Tanpa Dokumen Berita Acara, Tak Ada Kesepakatan Substantif Aksi Demo Ribuan Warga Terhadap Satgas PKH di Kejati Riau
Komandan Satgas PKH Garuda, Mayjen TNI Dody Triwinarto dan Kajati Riau Sutikno memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan dengan delegasi unjuk rasa, Kamis (20/11/2025). Foto: Reynold/SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Aksi unjuk rasa damai ribuan warga di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang merupakan posko Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Kamis (20/11/2025), tidak menghasilkan kesepakatan substantif. Pertemuan antara perwakilan demonstran dengan Kajati Riau Sutikno dan Komandan Satgas PKH Garuda, Mayjen TNI Dody Triwinarto, berakhir tanpa berita acara secara tertulis.
"Tidak ada kesepakatan atau keputusan apapun yang sifatnya substantif. Bahkan tanpa ada berita acara tertulis dari pertemuan yang kami lakukan tadi," kata perwakilan masyarakat Abdul Aziz, dikonfirmasi usai bubarnya demonstrasi.
Ribuan warga menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru pada Kamis (20/11/2025). Massa gabungan ini menamakan dirinya Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan Riau (Formas Bantala Hutanu) dan Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (Kommari). Aksi ini juga dihadiri para pimpinan masyarakat adat dari berbagai wilayah di Riau.
Unjuk rasa ini menuntut agar Satgas PKH, PT Agrinas Palma Nusantara dan perusahaan mitra Kerja Sama Operasional (KSO) Agrinas menghentikan aktivitasnya di areal perkebunan kelapa sawit masyarakat yang diklaim berada dalam kawasan hutan. Massa juga meminta Satgas PKH menyerahkan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan di Riau, berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku di Indonesia.
Abdul Aziz menceritakan, dalam pertemuan itu pihaknya mempertanyakan kepada Satgas PKH terkait dasar melakukan pemasangan plang (plangisasi) lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola masyarakat yang diklaim berada dalam kawasan hutan. Pemasangan plang itu, menurut Satgas PKH sebagai bentuk 'penguasaan kembali' hutan oleh negara.
Menurut Aziz, Satgas PKH menjadikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tentang Kawasan Hutan Riau dan data lembaga lain, sebagai acuan melakukan 'penguasaan kembali'. Padahal, lanjut Aziz, SK 903 masih berupa penunjukan kawasan hutan, bukan pengukuhan kawasan hutan.
"Tadi sempat saya konfrontir dengan Plt Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, bahwa benar SK 903 itu masih sebatas penunjukan kawasan hutan, belum pengukuhan," kata Aziz.
Diketahui, berdasarkan ketentuan Undang-undang Kehutanan, pengukuhan kawasan hutan harus melalui empat tahapan. Yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan.
"Jika tindakan Satgas PKH melakukan pemasangan plang penguasaan kembali hanya didasarkan pada SK 903, menurut kami merupakan tindakan yang cacat hukum dan tidak sah," kata Aziz.
Ia menjelaskan, masyarakat meminta agar segala aktivitas yang dilakukan oleh Satgas PKH, PT Agrinas Palma Nusantara dan perusahaan mitra Kerja Sama Operasional (KSO) segera dihentikan.
Aziz juga mengungkap soal hak masyarakat adat atas hutan yang sudah diatur dalam undang-undang. Termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang makin menguatkan posisi masyarakat adat atas hutan.
"Masyarakat adat memiliki hak atas hutan. Jadi, jangan sampai mereka dikesampingkan dan menjadi korban tindakan yang disebut sebagai penertiban kawasan hutan. Ini yang harus dibereskan dan dituntaskan lebih dulu," tegas Aziz.
Tuntutan masyarakat tersebut, kata Aziz, tidak bisa direspon oleh Kajati Riau dan Satgas PKH yang berada di Riau. Pihak Satgas PKH di Riau, kata Aziz, hanya berjanji akan menyampaikan tuntutan masyarakat kepada Satgas PKH yang berada di Jakarta. Diketahui, Satgas PKH dipimpin oleh Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai Ketua Pelaksana dan Menteri Pertahanan sebagai Ketua Pengarah.
