IMM Riau Dukung Independensi Polri dan Green Policing di Riau
Ketua DPD IMM Riau Alpin Jarkasi Husein H. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Riau memandang pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian sebagai bagian dari diskursus penting dalam menjaga arah reformasi kepolisian dan ketatanegaraan Indonesia. Isu ini tidak dapat dibaca secara sempit sebagai perdebatan struktur birokrasi, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, independensi penegakan hukum, konsistensi negara presidensial, serta keberlanjutan kebijakan strategis, termasuk agenda Green Policing di daerah rawan krisis ekologis seperti Riau.
Dalam perspektif DPD IMM Riau, posisi Polri yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden merupakan desain kelembagaan yang lahir dari semangat reformasi pasca-Orde Baru, untuk memastikan kepolisian bekerja sebagai alat negara, bukan perpanjangan tangan kepentingan sektoral. Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi membuka ruang intervensi politik yang lebih dekat, memperpanjang rantai birokrasi, dan melemahkan daya independen kepolisian dalam mengambil keputusan strategis, khususnya dalam perkara-perkara sensitif yang menyentuh kepentingan ekonomi dan kekuasaan.
Kekhawatiran ini menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan pelaksanaan Green Policing di Riau. Sebagai provinsi yang bertahun-tahun bergulat dengan deforestasi, kebakaran hutan dan lahan, kerusakan gambut, serta konflik sumber daya alam, Riau membutuhkan pendekatan pemolisian yang tidak semata-mata reaktif terhadap kejahatan konvensional, tetapi progresif dalam membaca ancaman ekologis sebagai ancaman sosial dan kemanusiaan. Green Policing hadir sebagai upaya memperluas mandat moral dan operasional kepolisian dari sekadar penegak hukum menjadi penjaga keberlanjutan ruang hidup masyarakat.
Alpin Jarkasi Husein H selalu ketua DPD IMM Riau menilai bahwa Green Policing hanya akan memiliki makna substantif apabila dijalankan oleh institusi kepolisian yang bebas dari tekanan sektoral dan kepentingan jangka pendek. Dalam konteks Riau, kejahatan lingkungan kerap bersinggungan dengan kekuatan modal besar, industri ekstraktif, dan jaringan politik yang kompleks. Jika Polri kehilangan independensinya akibat penempatan di bawah kementerian tertentu, maka keberanian negara dalam menegakkan hukum lingkungan berisiko melemah, dan Green Policing berpotensi tereduksi menjadi slogan atau aktivitas seremonial belaka.
Berdasarkan hasil kajian secara mendalam, DPD IMM Riau berpandangan bahwa menjaga kemandirian Polri berarti menjaga keberanian hukum untuk berpihak pada keadilan ekologis. Penegakan hukum lingkungan membutuhkan aparat yang tidak ragu berhadapan dengan aktor-aktor kuat yang selama ini berkontribusi terhadap kerusakan hutan, pembakaran lahan, dan perampasan ruang hidup masyarakat. Tanpa independensi, hukum akan mudah tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Oleh karena itu, Ketua Umum DPD IMM Riau Alpin Jarkasi Husein Harahap mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, khususnya kalangan mahasiswa, untuk terus mengawal arah reformasi kepolisian agar tidak mundur ke pola lama yang sarat intervensi dan kepentingan kekuasaan. Green Policing harus dipastikan tumbuh sebagai kebijakan yang berkelanjutan, kritis, dan berpihak pada masa depan lingkungan, bukan sekadar respons sesaat terhadap tekanan publik.
Bagi DPD IMM Riau, Polri yang independen adalah prasyarat bagi pemolisian yang berani, dan pemolisian yang berani adalah syarat bagi Riau yang adil, lestari, dan bermartabat secara ekologis.(R-04)

