Polisi Pemakai Sabu di Indragiri Hulu Dipecat
Bripka Heru Restu Pratama, personel Polres Indragiri Hulu (Inhu) dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - berdasarkan LP-A/14/IV/2025/Propam tanggal 21 April 2025, personel Polres Indragiri Hulu (Inhu), Bripka Heru Restu Pratama dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu di Mapolres Inhu, Kamis (20/11/2025).
Bripka Heru dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Huruf A PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 13 Huruf E Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Keputusan ini merupakan bentuk konsistensi kami untuk membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng marwah kepolisian,” ucap Kapolrea Inhu, Fahrian Siregar, Kamis (20/11/2025).
Fahrian Siregar menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan bukti keseriusannya dalam membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng nama baik kepolisian.
"Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Ini komitmen pimpinan dan institusi," tegas Fahrian.
Ia menambahkan, pemecatan anggota Polri ditandai dengan penyilangan foto Bripka Heru. (R-03)