"Tuntutan kami tidak direspon, terutama menyangkut penghentian kerja Satgas PKH, PT Agrinas dan perusahaan KSO-nya Agrinas. Namun, dijanjikan aspirasi akan diteruskan ke Jakarta pada awal Desember mendatang," kata Aziz.
Penjelasan Kajati Riau dan Satgas PKH
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno menyatakan, pihaknya akan menjembati aspirasi masyarakat yang datang berunjuk rasa pagi tadi. Ia menegaskan, kewenangan bukan berada di pihaknya, namun ada di tangan Satgas PKH yang berkedudukan di Jakarta.
"Mudah-mudahan aspirasi masyarakat bisa kami jembatani di Satgas PKH yang ada di pusat. Karena, kami di daerah tidak punya kewenangan. Satgas PKH yang ada di Riau hanya melakukan operasi lapangan," kata Sutikno usai menerima delegasi pengunjuk rasa.
Sementara, Komandan Satgas PKH Garuda, Mayjen TNI Dody Triwinarto menyebut tuntutan yang disampaikan masyarakat adalah hal yang lumrah.
"Saya rasa (tuntutannya) bagus dan lumrah," kata Dody.
Ia menjelaskan, data kawasan hutan yang dipakai oleh Satgas PKH dalam penertiban kawasan hutan merupakan data akumulasi dari beragam lembaga.
"Datanya kan akumulasi, kalau masih spesifik ya di kelembagaan dalam hal ini kelembagaan di Kementerian Kehutanan," terang Dody.
Dody menyinggung soal adanya permintaan dari tokoh adat (datuk) yang meminta agar masyarakat diberikan kesempatan mengelola kebun sawit yang sudah dikuasai oleh Satgas PKH dan diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara. Pihaknya, kata Dody, akan mencari solusi dan mengomunikasikan hal tersebut ke PT Agrinas.
"Tadi datuk-datuk minta agar lahan yang sudah dikuasai negara itu dikerjasamakan kembali dengan masyarakat. Sedang kita cari solusi, kita komunikasikan jembatani dengan PT Agrinas," kata Dody.
Disinggung adanya praktik oligarki pemain baru yang bermain pascapenertiban kawasan hutan, Dody secara tegas membantahnya.
"Saya yakin itu tidak ada. Kita datang justru untuk menertibkan. Satgas PKH masih terus berlanjut, untuk menguasai lahan-lahan yang melanggar aturan, dikuasai kembali oleh negara," pungkasnya.
Orasi Singgung Oligarki
Sebelumnya, dalam pernyataan umumnya di depan publik, orator unjuk rasa secara bergantian menyerukan agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengembalikan lahan perkebunan kelapa sawit masyarakat yang sudah dipasang plang sejak beberapa waktu lalu. Pemasangan plang yang identik dengan 'penyitaan' atau nomenklatur 'penguasaan kembali oleh negara', dinilai telah merampas hak kelola para petani, termasuk masyarakat adat tempatan.
"Kami menolak tindakan Satgas yang memasang plang di lahan milik masyarakat. Tindakan Satgas yang hanya bermodalkan peta dari Kementerian Kehutanan cacat hukum dan sangat merugikan masyarakat," kata seorang orator.
Lebih lanjut, massa juga menolak jika lahan kebun sawit masyarakat diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Apalagi, dalam praktiknya, kebun sawit sitaan Satgas PKH, oleh PT Agrinas sebagian besar justru dikelola lewat skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan perusahaan yang baru.
Massa menengarai, munculnya oligarki baru yang menguasai kebun kelapa sawit masyarakat. Mereka khawatir, penertiban kawasan hutan telah ditumpangi oligarki yang makin membuat rakyat sengsara.
