Heboh Dugaan Pengaturan Lelang 700 Unit Mobil di PT Pertamina Hulu Rokan, Begini Respon Kejati Riau
SabangMerauke News, Pekanbaru - Geger soal dugaan adanya intervensi dan pengaturan lelang 700 unit mobil di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus menjadi perbincangan publik. Sejumlah kalangan menilai profesionalitas manajemen anak perusahaan PT Pertamina sebagai pengelola Blok Rokan tersebut dipertanyakan.
Kejadian ini dinilai akan berdampak pada reputasi korporasi. Meski demikian, sejauh ini pihak PT PHR belum pernah memberikan klarifikasi atas tudingan miring yang serius itu.
Bagaimana sikap Kejaksaan Tinggi Riau mencermati polemik publik soal lelang kendaraan roda 4 di Blok Rokan tersebut?
BERITA TERKAIT: Geger Batal Tender 700 Unit Mobil di PT Pertamina Hulu Rokan, Ada Apa Sebenarnya di Blok Rokan?
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto menjelaskan, persoalan tersebut sejauh ini masih berada dalam ranah proses lelang. Itu sebabnya, hal tersebut sepenuhnya masih kewenangan unit pelaksana lelang.
"Apabila ada pihak yang keberatan dengan keputusan yang diambil pelaksana lelang (ULP), maka dapat ditempuh dalam dua jalur. Yakni lewat hukum administrasi dan proses peradilan gugatan TUN," kata Bambang Heri Purwanto lewat keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Rabu (25/5/2022).
BERITA TERKAIT: APJPMI Bersuara Soal Kisruh Tender 700 Unit Mobil di PT Pertamina Hulu Rokan, Singgung Anak Cucu Cicit BUMN
Jalur hukum administrasi yang bisa ditempuh yakni dengan melakukan sanggahan dan sanggahan banding terkait perubahan jadwal lelang yang terjadi.
"Sementara, proses peradilan gugatan TUN dapat dilakukan untuk memastikan keabsahan keputusan Kepala ULP tentang penundaan pelaksanaan lelang," jelas Bambang.
Soal peristiwa tersebut dapat masuk ranah pidana tindak pidana korupsi, manakala ada perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara secara riil yang terjadi. Hal tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 25/PUU/XIV/2016 tentang pengujian kata 'dapat' pada pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahan 2001.
Diwartakan sebelumnya, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selaku operator ladang minyak Blok Rokan dikabarkan membatalkan tender penyediaan 700 unit kendaraan roda empat (mobil). Diduga hal ini terjadi akibat adanya dugaan intervensi dan dugaan bernuansa pengaturan proyek.
Informasi yang beredar menyebutkan kalau pembatalan tender terjadi sehari pasca-adanya kegiatan ramah tamah di kediaman anggota DPR RI, Muhammad Nasir pada 26 April 2022 silam. Pertemuan itu juga dihadiri Direktur Utama PT PHR Jaffee Arizon Suardin biasa dipanggil Buyung dan juga Ketua Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR), Azwir Effendy.
Dilaporkan bahwa rencana awal pembukaan dokumen penawaran akan berlangsung pada 27 April atau sehari setelah persamuhan tersebut. Adapun nama proyek tersebut yakni tender kegiatan penyediaan jasa rental kendaraan ringan penumpang untuk area operasi PHR dengan nomor tender SPHR00180A.
Kabar menyebutkan kalau sebelum pengumuman penundaan tender, beredar pesan Whatsapp di antara calon peserta tender. Pesan itu diduga berasal dari Ketua Asosiasi Kontraktor Migas Riau, Azwir Effendy.
Adapun pesan itu berbunyi, "Penundaan ini hasil pertemuan saya dengan Pak Buyung, Pak Feri dan Bang Nasir di rumahnya tadi malam."
Isi pesan tersebut entah kebetulan, benar-benar terjadi. Pihak SCM PHR melakukan penundaan jadwal pemasukan dokumen penawaran lelang sampai waktu yang ditentukan kemudian. Pemberitahuan penundaan itu disebut disampaikan oleh Ivi Natasya atas nama panitia tender.
Berita lain menyebut kalau setelah acara itu, Azwir Effendy mengundang lima perusahaan peserta tender untuk hadir pada 28 April 2022 di Hotel Premiere, Pekanbaru pukul 2 siang.
Kelima perusahaan yang diundang adalah PT Andalan Permata Buana, PT Andalas Karya Mulya, PT Alamwisesa Pratama dan PT Swadaya Abdi Manunggal. Namun, kelima perusahaan tersebut belum dapat dikonfirmasi kebenarannya.
