Di Tengah Kegelisahan Publik dan Penolakan yang Menguat, Rencana Kenaikan Tiket Kapal Selatpanjang 1 Februari 2026 Ditunda
Suasana di Pelabuhan Kepulauan Meranti. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Gelombang penolakan terus mengiringi rencana kenaikan tarif tiket penumpang kapal laut di Kepulauan Meranti. Kebijakan yang akan diberlakukan mulai 1 Februari 2026 itu menyentuh dua armada utama transportasi laut masyarakat, yakni MV Dumai Express dan Dumai Line di bawah PT Pelnas Lestari Indomabahari dan MV Batam Jet yang dioperasikan PT Batam Bahari Sejahtera.
Bagi masyarakat kepulauan, kapal laut bukan sekadar alat transportasi. Ia adalah urat nadi kehidupan—penghubung antara pulau dan daratan, antara kebutuhan ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga urusan keluarga. Maka ketika kabar kenaikan tarif beredar, kegelisahan pun merebak.
Berdasarkan surat pemberitahuan resmi tertanggal 27 Januari 2026 yang ditujukan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Selatpanjang, pihak perusahaan menyampaikan sejumlah alasan di balik kebijakan tersebut. Kenaikan tarif disebut sebagai dampak dari meningkatnya biaya operasional, penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK), biaya perawatan dan peremajaan armada, serta tidak adanya penyesuaian tarif selama tiga tahun terakhir. Selain itu, perusahaan juga mengklaim adanya lonjakan harga suku cadang mesin kapal yang mencapai sekitar 20 persen per tahun.
Tidak adanya penyesuaian tarif selama tiga tahun dimungkinkan tidak benar karena pada tahun 2022 lalu, operator transportasi angkutan laut di diketahui telah menaikkan tarif ongkos penumpang. Hal itu dikarenakan adanya kenaikan harga dan pengurangan kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang membuat pengusaha jasa transportasi umum jenis kapal motor vessel (MV) ini tak kuat lagi menanggung biaya operasional.
Sebagai dasar kebijakan, perusahaan turut melampirkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts 1777/XII/2022 tentang tarif penumpang angkutan laut antar kabupaten/kota di Provinsi Riau. Namun, bagi masyarakat, deretan alasan administratif tersebut belum cukup menjawab keresahan yang mereka rasakan.
Penolakan tidak hanya datang dari penumpang. Wakil rakyat Kepulauan Meranti pun menyatakan sikap tegas. Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, menilai rencana kenaikan tarif yang dilakukan secara sepihak dan terkesan mendadak berpotensi memperberat beban hidup masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Menurutnya, setiap kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak seharusnya dikaji secara matang, terbuka, dan melibatkan berbagai pihak. Terlebih bagi daerah kepulauan seperti Meranti, di mana pilihan moda transportasi sangat terbatas dan ketergantungan terhadap kapal laut begitu tinggi.
Lebih jauh, DPRD berharap perusahaan pelayaran itu bersedia mengkaji ulang, bahkan membatalkan rencana kenaikan tarif tersebut. Khalid menegaskan, masyarakat kecil akan menjadi pihak paling terdampak jika kebijakan ini tetap dipaksakan.
“Kami berharap perusahaan dapat mempertimbangkan kembali atau bahkan membatalkan kenaikan tarif ini. Jangan sampai masyarakat kecil yang sangat bergantung pada transportasi laut justru semakin terbebani,” tukasnya.
Sikap penolakan juga ditegaskan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, secara terbuka meminta agar rencana kenaikan tarif tidak diberlakukan dalam waktu dekat.
Bagi Asmar, kebijakan tersebut justru lebih banyak membawa mudarat ketimbang manfaat. Ia menilai kenaikan tarif akan berdampak luas, mulai dari meningkatnya biaya hidup, terganggunya mobilitas masyarakat, hingga berpotensi memicu kenaikan harga barang kebutuhan pokok akibat mahalnya ongkos distribusi.
“Wilayah kita adalah wilayah kepulauan. Ketergantungan masyarakat terhadap transportasi laut sangat tinggi. Maka setiap kebijakan tarif harus benar-benar mempertimbangkan kondisi riil masyarakat,” tegasnya.
Di tengah tarik-menarik kepentingan antara logika bisnis dan kebutuhan publik, masyarakat Kepulauan Meranti kini menanti satu hal yang sederhana yakni kebijakan yang berpihak, adil, dan tidak menambah beban di tengah kehidupan yang sudah penuh keterbatasan.
