Polsek Bagan Sinembah Bongkar Modus Curanmor, Pelaku Putus Sekring Kunci Kontak
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bagan Sinembah berhasil membongkar modus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan dengan cara memutus sekring pada kunci kontak, kemudian menyambungkannya menggunakan kabel untuk menghidupkan sepeda motor. Foto : SM News
SABANGMERAUKE NEWS, ROKAN HILIR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bagan Sinembah berhasil membongkar modus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan dengan cara memutus sekring pada kunci kontak, kemudian menyambungkannya menggunakan kabel untuk menghidupkan sepeda motor.
Modus tersebut terungkap setelah polisi mengamankan seorang pelaku berinisial R yang diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian serupa. Pelaku ditangkap pada Kamis, 1 Januari 2026, setelah melakukan aksi curanmor di wilayah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian sepeda motor itu terjadi sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Suka Ramai RT/RW 002/002, Kepenghuluan Bagan Batu. Tak lama setelah beraksi, pelaku berhasil diamankan di kawasan Suka Ramai, tepatnya di Jalan Sultan Syarif Kasim, Bagan Batu, pada hari yang sama.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga pelaku pencurian rumah sebelumnya, masing-masing berinisial JJ, M, dan B, yang diamankan pada Jumat, 19 Desember 2025.
Dari tangan ketiga pelaku tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua tabung gas elpiji 3 kilogram, satu tas hitam merek Eversac, satu unit laptop merek HP, dua lembar STNK sepeda motor, serta dua lembar BPKB sepeda motor.
Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku mengungkap adanya pelaku lain berinisial R yang berperan aktif dalam jaringan pencurian tersebut dan telah masuk dalam daftar pencarian orang. Polisi kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya pelaku kembali beraksi pada awal Tahun Baru 2026.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku R sempat melakukan perlawanan dan melukai seorang warga di bagian kepala menggunakan kunci sepeda motor. Meski demikian, pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit handphone merek OPPO, serta satu buah alat pahat warna merah.
Setelah dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah, polisi memastikan bahwa sepeda motor yang digunakan pelaku merupakan hasil pencurian yang baru saja dilakukan. Polisi kemudian menelusuri pemilik kendaraan tersebut dan menemukan korban, seorang perempuan berinisial R, yang mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit handphone OPPO akibat aksi curanmor tersebut.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Iptu Ridho Alfian Syahputra, selaku Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah. Ia menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus memutus sekring pada kunci kontak, lalu menyambungkannya dengan kabel agar sepeda motor dapat dihidupkan.
“Pelaku ini merupakan DPO kasus yang sama dengan para pelaku yang sudah kami amankan sebelumnya. Laporan polisi terhadap yang bersangkutan juga sudah banyak. Pada Kamis kemarin, pelaku kembali beraksi. Sudah kami intip, langsung kami gas,” ujar Iptu Ridho Alfian Syahputra kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026), melalui pesan WhatsApp.
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan kendaraan, terutama saat diparkir di lingkungan rumah maupun di tempat umum, guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor. (R-03)