Azwir Effendy disebut mengadakan pertemuan untuk mengetahui lebih lanjut apa yang sebenarnya terjadi atas pembatalan jadwal tender itu.
Berdasarkan informasi diterima media, Azwir kembali mengundang kelima perusahaan pada 10 Mei 2022.
Pada 12 Mei lalu, dilaporkan PT PHR melangsungkan agenda pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran. Informasi menyebutkan kalau proyek itu akhirnya diikuti sebanyak 9 perusahaan, termasuk yang kabarnya pernah diundang oleh Azwir.
Dikonfirmasi soal munculnya informasi tersebut, Azwir tak menyentuh substansi tudingan. Azwir belum membeberkan cerita versinya untuk membantah tudingan tersebut.
"Biasa dinda, ujian kesabaran. Yang benar bisa jadi salah dan yang salah bisa jadi benar," terang Azwir via pesan WhatsApp, Minggu (22/5/2022).
Direktur Utama PT PHR Jaffee Arizon Suardin tidak memberikan respon saat dikonfirmasi atas informasi yang beredar tersebut. Demikian pula halnya Vice President Corporate Affair PHR wilayah kerja Rokan, Sukamto Tamrin hingga berita ini diterbitkan tak menggubris pesan yang dilayangkan SabangMerauke News.
Sementara, anggota DPR RI dapil Riau, Muhammad Nasir juga belum dapat dikonfirmasi.
Asosiasi Pengusaha Jasa Penunjang Migas Indonesia (APJPMI) menyesalkan terjadinya 'kisruh' soal lelang 700 unit kendaraan mobil di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Dugaan adanya intervensi dan pengaturan lelang mengemuka, namun hingga saat ini pihak PT PHR belum memberikan pernyataan apapun.
APJPMI menilai kondisi yang terjadi bertolak belakang dengan nilai-nilai profesionalisme dan karakter bisnis di sektor migas yang bersifat high cost dan high risk.
"Pendekatan-pendekatan seperti inilah yang akan terjadi kalau tidak mengedepankan profesionalisme. APJPMI sangat menghindar dari pola seperti itu. Sebagai pelaku usaha dan pemain senior kita sangat tahu aktivitas bisnis di sektor migas adalah high invest, high cost, high risk, high SDM profesional dan high technology. Apakah kita mau abaikan semua komponen itu? Itu namanya kita mau bunuh diri," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional APJPMI, Aris Aruna dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Senin (23/5/2022).
Menurutnya, APJPMI telah menawarkan konsep pola kemitraan khusus kepada petinggi PT PHR. Hal tersebut bahkan telah ditindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi dan pertemuan resmi sampai beberapa kali.
"Namun konsep itu redup di tengah jalan. PT PHR terus melaju dengan menunjuk anak, cucu, cicit dan perusahaan yang berafiliasi dengannya sebagai pemegang kontrak. Namun pada akhirnya pekerjaan itu diberikan atau di-subkon kepada orang lain. Dimana secara portofolio belum memiliki dokumentasi dan pengalaman yang mumpuni. Sehingga ini pasti akan terjadi low performance dan high cost," jelas Aris.
Padahal lanjut Aris, PT PHR wilayah kerja Rokan yang menggunakan scheme gross split digadang-gadang menginginkan efisien dan efektivitas untuk menuju operasi yang low cost dan high performance.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya dugaan praktik seperti yang beredar di media saat ini. Padahal teman-teman pengusaha tahu pekerjaan itu durasinya panjang, high cost, high risk dan low margin. Karena harga mobil sudah terukur kalau mau di-mark up, pasti tidur tidak nyaman," jelas Aris.
Ia menegaskan, konsep pola kemitraan yang diajukan APJPMI bertujuan agar pengusaha lokal dan nasional terus berkembang dan ekonomi Riau bergerak serta tumbuh. Harapannya masyarakat Riau sejahtera.
Apalagi kata Aris, total nilai belanja setiap tahun wilayah kerja migas mencapai Rp 25 triliun. Cuan tersebut memang akan menjadi lirikan banyak pihak. Dan dalam kondisi tersebut lanjut Aris, orang-orang tidak bertanggung jawab akan mencoba menguasai untuk mendapatkan keuntungan dibalik kerugian orang lain.
"Saran khusus untuk anak, cucu, cicit dan perusahaan yang berafiliasi dengan Pertamina, agar bergeraklah di sektor-sektor strategis saja. Agar mereka bisa berkompetisi secara internasional karena mereka dilindungi dan dibiayai negara. Harus berpikir jauh ke depan untuk negeri dan anak bangsa ke depan," pungkas Aris. (*)