Bapak dan Anak di Bengkalis 'Kompak' Bisnis 3 Kilogram Sabu, Barang Haram Disembunyikan di Kebun
SabangMerauke News, Bengkalis - Satuan Narkoba Polres Bengkalis menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dalam jumlah besar di Jalan Utama Desa Muntai, Kecamatan Bantan. Mirisnya, kedua tersangka merupakan bapak dan anak kandung yang diduga berkolaborasi dalam bisnis barang haram tersebut.
Keduanya yakni Murat alias Along (35) dan ayahnya Ramli alias Ujang (60). Dari tersangka, tim Satnarkoba Bengkalis mengamankan sebanyak 3 kilogram sabu yang disembunyikan di kebun karet dekat rumah tersangka. Sabu tersebut berada dalam kemasan bungkus teh hijau.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (21/5/2022) lalu. Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko dalam konferensi pers, Rabu (25/5/2022) menjelaskan kalau penangkapan tersebut sebagai hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka pengedar lain yakni Syafrizal alias Jef.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Toni Armando menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap Along, tersangka mengaku mendapat sabu dari seorang bernama IN yang kini berstatus DPO.
Along saat diinterogasi mengaku masih menyimpan sabu sebanyak 3 bungkus yang sebelumnya dititipkan kepada ayah kandungnya, Ramli alias Ujang.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Bengkalis juga mengekspos penangkapan sejumlah tersangka lain kasus sabu dengan total tangkapan 5,9 kilogram. (*)