TPL Baru Tahu PBPH Dicabut Prabowo Lewat YouTube, Klaim Izin Industri Pengolahan Pulp Masih Berlaku Sah
PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL). Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Sumut - PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subinato yang mencabut izin 28 perusahaan, Selasa (20/1/2026), terkait pemanfaatan kawasan hutan dan terindikasi melakukan pelanggaran hingga memicu banjir di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Pihak TPL menyampaikan, bahan baku kayu untuk industri pulp atau bubur kertas berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan sendiri.
Tidak hanya itu, TPL memastikan, industri pengolahan pulp juga mengantongi izin usaha yang masih berlaku secara sah.
"Ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri perseroan," tulis Direksi PT TPL dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
TPL tanggapi keputusan Prabowo cabut izin 28 perusahaan
Berkomitmen mematuhi kebijakan dan ketentuan pemerintah
Managemen TPL menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan ketentuan pemerintah.
Selain itu, pihak TPL akan menyesuaikan operasional sesuai arahan dan keputusan resmi yang diterbitkan otoritas berwenang.
PT TPL mengaku baru mengetahui keputusan pencabutan 28 PBPH perusahaan imbas banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, melalui pemberitaan media nasional.
"Perseroan mengetahui adanya pernyataan pemerintah yang disampaikan melalui konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan secara langsung melalui media YouTube, serta pemberitaan lanjutan di berbagai media nasional, termasuk media daring nasional yang memuat daftar sejumlah perusahaan yang disebutkan izinnya dicabut di mana nama ]erseroan turut dicantumkan," jelas Direksi TPL.
Hingga saat ini, pihaknya belum menerima keputusan tertulis resmi dari pemerintah terkait pencabutan PBPH.
"Perseroan saat ini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan pemerintah dimaksud," ucap Direksi TPL.
Dampak pencabutan izin
TPL menilai kebijakan Presiden Prabowo berpotensi berdampak pada kegiatan pemanenan kayu sebagai sumber bahan baku utama industri perseoran.
"Perseroan belum dapat menyimpulkan dampak hukum secara definitif karena belum diterimanya keputusan administratif tertulis terkait pencabutan izin PBPH. Perseroan sedang melakukan klarifikasi dan upaya administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur manajemen TPL.
Penghentian kegiatan usaha juga berpotensi memengaruhi tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, dan masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas TPL.
Di sisi lain, PT TPL tetap menjalankan kegiatan operasional esensial, pemeliharaan aset, serta pengamanan kawasan hutan, sambil menunggu keputusan administratif secara tertulis dari pemerintah.
Dilaporkan media, Selasa (20/1/2026), Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, Prabowo meminta pencabutan PBPH sejumlah perusahaan.
Hal itu disampaikan kepada kementerian dan lembaga, serta Satgas PKH melalui rapat terbatas daring, Senin, (19/1/2026) dari London, Inggris.
Dalam rapat tersebut, Satgas melapor ke Prabowo hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan hingga memicu banjir di tiga provinsi Sumatera.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (20/1/2026).
Dia merincikan 28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan pemegang PBPH seluas 1.010.592 hektare, serta enam izin perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).(R-04)

