Mulai Besok Forum Hakim Ad Hoc Mogok Sidang Selama 10 Hari, Ini Penyebabnya
Ratusan hakim ad hoc yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia akan mogok sidang selama 10 hari, mulai besok, Senin, 12 Januari 2026. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Ratusan hakim ad hoc yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia akan mogok sidang selama 10 hari, mulai besok, Senin, 12 Januari 2026. Koordinator FSHA Ade Darusalam mengimbau para anggota agar pemogokan tak mengganggu jalannya persidangan.
FSHA meminta segala bentuk tindakan hakim ad hoc dalam menuntut kenaikan tunjangan tidak boleh keluar dari koridor hukum dan etika peradilan, serta dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme. “FSHA Indonesia secara tegas mengingatkan agar aksi yang direncanakan tidak mengganggu jalannya persidangan dan tidak menghambat hak para pencari keadilan,” kata juru bicara FSHA, Ade Darusalam, dalam keterangan tertulis, Ahad, 11 Januari 2026.
Adapun FSHA mengeluarkan pernyataan tersebut menyusul “maraknya respons FSHA di berbagai wilayah” atas seruan mogok kerja nasional tertulis yang diterbitkan pada 9 Januari lalu.
Gerakan mogok sidang akan dilakukan selama 10 hari, pada 12 - 21 Januari 2026. Tuntutan para hakim ad hoc adalah agar Mahkamah Agung dan pemerintah mempercepat perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Aturan mengenai gaji untuk hakim ad hoc sejauh ini masih diatur dalam perpres tersebut, atau selama 13 tahun belum mengalami penyesuaian.
Di sisi lain, mulai 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan untuk hakim karier mengalami kenaikan, dengan besaran yang bervariasi, sesuai dengan tingkatannya. Rentang kenaikan tunjangan untuk hakim karier mulai dari Rp46,7 juta per bulan hingga Rp110,5 juta per bulan.
Namun, kenaikan tunjangan untuk hakim itu tidak berlaku bagi hakim ad hoc, yang mencakup hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), hakim ad hoc perikanan, dan sektor lainnya.
Setelah bertahun-tahun menuntut perubahan Perpres 5/2013 dan kesejahteraan hakim ad hoc, FSHA akhirnya menyerukan gerakan mogok sidang nasional. Bahkan salah seorang hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Mahpudin, melakukan walk out atau keluar secara tiba-tiba dari persidangan pada Kamis, 8 Januari 2026. Akibatnya, persidangan tidak dapat dilanjutkan.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menanggapi rencana mogok kerja para hakim ad hoc. Yanto mengatakan demonstrasi merupakan hak mereka. Namun, ia mengingatkan bahwa profesi hakim merupakan pilihan yang melekat dengan nilai pengabdian. “Namanya demo itu hak. Namun, menjadi hakim adalah pilihan dan bentuk pengabdian,” ujar Yanto dalam konferensi pers di kantor MA, Jakarta Pusat, Kamis, yang juga disiarkan secara daring.
Yanto mengingatkan agar penyampaian aspirasi para hakim ad hoc tidak mengganggu jalannya persidangan. Menurut dia, para pencari keadilan harus tetap memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya. “Jangan mengganggu persidangan, jangan mengganggu pencari keadilan. Pelayanan publik jangan terganggu dengan cara seperti itu,” kata Yanto.
Dalam konferensi pers itu, Yanto juga menyinggung soal isu ketimpangan yang diprotes oleh hakim ad hoc. Ketua Kamar Pengawasan MA itu mengatakan usulan kenaikan tunjangan bagi hakim ad hoc tengah dibahas bersama pemerintah.
“Pimpinan Mahkamah Agung, bersama pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), saat ini sedang membahas usulan penyesuaian tunjangan hakim ad hoc,” tutur Yanto.(R-04)

