Densus 88 Tangkap Mahasiswa, Rektor UB Awasi Ketat Kegiatan Kampus
SabangMerauke News, Jawa Timur - Universitas Brawijaya (UB) memperkuat pengawasan kegiatan mahasiswa di lingkungan kampus. Hal itu dilakukan setelah salah satu mahasiswa Ub ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri karena diduga menjadi simpatisan organisasi teroris.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Univerasitas Brawijaya Abdul Hakim mengatakan bahwa pengawasan akan diperkuat pada pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan tanpa izin. "Dengan kasus ini kami akan memperkuat lagi pengendalian dan pengawasan bagi aktivitas mahasiswa yang dilaksanakan tanpa izin," kata Abdul pada Rabu, 25 Mei 2022.
Abdul menjelaskan dengan adanya peningkatan pengawasan tersebut maka seluruh kegiatan mahasiswa khususnya di area kampus harus mendapatkan izin dari rektorat dan atau dekan pada tingkat fakultas.
Ia mengakui, memang pihak Universitas Brawijaya mengalami kesulitan untuk mengawasi secara keseluruhan aktivitas mahasiswa yang mencapai kurang lebih 60 ribu orang tersebut, khususnya pada aktivitas yang dilakukan di luar kampus.
"Tidak mungkin bagi kami untuk mengawasi orang per orang, karena mahasiswa UB itu lebih dari 60 ribu orang. Yang bisa kami lakukan, setiap kegiatan kemahasiswaan harus mendapat izin dari rektorat dan atau dekan di tingkat fakultas," tambahnya.
Ia menambahkan, sesungguhnya pihak universitas telah melakukan sejumlah upaya untuk mencegah adanya penyebaran paham radikalisme. Ada sejumlah program yang disiapkan termasuk dengan menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Sejak 2020 kita secara rutin melaksanakan kegiatan atau pendidikan anti radikalisme. Kami juga mengundang secara rutin dari BNPT, untuk memberikan ceramah kepada mahasiswa," katanya.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri mengamankan satu orang terduga simpatisan ISIS di sebuah rumah kos wilayah Kota Malang, Jawa Timur, pada Senin 23 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
Satu orang yang diamankan oleh Tim Densus 88 tersebut merupakan mahasiswa Universitas Brawijaya berinisial IA, berusia 22 tahun. Ia merupakan mahasiswa semester enam angkatan 2019 Jurusan Hubungan Internasional.
Penangkapan terduga simpatisan ISIS di kawasan Jalan Dinoyo Permai Timur Kavling 2 Nomor 7 RT03/06 Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru tersebut, disertakan dengan cukup bukti terkait keterlibatan IA dalam aksi tindak pidana terorisme.
IA diduga terlibat dalam kegiatan mengumpulkan dana untuk membantu kegiatan ISIS di Indonesia. Selain itu, IA juga disebut mengelola media sosial untuk menyebarkan materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme.
Selain itu, IA juga terlibat komunikasi intens dengan seseorang berinisial MR, yang merupakan tersangka teroris kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD) yang telah ditangkap awal 2022 lalu terkait rencana amaliyah (bom bunuh diri) di fasilitas umum dan kantor-kantor polisi. (*)