Pemkab Kepulauan Meranti 'Kesulitan' Rekrut Pejabat Eselon 2, DPRD: Dampak Kebijakan Bupati Terkesan Semena-mena!
SabangMerauke News, Selatpanjang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dinilai menganulir rekomendasinya tentang mutasi dan demosi pejabat yang dianggap bermasalah.
Hal itu diketahui setelah banyak pejabat yang dinonjob-kan beberapa waktu lalu diminta untuk kembali mengikuti assesment yang dilaksanakan untuk mengisi kekosongan pejabat tinggi pratama (eselon 2) yang saat ini banyak diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Adapun salah satu syarat yang harus dipenuhi pejabat bersangkutan adalah wajib menyertakan surat yang menyatakan bebas dari hukuman disiplin dengan mengantongi surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang ataupun berat ataupun sedang tidak menjalani hukuman disiplin yang dikeluarkan oleh BPKSDM setempat. Sementara, nonjob dan demosi sudah termasuk kedalam kategori hukuman disiplin ringan dan berat.
Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra sangat menyesalkan sikap Pemkab Kepulauan Meranti yang terkesan menganulir keputusan yang telah dibuat dan menjadi aneh karena dimentahkan sendiri oleh Pemkab.
Padahal pihaknya sudah mewanti-wanti urgensi melakukan nonjob dan demosi besar-besaran terhadap pejabat beberapa waktu lalu.
"Yang kita wanti-wanti sebelumnya itu akhirnya jadi kenyataan. Inilah yang sebenarnya yang ditakutkan itu, dimana kebijakan melakukan mutasi dan demosi terhadap pejabat yang tidak ada dasar pertimbangannya," kata Dedi, Kamis (26/5/2022).
Bupati Terkesan Semena-mena
Anggota komisi DPRD yang membidangi urusan pemerintahan itu pun menjelaskan, keputusan tersebut justru kontradiktif dengan keputusan dan kebijakan yang diambil oleh Bupati yang terkesan semena-mena dan menabrak aturan dalam mengambil keputusan. Pemkab pun dianggap bermain akrobat dalam hal menata birokrasi pemerintahan daerah.
“Kami menyayangkan akrobat Pemkab dalam menganulir kebijakannya yang telah diambil sendiri. Inikan terkesan main-main dalam mengelola pemerintahan," ujarnya.
Disebutkannya, penempatan pejabat harus
berdasarkan kompetensi yang didapat melalui assessment. Tetapi di sisi lain Pemkab justru mengabaikan kompetensi jabatan pejabat eselon yang telah didapatkan sebelumnya.
"Pejabat yang memenuhi kriteria berdasarkan kepangkatan sebenarnya sangat minim di Kepulauan Meranti karena banyak yang mengajukan pindah keluar daerah. Untuk itu Pemkab jangan jor-joran lagi melakukan mutasi dan demosi sesuai selera, yang sebelumnya pejabat bersangkutan sudah lolos ikut assesment," ungkap Dedi.
"Makanya untuk assesment kali ini kita agak susah mencari kandidat. Apakah karena takut atau seperti apa. Itu kenapa hingga saat ini assesment masih sepi peminat dan jadwal pendaftarannya pun diperpanjang," ungkapnya lagi.
Sebelumnya, pria yang akrab disapa Depra itu juga mengatakan pihaknya menginginkan proses assesment tidak lagi mengalami hambatan untuk dilaksanakan sesuai jadwalnya.
"Kami tidak ingin proses assesment ini gagal karena tidak ada pejabat yang tidak mau ikut atau tidak ada pejabat yang tidak memenuhi syarat. Karena sebelumnya itu pejabat kita ramai. Tetapi dengan berbagai kebijakan yang dibuat hari ini, menimbulkan arus yang sangat besar dalam mengurangi jumlah ASN yang bisa kita andalkan untuk membangun Meranti,” kata Depra.
Dia juga menyinggung terkait syarat yang tidak mewajibkan diklat pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim) III. Padahal itu menjadi syarat mutlak.
Di dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia nomor 2 tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, pada pasal 14 huruf c disebutkan PNS yang belum menduduki jabatan tinggi pratama menyerahkan surat tanda tamat pelatihan lulus struktural kepemimpinan administrator atau nama lain yang setara atas persetujuan tertulis dari Kepala LAN.
ASN Banyak Mengadu ke KASN dan Ombudsman
Dikatakan, dari konsultasi yang dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional XII pada 13 Mei 2022 lalu di Pekanbaru, banyak hal yang menjadi keresahan dan pengaduan ASN Kepulauan Meranti ke Ombudsman dan KASN. Dia mengingatkan agar mutasi yang dilakukan terhadap ASN bisa membuat karir mereka terancam.
Untuk itu pihaknya meminta kepada OPD dan pejabat terkait untuk berani memberikan masukan yang benar kepada Bupati. Karena sesungguhnya kebijakan yang berdasarkan aturan dan kondisi daerah sangat menentukan masa depan Meranti.
"Kami ingatkan dan tolong dicatat, mutasi jangan sampai membuat karir ASN terancam dan mendapat penolakan kenaikan pangkat dari BKN,” tutur Depra.
Sebelumnya, anggota Komisi I lainnya, Tengku Zulkenedi Yusuf mempertanyakan
kebijakan Bupati yang dianggap aneh karena dengan mudah melakukan mutasi dan demosi terhadap pejabat yang definitif tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
Berdasarkan keterangan dari pihak BKPSDM, pergantian pejabat defenitif tersebut ada proses evaluasi dan hasil dari evaluasi itu secara nilai dan sebagainya oleh pimpinan diputuskan demosi dan itu juga mendapatkan pertimbangan dari tim seleksi.
“Terkait dengan pernyataan Plt Kepala BKPSDM yang menjelaskan bahwa jika definitif tidak mudah untuk diberhentikan dari jabatannya dan mutasi. Hal ini menjadi aneh. kenapa beberapa waktu yg lalu ada pejabat yang defenitif tersebut turun eselon, demosi dan ada dimutasikan menjadi staf biasa. Apa sebetulnya dasarnya atau pertimbangan,” tanya Tengku Zulkenedi. (R-01)