Keras! Prabowo Cabut Izin 22 Perusahaan Kehutanan Seluas 1 Juta Ha Termasuk TPL dan SRL, Ini Daftar Lengkapnya
Presiden Prabowo Subianto mencabut izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Langkah keras diambil Presiden Prabowo Subianto, terkait bencana banjir dan longsor yang melanda 3 provinsi di Sumatera. Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan di daerah itu telah dilakukan.
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Keputusan ini diambil saat Prabowo melakukan lawatan ke Inggris. Dari kota London, Prabowo sebelumnya memimpin rapat terbatas (Ratas) melalui konferensi video pada Senin (19/1/2026) waktu setempat. Ratas membahas perkembangan kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Prasetyo menyebut, sebanyak 28 perusahaan yang izinnya dicabut dengan rincian, 22 perusahaan kehutanan atau Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK," ujarnya.
Dari 22 izin perusahaan kehutanan (PBPH) yang dicabut, dua di antaranya yakni PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang beroperasi di Sumatera Utara.
Sebelumnya, gelombang protes terhadap keberadaan PT TPL di kawasan Danau Toba terus berlanjut. Bahkan, gerakan moral menutup TPL tak henti-hentinya disuarakan oleh pucuk pimpinan gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yakni Ephorus Pdt Dr Victor Tinambunan.
Berikut daftar 22 izin perusahaan Kehutanan (PBPH) yang dicabut:
Aceh (3 unit)
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri: 97.905 ha
2. PT. Rimba Timur Sentosa: 6.250 ha
3. PT. Rimba Wawasan Permai: 6.120 ha
Sumatra Barat (6 Unit)
1. PT. Minas Pagai Lumber: 78.000 ha
2. PT. Biomass Andalan Energi: 19. 875 ha
3. PT. Bukit Raya Mudisa: 28.617 ha
4. PT. Dhara Silva Lestari: 15.357 ha
5. PT. Sukses Jaya Wood: 1.584 ha
6. PT. Salaki Summa Sejahtera: 47.605 ha
Sumatera Utara (13 Unit)
1. PT. Anugerah Rimba Makmur: 49.629 ha
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat: 14.800 ha
3. PT. Gunung Raya Utama Timber: 106.930 ha
4. PT. Hutan Barumun Perkasa: 11.845 ha
5. PT. Multi Sibolga Timber: 28.670 ha
6. PT. Panei Lika Sejahtera: 12.264 ha
7. PT. Putra Lika Perkasa: 10.000 ha
8. PT. Sinar Belantara Indah: 5.197 ha
9. PT. Sumatera Riang Lestari: 173.971 ha
10. PT. Sumatera Sylva Lestari: 42.530 ha
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun: 2.786 ha
12. PT. Teluk Nauli: 83.143 ha
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk: 167.912 ha
Berikut daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang dicabut:
Aceh (2 Unit)
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatera Utara (2 Unit)
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat (2 Unit)
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari. (R-03)

