembangunan di luar sektor kehutanan
khususnya perkebunan masih terdapat permasalahan yang belum terselesaikan karena adanya perbedaan peruntukan ruang yang menurut rencana tata ruang provinsi, kabupaten/kota merupakan kawasan budidaya non kehutanan namun berdasarkan peta Kawasan Hutan merupakan Kawasan Hutan. Perlu pengaturan kembali sebagai perwujudan kehadiran negara untuk mengatasi permasalahan tersebut.”

Lagi-lagi sawit dalam kawasan hutan diberi pengampunan khusus berupa diberi waktu satu tahun untuk mengurus permohonan pelepasan kawasan hutan, Pasal 51 melekatkan kata ‘dapat’ mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan atau tukar menukar kawasan hutan. PP ini juga memperkenalkan 1 daur tanaman pokok bila sawit berada di areal kawasan hutan dengan fungsi konservasi atau lindung. 

Pasal 51 berbunyi: 

(1). Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan daerah sebelum berlakunya UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan berdasarkan tata ruang yang berlaku tetapi sesuai dengan tata ruang sebelumnya namun berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, areal tersebut menurut peta Kawasan Hutan yang terakhir: a. merupakan kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi, diproses melalui Pelepasan Kawasan Hutan; atau b. merupakan kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi Terbatas diproses melalui Tukar Menukar Kawasan Hutan, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat mengajukan permohonan Pelepasan Kawasan Hutan atau Tukar Menukar Kawasan Hutan kepada Menteri.

(2). Dalam hal kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan daerah sebelum berlakunya UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan berdasarkan tata ruang yang berlaku tetap sesuai dengan tata ruang sebelumnya namun berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, areal tersebut menurut peta Kawasan Hutan yang terakhir merupakan Kawasan Hutan dengan fungsi konservasi dan/atau lindung, diberikan kesempatan untuk melanjutkan usahanya selama 1 (satu) daur tanaman pokok.

Kata ‘dapat’ merujuk Pasal 23 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, berbunyi “Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan.”

Dalam penjelasan menyebut pilihan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan dicirikan dengan kata dapat, boleh, atau diberikan kewenangan, berhak, seharusnya, diharapkan, dan kata-kata lain yang sejenis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud pilihan Keputusan dan/atau Tindakan adalah respon atau sikap Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan atau tidak melaksanakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Intinya perusahaan sawit dalam kawasan hutan diberi waktu dari 28 Desember 2015 hingga 28 Desember 2016 dapat mengajukan pelepasan kawasan hutan. 

Pada 19 September 2018, Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 8 Tahun 2018 Tentang Penundaaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Salah satu instruksi pada Menteri LHK yaitu menunda pelepasan kawasan hutan atau tukar menukar kawasan hutan untuk kelapa sawit untuk permohonan izin baru, permohonan yang telah diajukan namun syarat belum lengkap atau telah lengkap tapi berada dalam kawasan hutan yang masih produktif atau permohonan yang telah diberikan izin prinsip namun belum ditata batas dan berada pada kawasan hutan yang masih produktif. 

Penundaan tidak berlaku atau dikecualikan permohonan pelepasan atau TMKH untuk perkebunan kelapa sawit yang telah ditanami dan diproses berdasarkan Pasal 51 PP Nomor 104 Tahun 2015. 

Meski batas waktu Pasal 51 PP Nomor 104 Tahun 2015 berakhir (28 Desember 2015-28 Desember 2016), merujuk pada Inpres tersebut, artinya ada perusahaan sawit yang berada dalam kawasan hutan mengajuka pelepasan kawasan hutan. Berapa perusahaan yang mengajukan pelepasan hingga batas waktu berakhir, daftar perusahaan tersebut tidak pernah dipublikasi oleh pemerintah. 

Puncaknya, periode kedua Presiden Jokowi menjabat, tiba-tiba mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, yang pada 2020 terbit menjadi UU Cipta Kerja. Publik kemudian menguji secara formal ke Mahkamah Konstitusi. Ujungnya terbit UU No 6 Tahun 2023 Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (UU CK 2022). Secara materi atau substansi tidak ada yang berubah terkait isu kehutanan khususnya Angka 20 Pasal 110 dan A dan B UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Penjelasan lebih detil tertera dalam PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Denda Administratif di bidang Kehutanan, dengan tegas menyebut Bila memenuhi persyaratan Pasal 110A dan 110B tidak dikenai sanksi pidana. Padahal UU Cipta Kerja hanya memberi waktu tiga tahun perusahaan mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan, melewati batas waktu pidana berjalan. Jadi, ultimum remediumnya hanya berlaku tiga tahun. Lagi-lagi PP lebih perkasa dari UU. 

