Ombudsman Minta Kejaksaan Selidiki Dana Jaminan Reklamasi Tambang
Kepala Ombudsman RI Wilayah Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana jaminan pasca-tambang di pulau-pulau kecil Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Kepri - Kepala Ombudsman RI Wilayah Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana jaminan pasca-tambang di pulau-pulau kecil Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Desakan muncul setelah, terbaru, dua pulau kecil di Karimun yaitu Pulau Propos dan Pulau Kas viral di media sosial karena permukaannya kini yang hampir seluruhnya dikeruk oleh aktivitas tambang bauksit sejak 2010 silam.
Menurut Lagat, setiap izin tambang yang dikeluarkan pemerintah seharusnya menyertakan anggaran biaya jaminan pasca tambang yang disetorkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dana jaminan itu tentu berguna untuk melakukan reklamasi lahan yang rusak setelah aktivitas pertambangan selesai. “Menurut saya, aparat penegak hukum harus turun menyelidiki kasus ini, terutama kejaksaan,” kata Lagat.
Ia menegaskan, jika penegak hukum tidak turun tangan, ada indikasi pembiaran yang terus berlanjut sehingga kerusakan lingkungan akan terus terjadi di pulau-pulau kecil di Kepri. “Jika sebuah perusahaan tambang tidak melakukan reklamasi pasca tambang, maka keberadaan dan penggunaan anggaran jaminan tersebut patut dipertanyakan,” ujarnya.
Akibat tambang bauksit di pulau-pulau kecil tersebut, masyarakat setempat tidak bisa melakukan pengarapan lahan perkebunan lagi. Berdasarkan penampakannya di aplikasi Google Earth, Pulau Kas, misalnya, sudah dikupas hingga hampir 'gundul' seluruhnya.
Pulau-pulau Kecil di Kepri Ditambang
Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Alfarhat, menyatakan pemerintah wajib melakukan reklamasi pascatambang karena perusahaan tambang mestinya sudah memberikan uang jaminan tambang ke pemerintah. “Kalau tidak dilakukan, ke mana uang jaminan pasca tambang itu?” katanya.
Alfarhat melanjutkan, kerusakan pulau-pulau kecil akibat tambang terus berulang. Menurutnya, hal ini menunjukkan pemerintah tidak tegas menindak pelaku perusak kawasan pulau kecil.
Bahkan, kata dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pernah merilis data bahwa kurang lebih 477 pulau kecil di Indonesia telah diberikan 226 izin usaha pertambangan (IUP). Namun, data tersebut tidak diikuti langkah tegas untuk menghentikan tambang yang merusak pulau-pulau kecil.
“Apalagi sudah ada putusan hukum yang menguatkan bahwa tambang dilarang di pulau-pulau kecil, tetapi eksekusi tindakan hukum di lapangan belum terlihat,” ujarnya.
Sementara itu, Alfarhat membeberkan bahwa data JATAM menunjukkan lebih dari 35 pulau kecil di Kepri telah ditambang. Sebagian besar merupakan izin tambang mineral dengan total luas sekitar 38 ribu hektare, mencakup 24 izin tambang yang masih tercatat.(R-03)

