Pertanyakan Sertifikat Ujian Kenaikan Tingkat, Orangtua Laporkan Klub Taekwondo ke TI Pekanbaru
Yogi Ramadhan Dwiputra SH, MH melaporkan sebuah sekolah taekwondo ke kepada Pengurus Taekwondo Indonesia (TI) Kota Pekanbaru. Foto: SM News/Adri
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Yogi Ramadhan Dwiputra SH, MH melaporkan sebuah sekolah taekwondo ke kepada Pengurus Taekwondo Indonesia (TI) Kota Pekanbaru. Ia mempertanyakan kejelasan sertifikat Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) anaknya yang tak kunjung diterbitkan. Surat pengaduan juga ditembuskan ke Pengprov TI Riau, KONI Provinsi Riau, KONI Kota Pekanbaru hingga ke Pengurus Besar Taekwondo Indonesia di Jakarta.
Yogi yang merupakan praktisi hukum dan aktivis sosial ini menyatakan, anaknya berlatih di Sekolah Taekwondo 22 Riau Fighter. Menurutnya, sang anak sudah tiga kali mengikuti UKT, namun tidak kunjung mendapatkan sertifikat UKT.
"Tiga kali anak kami mengikuti UKT, namun ketiga sertifikat UKT yang menjadi hak anak kami tersebut tidak pernah diberikan maupun diperlihatkan kepada kami. Padahal kami telah membayar lunas sebelum kegiatan berlangsung," ujar Yogi Ramadhan, kepada SabangMerauke News, Rabu (4/2/2026)..
Dalam pengaduannya tertanggal 2 Februari 2026, Yogi menjelaskan, anaknya telah ditawarkan oleh klub untuk mengikuti tiga kali agenda Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) Taekwondo Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) yang diadakan Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia (Pengprov TI) Riau. Untuk mengikutinya dibebankan biaya pendaftaran, yang meliputi sertifikat, honor penguji, dan konsumsi.
Selama berlatih, sang anak telah mengikuti tiga kali UKT yang dimulai dari tanggal 15 Desember 2024, yaitu dari Sabuk Putih ke Kuning (Geup 9), UKT Sabuk Kuning ke Kuning Strip (Geup 8) dan UKT Sabuk Kuning Strip ke Hijau (Geup 7). Dalam ketiga UKT tersebut, anaknya dinyatakan lulus. Namun, ia heran sertifikat UKT tidak kunjung diberikan bahkan tak pernah diperlihatkan.
Yogi menilai adanya tanda-tanda kejanggalan saat anaknya mengikuti UKT Sabuk Kuning Strip ke Hijau pada tanggal 2 November 2025 yang dilaksanakan di Gedung Olahraga (GOR) Remaja Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Kala itu, anaknya diminta pihak sekolah taekwondo tempatnya berlatih menggunakan sabuk putih. Alasannya, agar tidak terlihat oleh panitia jika banyak terjadi kesalahan gerakan, namun dijanjikan akan tetap naik menjadi sabuk hijau.
"Logika saja, bagaimana mungkin, peserta UKT sabuk kuning ke hijau, tapi malah disuruh pakai sabuk putih," tukas Yogi.
Menurut Yogi, sertifikat UKT tersebut diperlukan untuk penunjang sekolah anaknya. Pihak sekolah taekwondo berjanji akan mengeluarkan sertifikat tersebut pada bulan Februari 2026.
"Atas kejadian tersebut, saya berinisiatif menyelidiki sendiri, mencari informasi ke Pengprov TI Riau. Dan ternyata, berdasarkan data UKT terakhir yang dilaksanakan pada tanggal 2 November 2025 di GOR Remaja, ternyata anak saya baru memiliki sertifikat sabuk kuning," beber Yogi.
Sementara itu, Sekretaris Pengkot Taekwondo Indonesia (TI) Pekanbaru, Andrio Loka Saputra saat dikonfirmasi SabangMerauke News membenarkan adanya laporan pengaduan yang masuk ke Pengkot TI Kota Pekanbaru. Ia juga menyebut telah bertemu langsung dengan Yogi sebagai pelapor.
"Udah tadi siang, diproses akan dipelajari dulu, dan kita akan klarifikasi juga dulu," ujar Andrio Loka menjawab konfirmasi.
Pihak Sekolah Taekwondo 22 Riau Fighter melalui Reni masih belum mau berkomentar soal pengaduan Yogi tersebut.
"Kami no comment dulu, kami tunggu dari Sanim (Sabeum Nim) dulu, nanti kami telepon," ujar Reni. (R-05/Adri)