Rencana kenaikan tarif tiket kapal Ferry yang sempat memicu kegelisahan publik akhirnya berujung pada penundaan. Aksi damai penolakan yang sebelumnya direncanakan oleh sejumlah elemen masyarakat di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, pun urung dilakukan setelah beredar informasi bahwa kebijakan kenaikan harga tiket tersebut dibatalkan sementara dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Meski demikian, masyarakat dan elemen sipil menegaskan sikap waspada. Mereka menyatakan akan terus memantau perkembangan kebijakan tarif penyeberangan laut agar tidak kembali muncul keputusan sepihak yang menempatkan masyarakat sebagai pihak paling dirugikan.
Penundaan kenaikan harga tiket kapal Ferry itu turut dibenarkan oleh Kepala KSOP Kelas IV Selatpanjang, Derita Adi Prasetyo, melalui petugas Lalu Lintas Angkutan Laut dan Kepelabuhan, Ade Kurniawan.
Menurut Ade, penundaan diberlakukan hingga adanya kesepakatan yang dihasilkan melalui rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan.
“Benar, kenaikan harga tiket kapal yang rencananya berlaku pada 1 Februari mendatang ditunda. Kami mendapat informasi bahwa hal ini akan dibahas terlebih dahulu di tingkat dewan. Pihak operator kapal serta pihak-pihak terkait nantinya akan dipanggil untuk hearing di DPRD,” ujar Ade.
Sebelum penundaan diumumkan, surat pemberitahuan yang beredar luas di masyarakat memuat rincian kenaikan tarif yang berlaku hampir di seluruh rute pelayaran dari Selatpanjang.
Untuk rute dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, tarif Selatpanjang–Repan ditetapkan menjadi Rp120.000, naik dari sebelumnya Rp95.000. Kenaikan serupa juga terjadi pada rute Selatpanjang–Sungai Tohor yang naik menjadi Rp120.000 dari Rp95.000, serta Selatpanjang–Tanjung Samak yang meningkat dari Rp120.000 menjadi Rp150.000.
Sementara itu, pada rute lintas kabupaten dan provinsi, lonjakan tarif dinilai jauh lebih signifikan. Rute Selatpanjang–Tanjung Balai Karimun naik dari Rp180.000 menjadi Rp210.000. Selatpanjang–Batam mengalami kenaikan dari Rp270.000 menjadi Rp330.000, sedangkan rute Selatpanjang–Tanjung Pinang melonjak dari Rp330.000 menjadi Rp400.000.
Kenaikan juga menyasar rute antar kota dalam Provinsi Riau. Selatpanjang–Tanjung Buton naik dari Rp120.000 menjadi Rp150.000, Selatpanjang–Bengkalis dari Rp180.000 menjadi Rp200.000, dan Selatpanjang–Dumai melonjak cukup tajam dari Rp270.000 menjadi Rp330.000.
Ade menegaskan, setiap rencana kenaikan tarif harus memiliki dasar yang jelas serta mengacu pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau. Jika tarif yang diajukan berada di atas ketentuan tersebut, maka dipastikan tidak akan mendapat persetujuan.
Berdasarkan ketentuan tarif penumpang angkutan laut antar kabupaten/kota di Provinsi Riau, untuk rute Selatpanjang–Pekanbaru dengan bahan bakar Pertalite, tarif batas bawah ditetapkan sebesar Rp205.000 dan batas atas Rp267.000. Sementara untuk bahan bakar Solar, tarif batas bawah Rp142.000 dan batas atas Rp185.000.
Untuk rute Selatpanjang–Dumai dengan bahan bakar Solar, tarif batas bawah berada di angka Rp276.000 dan batas atas Rp360.000.
Rute Selatpanjang–Bengkalis memiliki tarif batas bawah Pertalite Rp184.000 dan batas atas Rp240.000, sedangkan untuk Solar batas bawah Rp161.000 dan batas atas Rp210.000.
Adapun rute Selatpanjang–Tanjung Buton, tarif batas bawah Pertalite ditetapkan Rp118.000 dan batas atas Rp154.000, sementara untuk Solar berada pada rentang Rp115.000 hingga Rp150.000.
Penundaan kebijakan ini menjadi ruang dialog yang dinantikan masyarakat. Bagi warga kepulauan, keputusan tarif bukan sekadar soal angka, melainkan menyangkut akses hidup, mobilitas, dan keberlanjutan ekonomi sehari-hari. Kini, harapan tertuju pada proses pembahasan yang transparan dan berpihak pada kepentingan publik.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Fahri, menyatakan pihaknya tidak tinggal diam dan akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ia mengaku Dishub Kepulauan Meranti telah melakukan langkah koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk operator kapal, guna memastikan kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat.
"Kami akan segera berkoordinasi dan menindaklanjuti dengan pihak-pihak terkait, termasuk pihak perusahaan kapal," ujarnya singkat. (R-01)