Sepanjang 2021-2024, KLHK bergerak cepat, menyiapkan enam tahap sebelum diberi legalitas. Merujuk PP 24/2021, MenLHK waktu itu telah menginventarisasi setiap orang dalam Pasal 110A dan 110B. Daftar nama-nama individu atau korporasi diumumkan. Langkah selanjutnya melakukan pemberitahuan (atau secara mandiri) agar melakukan permohonan denda administratif. 

Karena perintah UU yang punya daya paksa, akhirnya pengusaha dipaksa untuk mengajukan izin pelepasan kawasan hutan. Hingga Jokowi lengser sebagai Presiden pada Oktober 2024, KLHK belum menerbitkan Penetapan Pembayaran Denda Administratif, meski perorangan maupun korporasi telah mengajukan permohonan.

Era Presiden Prabowo

Presiden berganti dari Jokowi ke Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024. Tiga bulan kemudian, karena lambannya kerja KLHK menagih denda administratif yang bekerja melalu tim Satlakwasdal, Presiden Prabowo pada 21 Januari 2025, Presiden Prabowo membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres ini terbit karena dua hal: Pertama, PP 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di bidang Kehutanan belum optimal dilaksanakan dan perlu penguatan tindakan pemerintah berupa penertiban kawasan hutan.   

Satgas PKH dikomandoi oleh Menteri Pertahanan dan Kejaksaan Agung. Publik menilai, Satgas ini akan mempercepat penagihan dan penetapan denda, dan terbayang triliunan rupiah akan masuk ke kas negara dalam waktu cepat. Dalam implementasi di lapangan dikomandoi oleh TNI.  

Yang tidak diduga muncul adalah Satgas PKH bekerjasama dengan PT Agrinas Palma Nusantara (BUMN). Areal yang dikuasai kembali oleh Satgas PKH (dibuktikan dengan Plang Satgas PKH) yang masih dikuasai oleh perorangan atau korporasi, dikerjasamakan dengan koperasi atau perusahaan (ada 17 syarat berkas yang harus dipenuhi bila hendak menjadi mitra KSO). Mitra KSO yang disetujui oleh PT Agrinas langsung bisa memanen sawit dalam kawasan hutan, meski tanpa izin dari Menteri Kehutanan. 

Tindakan Satgas PKH menyerahkan lahan sitaan kepada Agrinas bertentangan dengan UU Kehutanan, anehnya pada 19 September 2025, Presiden Prabowo menerbtikan PP No 45 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, yang akhirnya melegalkan tindakan Satgas PKH menguasai kembali lahan sitaan kemudian diserahkan pada Agrinas.  

Agar Seolah-olah Legal

Agar terlihat legal, memasukkan frasa “pengampunan” untuk korporasi sawit dalam kawasan hutan berupa “diberi waktu 6 bulan oleh SBY”, “diberi waktu setahun oleh Jokowi” dan “mengalihkan kewenangan Kemenhut kepada Satgas PKH oleh Prabowo”, jelas-jelas bentuk perbuatan melawan hukum yaitu PP yang mereka terbitkan bertentangan dengan UU Kehutanan yang intinya menyebut tanaman sawit dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri adalah tindak pidana. Ironisnya, PP bisa menghentikan sejenak tindak pidana kehutanan, ini jelas ngawur serta bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan. 

 

Sisi lain merujuk Pasal 22-32 UU Nomor 30 Tahun 2014, yang dilakukan tiga presiden dengan memasukkan pasal “pengampunan” adalah bentuk diskresi atau tidak melampaui kewenangan. Karena diskresi, perbuatan melawan hukumnya menjadi legal. Apalagi, PP tersebut tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan maupun putusan hasil uji materi ke Mahkamah Agung. 

Prof Zainal Arifin dan Prof Eddy Hiariej (2021) menyebutnya Omnia praesumuntar legitime facto donec probetur in contrarium, merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum administrasi. Dałam literatur dikenal sebagai rechmatige vermoeden beginsel atau asas praduga sah. Artinya tindakan aparatur negara selalu dianggap sah sampai bisa dibuktikan sebaliknya. Secara harfiah, asas tersebut berarti segala perbuatan diasumsikan sah, sampai dibuktikan sebaliknya. 

