Diskusi Akhir Tahun Riau 2025
Ekonom Unri Dahlan Tampubolon Sebut Provinsi Riau Belum Mendapatkan Keadilan Fiskal
Dr Dahlan Tampubolon berbicara dalam dalam acara "Diskusi Akhir Tahun Riau 2025 dalam Bayang-bayang Darurat Fiskal dan Jalan Mundur Otonomi Daerah" yang diselenggarakan oleh media siber SabangMerauke News di Pairing Coffee, Pekanbaru pada Selasa (16/12/2025) lalu. Foto: SM News
SABANGMEAUKE NEWS, Riau - Ekonom Universitas Riau (Unri) Dr Dahlan Tampubolon menyebut Provinsi Riau belum memperoleh keadilan fiskal yang sewajarnya dari pemerintah pusat. Hal tersebut salah satunya diindikasikan oleh perolehan dana bagi hasil (DBH), baik dari sektor pajak maupun sumber daya alam yang tidak sebanding dengan apa yang telah dikeruk dari Bumi Riau.
Menurut Dahlan, perhitungan dana bagi hasil mestinya bisa dilakukan secara transparan dan berimbang, sesuai dengan besaran komoditi yang dihasilkan. Namun, sampai saat ini menurutnya hal tersebut tidak dijalankan secara terbuka dan cenderung menerima apa adanya dari pemerintah pusat.
"Salah satunya soal pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit. Dasar perhitungan bagi hasilnya ke daerah tidak transparan," kata Dahlan Tampubolon dalam acara "Diskusi Akhir Tahun Riau 2025 dalam Bayang-bayang Darurat Fiskal dan Jalan Mundur Otonomi Daerah" yang diselenggarakan oleh media siber SabangMerauke News di Pairing Coffee, Pekanbaru pada Selasa (16/12/2025) lalu.
Adapun narasumber lain dalam diskusi ini yakni Plt Gubernur Riau yang diwakilkan oleh Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, Purnama Irawansyah SHut MM, Wakil Ketua Komisi III DRPD Provinsi Riau dan juga politisi dari Fraksi PKB dengan Dapil Riau 5, Misliadi SHI MM, serta analis politik Universitas Islam Riau (UIR) Dr Panca Setyo Prihatin.
Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Penunjang Migas Indonesia (APJPMI) Helfried Sitompul, Perwakilan Kadin Riau, Perwakilan Pengurus Apindo Riau, aktivis kampus, aktivis NGO serta Cipayung Plus Riau.
Dahlan menyebut, dari sisi kinerja pendapatan asli daerah (PAD), sebenarnya Pemprov Riau telah menunjukkan tren positif, yakni terjadi peningkatan rasio PAD terhadap APBD tiap tahunnya. Namun masalahnya, pemerintah pusat justru melakukan pemangkasan secara signifikan dana transfer ke daerah (TKD) pada 2026 yang menyebabkan APBD Riau jatuh dan terpuruk.
"Rasio PAD kita terhadap APBD naik, tapi transfer pusat ke daerah anjlok. Maka, APBD kita pun ikut turun. Jadi, problemnya ada pada TKD yang dipangkas yang menyebabkan ekonomi pemda menjadi lemah," kata Dahlan yang merupakan dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unri.
Menurutnya, pemangkasan TKD oleh pemerintah pusat sangat mengganggu keberlangsungan pembangunan di Riau. Ia memprediksi APBD Riau hanya cukup untuk membiayai kegiatan operasional pemerintahan seperti belanja pegawai dan urusan wajib.
Dahlan mengulas soal Dana Bagi Hasil yang seharusnya bisa menjadi sumber pemasukan daerah yang siginifkan. Namun pemerintah pusat tidak memberikan penjabaran yang transparan, termasuk soal pungutan ekspor hasil perkebunan kelapa sawit.
"Tidak ada rumusan pastinya. Makanya jangan heran kita siapa yang memperoleh DBH sawit yang paling banyak, ya firma dan perusahaan yang menghasilkan biodiesel," tegasnya.
Terkait pungutan ekspor (PE), Dahlan mengeritik tentang perhitungan besaran CPO yang diekspor. Menurutnya, selama ini pemerintah hanya mendasarkannya pada jumlah produksi CPO dari perkebunan kelapa sawit yang diklaim legal. Padahal, minyak kelapa sawit yang keluar dari Riau sudah bercampur.
"Kan pada saat ekspor, semua minyak sawit sudah bercampur. Baik dari kebun yang dianggap legal, bercampur dengan kebun dari kawasan hutan dan gambut. Tapi yang dihitung itu hanya yang dianggap legal. Ini kan jadi lucu," ungkapnya.
Berdasarkan data per tahun 2025, luasan kebun kelapa sawit di Riau sudah mencapai 4,8 juta hektare. Namun yang dianggap legal hanya berkisar 2,4 juta hektare.
"Pusat hanya menanyakan kepada daerah, berapa luasan kebun sawit legal milik daerah, jadi dari hasil kebun milik daerah ini saja yang dibagi menjadi DBH," ucap Dahlan.
Berkaca pada APBD yang terjun bebas ini, Dahlan dapat menyimpulkan pemerintah daerah Provinsi Riau akan kelimpungan dalam meningkatan infrastruktur yang dapat menunjang kesejahteraan masyarakat.
"Jangankan meningkatkan infrastruktur baru, merawat yang sudah ada saja pemerintah akan kelimpungan. Ya karena dana tak ada," kata Dahlan.
Ia menyinggung belanja mandatori sangat mengikat, namun tidak didukung oleh anggaran yang cukup.
"Bagaimana menjalankannya kalau anggaran yang dikucurkan pusat sangat kecil," pungkas Dahlan.
Dalam forum yang sama, Plt Kepala Bappeda Provinsi Riau, Purnama Irawansyah mengungkap, APBD Riau 2026 hanya sanggup untuk membiayai kegiatan rutin dan operasional serta urusan wajib pemerintah daerah. Dengan APBD sebesar Rp 8,2 triliun, Pemprov Riau berkomitmen memastikan layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan bisa dipenuhi dengan baik.
"Namun, untuk kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur, anggaran kita cukup terbatas. Perlu diingat, bahwa APBD 2026 masih merupakan angka estimasi, kita akan lihat ke depan bagaimana realisasinya," kata Purnama.
Ia mengakui, pemangkasan TKD lebih dari Rp 1 triliun pada 2026, sangat berdampak pada keuangan Pemprov Riau. Pengurangan TKD terjadi secara kritis pada sektor dana bagi hasil (DBH), secara khusus DBH sumber daya alam.
"Terjadi penurunan yang konsisten dan cukup besar pada DBH Migas, termasuk juga DBH Kehutanan dan DBH Kelapa Sawit," pungkasnya.(R-03/KB-01/Reynold)

