Anggota Brimob Gabung Jadi Tentara Bayaran Rusia, Ternyata Pernah Lakukan Pelanggaran Desersi
Anggota Brimob Polda Aceh, Brigadir Dua Muhammad Rio, melakukan desersi dan bergabung dengan tentara bayaran Rusia dalam perang melawan Ukraina. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Aceh - Anggota Brimob Polda Aceh, Brigadir Dua Muhammad Rio, melakukan desersi dan bergabung dengan tentara bayaran Rusia dalam perang melawan Ukraina. Rio tercatat memiliki riwayat pelanggaran etik sebelum akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat akibat desersi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto mengatakan Rio pernah disanksi mutasi demosi selama dua tahun karena kasus perselingkuhan dan nikah siri. Akibat perbuatannya, putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 14 Mei 2025 menempatkan Rio di bagian Pelayanan Markas (Yanma) Brimob.
“Bripda Muhammad Rio pernah bermasalah karena melanggar kode etik dengan wujud perbuatan menjalin hubungan perselingkuhan dan nikah siri,” kata Joko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 17 Januari 2026.
Rio tercatat meninggalkan tugas sejak Senin, 8 Desember 2025. Dia tidak masuk kantor tanpa keterangan. Menurut Joko, petugas telah mencarinya ke rumah pribadi. Kemudian Polda Aceh melayangkan panggilan sebanyak dua kali, masing-masing dengan Nomor: Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tanggal 6 Januari 2026.
Polda Aceh mengantongi sejumlah bukti berupa paspor dan riwayat pembelian tiket perjalanan. Rio tercatat melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai pada 18 Desember 2025. Kemudian penerbangan menuju Bandara Internasional Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.
Pada 7 Januari 2026, Brimob Polda Aceh menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Rio dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026. Namun, pada hari yang sama Rio mengirim pesan WhatsApp kepada seorang personel Provos Brimob Polda Aceh.
Isi pesan WhatsApp tersebut berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Selain itu, Rio menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.
Rio mengaku mendapatkan bonus awal bergabung sebesar 2 juta rubel atau senilai Rp 420 juta. Kemudian gaji bulanan sebesar 210 ribu rubel atau Rp 42 juta rupiah.
Rio saat ini diduga berada di wilayah Donbass bergabung dalam pasukan perang antara Rusia dan Ukraina. Dia bergabung bersama legiun tentara asing dalam perang itu.
Polda Aceh kemudian menggelar sidang KKEP kembali soal pelanggaran desersi Rio. Sidang KKEP digelar pada Kamis, 8 Januari 2026 secara in absentia tanpa kehadiran Rio. Sidang KKEP kedua digelar pada Jumat, 9 Januari 2026 dan memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. (R-03)