"Kami menolak oligarki tersebut. Kebun masyarakat jangan dikorbankan untuk oligarki," seru orator.
Menurut seorang pendemo, dalih penertiban kawasan hutan yang menyebabkan kebun sawit masyarakat dirampas, akan memunculkan kemiskinan baru. Namun, di sisi lain membuat segelintir orang yang mengelola kebun sitaan bertambah kaya.
"Kalau yang ditertibkan itu adalah lahan perusahaan nakal, itu kita dukung. Tapi, kalau masyarakat yang diusik, maka sama saja itu membuat rakyat miskin. Selama ini, sumber penghidupan ekonomi keluarga dari kebun sawit. Akan banyak yang putus sekolah dan putus kuliah," katanya.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Sejak dibentuk, Satgas secara atraktif melakukan pemasangan plang pada areal perkebunan kelapa sawit yang diklaim berada dalam kawasan hutan milik negara. Salah satu target operasi Satgas PKH yang sempat menyita perhatian publik, yakni upaya penguasaan kembali kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas lebih 80 ribu hektare.
Pemerintah sendiri mengklaim telah menguasai sekitar 3,4 juta hektare kawasan hutan yang telah beralih fungsi, mayoritas telah menjadi perkebunan kelapa sawit diduga tanpa izin. Penguasaan kembali kawasan hutan itu merupakan hasil kerja Satgas PKH.
Sementara itu, PT Agrinas Palma Nusantara per Oktober 2025, telah mendapat penugasan untuk mengelola sekitar 1,5 juta hektare perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, hasil penguasaan kembali Satgas PKH.
Di sejumlah daerah, termasuk di Riau, pengambil-alihan kebun sawit oleh Satgas PKH yang kemudian diserahkan ke PT Agrinas menimbulkan gejolak. Protes muncul dari masyarakat pemilik kebun sawit yang lahannya ikut "disita". Sementara, tidak terlihat perlawanan dari korporasi sawit.
Kommari Sebut Ada Arogansi Kekuasaan
Sebelumnya, dalam surat tertulis yang diperoleh SabangMerauke News, Rabu (19/11/2025) malam ini, Kommari menyebut makin resahnya masyarakat oleh aktivitas penertiban kawasan hutan (PKH) yang dilakukan oleh Satgas PKH di Riau.
"Sebab, aktivitas (penertiban) tidak hanya terjadi pada lahan-lahan perusahaan, tetapi juga telah merembet ke lahan-lahan milik masyarakat," tulis Kommari dalam suratnya.
Kommari dalam suratnya menyebut, Satgas PKH bekerja hanya bermodalkan peta kawasan hutan versi Kementerian Kehutanan yang kemudian diklaim sebagai kawasan hutan. Areal yang diklaim kawasan hutan itu, kemudian dipasangi plang oleh Satgas PKH.
"Tidak berapa lama kemudian lahan-lahan yang dipasangi plang diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara... tanpa memberikan ruang pembelaan diri kepada masyarakat pemilik lahan," terang Kommari dalam surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang ditujukan kepada Kapolresta Pekanbaru.
Kommari menilai, adanya kesan dugaan praktik makelar atas pengelolaan lahan kebun sawit yang telah dipasang plang oleh Satgas PKH yang kemudian diklaim diserahkan kepada PT Agrinas. Penilaian itu didasari oleh penerapan pola Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Agrinas Palma Nusantara kepada pihak lain dalam lahan kebun sawit yang sebelumnya telah dipasangi plang oleh Satgas PKH.
"Benar-benar telah mempertontonkan arogansi kekuasaan. Oleh keresahan itu, kami Kommari berdasarkan hak konstitusional..., akan menggelar aksi demonstrasi bersama sejumlah elemen," tulis Kommari dalam surat tersebut.
Dalam surat itu, Kommari mengungkap agenda unjuk rasa yakni meminta Satgas PKH menyerahkan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan, berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku di Indonesia. (R-04/KB-03/Reynold)

