Eks Dirut PTPN II dan Kakanwil BPN Didakwa Jual Lahan Negara 8 Ribu Hektare, Kerugian Negara Rp 263 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendakwa empat orang pejabat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 263,4 miliar. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendakwa empat orang pejabat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 263,4 miliar.
Keempat pejabat tersebut adalah mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani; mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis; mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin; dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subakti.
"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 263.435.080.000," kata Hendri Edison Sipahutar, JPU, saat membacakan dakwaan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (21/1/2026).
Hilangnya Aset Negara 20 Persen
Dakwaan menyebutkan, keempat pejabat tersebut terlibat dalam penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I seluas 8.077 hektar untuk pembangunan perumahan Citraland.
Dalam perannya, Askani dan Abdul diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi menjadi HGB kepada negara.
Keduanya juga diduga terlibat dalam pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), yang menyebabkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.
Sementara itu, Irwan dan Iman diduga mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap antara tahun 2022 hingga 2023.
Pemasaran dan penjualan perumahan Citraland oleh PT DMKR juga diduga melanggar hukum.
Jaksa menjerat para terdakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Atau kedua, melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ucap Hendri.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan nota perlawanan.
Hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan nota perlawanan pada Rabu (28/1/2026).
Sidang ini dipimpin Muhammad Kasim sebagai Ketua, bersama hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Bernard Panjaitan.(R-03)

