Orasi Massa di Kejati Riau Desak Satgas PKH Kembalikan Kebun Sawit Masyarakat, Tolak Oligarki Baru di Balik Penertiban Kawasan Hutan
Ribuan warga menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru pada Kamis (20/11/2025). Foto: Reynold/ SabangMerauke News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ribuan warga menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru pada Kamis (20/11/2025). Massa gabungan ini menamakan dirinya Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan Riau (Formas Bantala Hutanu) dan Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (Kommari).
Dalam pernyataan umumnya di depan publik, orator secara bergantian menyerukan agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengembalikan lahan perkebunan kelapa sawit masyarakat yang sudah dipasang plang sejak beberapa waktu lalu. Pemasangan plang yang identik dengan 'penyitaan' atau nomenklatur 'penguasaan kembali oleh negara', dinilai telah merampas hak kelola para petani, termasuk masyarakat adat tempatan. Satgas PKH berkantor di kompleks Kejati Riau.
"Kami menolak tindakan Satgas yang memasang plang di lahan milik masyarakat. Tindakan Satgas yang hanya bermodalkan peta dari Kementerian Kehutanan cacat hukum dan sangat merugikan masyarakat," kata seorang orator.
Lebih lanjut, massa juga menolak jika lahan kebun sawit masyarakat diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Apalagi, dalam praktiknya, kebun sawit sitaan Satgas PKH, oleh PT Agrinas sebagian besar justru dikelola lewat skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan perusahaan yang baru.
Massa menengarai, munculnya oligarki baru yang menguasai kebun kelapa sawit masyarakat. Mereka khawatir, penertiban kawasan hutan telah ditumpangi oligarki yang makin membuat rakyat sengsara.
"Kami menolak oligarki tersebut. Kebun masyarakat jangan dikorbankan untuk oligarki," seru orator.
Menurut seorang pendemo, dalih penertiban kawasan hutan yang menyebabkan kebun sawit masyarakat dirampas, akan memunculkan kemiskinan baru. Namun, di sisi lain membuat segelintir orang yang mengelola kebun sitaan bertambah kaya.
"Kalau yang ditertibkan itu adalah lahan perusahaan nakal, itu kita dukung. Tapi, kalau masyarakat yang diusik, maka sama saja itu membuat rakyat miskin. Selama ini, sumber penghidupan ekonomi keluarga dari kebun sawit. Akan banyak yang putus sekolah dan putus kuliah," katanya.
Hingga saat ini, aksi demonstrasi ini masih berlangsung. Pihak Kejati Riau telah meminta perwakilan masyarakat secara terbatas untuk berdialog.
Akibat unjuk rasa ini, lalu lintas di pusat kota Pekanbaru mengalami macet. Satu jalur Jalan Sudirman terpaksa ditutup. Unjuk rasa ini berlangsung dalam pengamanan kepolisian.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Sejak dibentuk, Satgas secara atraktif melakukan pemasangan plang pada areal perkebunan kelapa sawit yang diklaim berada dalam kawasan hutan milik negara. Salah satu target operasi Satgas PKH yang sempat menyita perhatian publik, yakni upaya penguasaan kembali kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas lebih 80 ribu hektare.
Pemerintah sendiri mengklaim telah menguasai sekitar 3,4 juta hektare kawasan hutan yang telah beralih fungsi, mayoritas telah menjadi perkebunan kelapa sawit diduga tanpa izin. Penguasaan kembali kawasan hutan itu merupakan hasil kerja Satgas PKH.
Sementara itu, PT Agrinas Palma Nusantara per Oktober 2025, telah mendapat penugasan untuk mengelola sekitar 1,5 juta hektare perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, hasil penguasaan kembali Satgas PKH.
Di sejumlah daerah, termasuk di Riau, pengambil-alihan kebun sawit oleh Satgas PKH yang kemudian diserahkan ke PT Agrinas menimbulkan gejolak. Protes muncul dari masyarakat pemilik kebun sawit yang lahannya ikut "disita". Sementara, tidak terlihat perlawanan dari korporasi sawit.
Kommari Sebut Ada Arogansi Kekuasaan
Sebelumnya, dalam surat tertulis yang diperoleh SabangMerauke News, Rabu (19/11/2025) malam ini, Kommari menyebut makin resahnya masyarakat oleh aktivitas penertiban kawasan hutan (PKH) yang dilakukan oleh Satgas PKH di Riau.
"Sebab, aktivitas (penertiban) tidak hanya terjadi pada lahan-lahan perusahaan, tetapi juga telah merembet ke lahan-lahan milik masyarakat," tulis Kommari dalam suratnya.
Kommari dalam suratnya menyebut, Satgas PKH bekerja hanya bermodalkan peta kawasan hutan versi Kementerian Kehutanan yang kemudian diklaim sebagai kawasan hutan. Areal yang diklaim kawasan hutan itu, kemudian dipasangi plang oleh Satgas PKH.
"Tidak berapa lama kemudian lahan-lahan yang dipasangi plang diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara... tanpa memberikan ruang pembelaan diri kepada masyarakat pemilik lahan," terang Kommari dalam surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang ditujukan kepada Kapolresta Pekanbaru.
Kommari menilai, adanya kesan dugaan praktik makelar atas pengelolaan lahan kebun sawit yang telah dipasang plang oleh Satgas PKH yang kemudian diklaim diserahkan kepada PT Agrinas. Penilaian itu didasari oleh penerapan pola Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Agrinas Palma Nusantara kepada pihak lain dalam lahan kebun sawit yang sebelumnya telah dipasangi plang oleh Satgas PKH.
"Benar-benar telah mempertontonkan arogansi kekuasaan. Oleh keresahan itu, kami Kommari berdasarkan hak konstitusional..., akan menggelar aksi demonstrasi bersama sejumlah elemen," tulis Kommari dalam surat tersebut.
Dalam surat itu, Kommari mengungkap agenda unjuk rasa yakni meminta Satgas PKH menyerahkan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan, berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku di Indonesia. (KB-03/Reynold)