Demikian pula postulat yang berbunyi Omnia praesumuntur rite et solemniter esse acta donc probetur in contrarium, artinya segala hal dianggap telah dilakukan dengan cara yang biasa dan sesuai dengan peraturan sampan dapat dibuktikan sebaliknya. 

Landasan filosopi dari kedua postulat tersebut adalah karena aparat negara merupakan profesi Mulia yang selalu berpegang pada morał dan etika sehingga segala sesuata tindakan selalu berlandaskan hukum. Oleh karena itu Kesalahan administrasi tidak boleh menimbulkan prasangka (vitum clerici nocere non debet). 

Jika demikian situasinya, kemudian perintah-perintah yang diberikan Presiden melalui PP, Perpres maupun Inpres kepada Menteri terkait sepanjang melakukan “tata kelola sawit dalam kawasan hutan” dalam bentuk kebijakan Menteri berlaku postulat Id damnum dat qui iubet dare; eius vero nulla est, cui parrere necesse sit, menurut Prof Zainal Arifin dan Prof Eddy Hiariej menyebutnya berkaitan dengan perintah jabatan, baik dalam hukum administrasi maupun pidana. Asas itu bermakna pertanggungjawaban tidak akan diminta kepada pihak yang memberikan perintah. Dalam hukum pidana Indonesia, terkandung dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP, ”Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”

Namun, in maxima potential minima licentia, di mana ada kekuasaan, di situ selalu ada keinginan untuk melakukan kejahatan.  

Bila Kejaksaan Agung benar-benar hendak memperbaiki “tata kelola sawit”, semestinya dimulai dari era SBY, Jokowi hingga Prabowo, bahkan meminta pertanggungjawaban ketiga presiden tersebut mengapa memasukkan pasal “pengampunan”?

Karena pasal “pengampunan” tersebut, telah membuka celah atau peluang korupsi di di era SBY, Jokowi hingga Prabowo yang masih terus berlanjut. (R-03) 

*Penulis merupakan advokat dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Riau

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Tata Kelola SawitSawit Dalam Kawasan HutanSiti NurbayaSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Gajah Sumatra Mati Mengenaskan di Areal Konsesi, Bagian Kepala Hilang Misterius

    Gajah Sumatra Mati Mengenaskan di Areal Konsesi, Bagian Kepala Hilang Misterius

    Riau •
    05/02/2026 ❘ 22:23 WIB
  • Supriyadi: Data Statistik Jadi Dasar Membaca Kondisi Riil Perekonomian Riau

    Supriyadi: Data Statistik Jadi Dasar Membaca Kondisi Riil Perekonomian Riau

    Ekonomi •
    05/02/2026 ❘ 21:12 WIB
  • Kemiskinan Kota Turun, Desa Justru Naik di Riau, Ini Penjelasan BPS

    Kemiskinan Kota Turun, Desa Justru Naik di Riau, Ini Penjelasan BPS

    Ekonomi •
    05/02/2026 ❘ 20:16 WIB
  • Hasyim Umbar Harapan Miliaran Dollar Masuk ke Indonesia, Mulai Juni 2026 Pasar Karbon Beroperasi Penuh

    Hasyim Umbar Harapan Miliaran Dollar Masuk ke Indonesia, Mulai Juni 2026 Pasar Karbon Beroperasi Penuh

    Nasional •
    05/02/2026 ❘ 19:33 WIB
  • Profil Wamenkeu Juda Agung Pengganti Keponakan Prabowo, Hartanya Tembus Rp 56 Miliar

    Profil Wamenkeu Juda Agung Pengganti Keponakan Prabowo, Hartanya Tembus Rp 56 Miliar

    Nasional •
    05/02/2026 ❘ 18:26 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    30/06/2026  ❘  20:21 WIB
  • Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    01/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    26/06/2026  ❘  11:40 WIB
  • Reshuffle Pemkab Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Rotasi 38 Pejabat Eselon III dan IV untuk Perkuat Kinerja OPD

    Reshuffle Pemkab Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Rotasi 38 Pejabat Eselon III dan IV untuk Perkuat Kinerja OPD

    01/07/2026  ❘  11:26 WIB
  • Banggakan Kepulauan Meranti, Enam Kepala Desa Ikuti Program Kepala Desa Masuk Kampus di Universitas Indonesia

    Banggakan Kepulauan Meranti, Enam Kepala Desa Ikuti Program Kepala Desa Masuk Kampus di Universitas Indonesia

    01/07/2026  ❘  10:22 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan