Jargon Green for Riau di Tengah Ambisi Iklim dan Realitas Tingkat Tapak
Ali Afriandi. Foto: Istimewa
Penulis: Ali Afriandi
SABANGMERAUKE NEWS - Program Green for Riau patut diapresiasi sebagai sebuah inisiatif strategis dalam upaya pemulihan ekosistem, penurunan emisi karbon, serta perbaikan tata kelola lingkungan di Provinsi Riau, sebuah wilayah yang selama puluhan tahun bergulat dengan persoalan deforestasi, degradasi lahan gambut, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang. Namun demikian, agar program ini tidak berhenti pada tataran teknokratis dan simbolik semata, diperlukan evaluasi kritis yang konstruktif untuk menilai sejauh mana Green for Riau secara substantif menempatkan masyarakat sebagai subjek utama, bukan sekadar objek, dalam proses dan manfaat pemulihan lingkungan.
Salah satu persoalan mendasar terletak pada ketimpangan antara skala wilayah yang ditetapkan sebagai target program dan ruang kelola yang secara realistis dapat diakses serta dikelola oleh masyarakat. Dalam kerangka perhitungan REDD+/pendanaan karbon, Green for Riau menetapkan area akuntansi indikatif seluas kurang lebih 2,6 juta hektare sebagai wilayah kerja untuk penghitungan penurunan emisi dan potensi kredit karbon. Penetapan ini disertai dengan pengembangan sistem measurement, reporting, and verification (MRV) yang didukung oleh lembaga internasional FAO–UNEP, serta dibingkai dalam target penurunan emisi yang ambisius di Provinsi Riau.
Perlu ditegaskan, apabila program ambisi karbon Green for Riau dirancang dan diimplementasikan semata-mata di dalam kawasan hutan negara, maka secara praktis satu-satunya jalur legal yang tersedia bagi masyarakat untuk terlibat sekaligus mengakses manfaat program tersebut adalah melalui skema Perhutanan Sosial. Di luar skema ini, tidak terdapat mekanisme yang secara eksplisit memberikan ruang kelola langsung kepada masyarakat, terutama mengingat bahwa inisiatif karbon mensyaratkan kepastian tenurial, legalitas pengelolaan, serta keterintegrasian ke dalam sistem akuntansi emisi berbasis negara.
Data menunjukkan bahwa realisasi izin Perhutanan Sosial (PS) di Provinsi Riau berada pada kisaran ±160 ribu hingga 260 ribu hektare, bergantung pada sumber dan periode pencatatan. Namun demikian, capaian tersebut masih jauh dari target Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) dan sangat kecil jika dibandingkan dengan total wilayah yang menjadi fokus Green for Riau. Kondisi ini mengindikasikan bahwa lebih dari 80% kawasan target program belum berada dalam ruang kelola legal masyarakat, sehingga menegaskan adanya kesenjangan struktural yang signifikan antara ambisi program di tingkat kebijakan dan realitas pengelolaan di tingkat tapak.
Lebih jauh, sebagian besar areal Perhutanan Sosial (PS) yang telah berizin pun belum berada dalam kondisi ekologis yang stabil. Di Provinsi Riau, banyak kawasan PS terletak pada lahan gambut yang telah terdegradasi, rentan terhadap kebakaran, serta sarat dengan konflik tenurial yang melibatkan masyarakat, perusahaan, dan negara. Situasi ini menempatkan masyarakat pada posisi sosial-ekologis yang tidak seimbang: di satu sisi mereka dibebani tanggung jawab untuk menjaga dan memulihkan fungsi ekosistem, sementara di sisi lain mereka harus menanggung risiko kegagalan pencapaian target penurunan emisi, risiko yang kerap dipengaruhi oleh faktor struktural dan eksternal yang berada di luar kendali langsung mereka.
Dalam konteks pendanaan karbon, skema ini menawarkan insentif ekonomi berbasis kinerja penurunan emisi, namun pada saat yang sama membawa beban tanggung jawab teknis yang sangat ketat. Kewajiban penerapan measurement, reporting, and verification (MRV), kepastian hak kelola (tenurial), serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan menjadi prasyarat utama untuk dapat mengakses manfaat finansial dari perdagangan karbon. Pada tingkat nasional, Pemerintah Indonesia bahkan tengah menyiapkan mekanisme offset trading berbasis kehutanan yang akan mengintegrasikan sektor Perhutanan Sosial dan perusahaan kehutanan ke dalam sistem perdagangan karbon domestik dalam beberapa tahun ke depan.
Sementara pemerintah mendorong partisipasi masyarakat dalam ekonomi karbon, kapasitas teknis dan ketersediaan sumber daya di tingkat masyarakat kerap belum memadai untuk memenuhi standar pelaporan, manajemen risiko ekologis, serta administrasi yang dituntut oleh skema tersebut. Keterbatasan akses terhadap data spasial, kemampuan pengukuran dan pemantauan stok karbon, bimbingan teknis yang berkelanjutan serta dukungan pendanaan jangka panjang, menempatkan masyarakat pada posisi yang rentan terhadap risiko kegagalan implementasi program, termasuk kemungkinan tidak tercapainya target kinerja, tertundanya pembayaran berbasis hasil, hingga potensi sanksi dalam kerangka skema karbon.
Situasi ini memunculkan persoalan keadilan yang mendasar: siapa yang seharusnya menanggung risiko ketika target pengurangan emisi atau kinerja ekonomi karbon tidak tercapai?
Tanpa desain kebijakan yang adil, maka secara eksplisit pengaturan pembagian manfaat (benefit-sharing) dan pembagian risiko (risk-sharing) bagi masyarakat, program berbasis hasil seperti pendanaan karbon justru berpotensi mereproduksi dan memperdalam ketimpangan yang telah ada. Dalam banyak praktik, manfaat ekonomi dari perdagangan karbon cenderung lebih dinikmati oleh aktor yang memiliki modal besar, kapasitas teknologi tinggi, serta akses kuat ke pasar, sementara masyarakat lokal berfungsi sebagai buffer risiko yang menanggung beban kegagalan di tingkat tapak.
Dalam kerangka Green for Riau, absennya aturan operasional yang tegas terkait mekanisme pembagian manfaat dan perlindungan risiko, termasuk ketiadaan payung hukum benefit and risk sharing yang berpihak pada Masyarakat, berpotensi melemahkan tujuan keadilan sosial dan ekologis program ini. Ketika kewajiban pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan dibebankan secara ketat tanpa diimbangi dengan penguatan kapasitas yang berkelanjutan, program hijau berbasis karbon justru berisiko memperdalam ketimpangan sosial dan kerentanan ekologi di Riau.
Oleh karena itu, kritik ini menegaskan perlunya koreksi arah kebijakan Green for Riau. Pendanaan karbon dan proyek restorasi lanskap semestinya tidak diposisikan semata sebagai instrumen pembiayaan berbasis kinerja, melainkan sebagai mekanisme keadilan ekologis yang menghormati hak masyarakat, menjamin kepastian tenurial, mengatur pembagian manfaat secara adil, serta menyediakan perlindungan yang memadai terhadap risiko kegagalan, termasuk konflik tenurial dan kejadian ekologis ekstrem.
Pada akhirnya, keberhasilan Green for Riau dalam pemanfaatan pendanaan karbon tidak semata diukur dari volume emisi yang diklaim berhasil ditekan atau nilai finansial yang diperoleh, tetapi dari sejauh mana program ini mampu menyelaraskan ambisi iklim dengan realitas sosial di tingkat tapak, mengurangi beban risiko yang ditanggung masyarakat, serta menjadikan pemulihan ekologi sebagai proses yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Tanpa prasyarat tersebut, Green for Riau berisiko menjadi proyek hijau berbiaya tinggi, namun rapuh secara sosial dan tata kelola. (R-03)
*Penulis aktif di Khazanah Alam dan Budaya Tropis (Kabut) Riau

