Wow! Bupati Asmar Tinggal di Rumah Mewah Milik Irwan Nasir, Ini Penjelasan Pemkab Kepulauan Meranti
Rumah milik Irwan Nasir yang kini ditempati oleh Bupati Kepulauan Meranti, Asmar. Foto: Ali Imran/SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang - Di tengah kondisi keuangan daerah yang masih morat-marit, publik Kepulauan Meranti dibuat heboh dengan munculnya anggaran renovasi dan perbaikan besar Rumah Dinas Bupati yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kelurahan Selatpanjang Kota.
Rumah tersebut selama ini ditempati Bupati AKBP (Purn) H. Asmar bersama keluarganya sejak ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati, setelah penangkapan Muhamad Adil oleh KPK. Bahkan setelah Asmar dilantik sebagai bupati definitif, ia tetap memilih tinggal di rumah dinas itu.
Sementara itu, rumah dinas bupati di Jalan Dorak yang secara historis menjadi kediaman kepala daerah, diputuskan untuk digunakan oleh Wakil Bupati, Muzamil Baharuddin.
Seiring dimulainya proses perbaikan rumah dinas di Jalan Merdeka, Pemkab Kepulauan Meranti memutuskan memindahkan sementara kediaman H. Asmar ke sebuah rumah sewa baru di Jalan Pramuka, Kecamatan Tebingtinggi.
Rumah mewah yang kini dihuni Asmar tersebut, diketahui merupakan milik mantan bupati dua periode, Irwan Nasir, yang juga merupakan bagian dari tim sukses Asmar pada Pilkada lalu.
Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar merespon soal kabar kepindahannya dari rumah dinas bupati di Jalan Merdeka ke sebuah rumah sewa di Jalan Pramuka, Selatpanjang. Saat dikonfirmasi, Asmar membenarkan bahwa ia akan tinggal sementara waktu di rumah milik mantan bupati dua periode, Irwan Nasir, yang kini disewa oleh pemerintah daerah.
“Rumah yang saya tempati selama ini, kondisinya sudah sangat tidak layak dan harus dilakukan renovasi. Banyak atap bocor dan dinding yang retak. Untuk sementara waktu saya harus pindah ke rumah yang disewa pemerintah menunggu perbaikan selesai,” jelas Asmar.
Menurutnya, rumah dinas yang selama ini ia tempati memang tidak lagi memenuhi standar sebagai fasilitas kepala daerah. Selain digunakan untuk bekerja mengatur berbagai persoalan daerah, rumah tersebut juga sering menjadi tempat menerima tamu dari berbagai pihak.
“Sebagai kepala daerah dengan tugas padat dan banyak menerima tamu, tentu saya harus tinggal di tempat yang representatif. Karena itulah pemerintah memutuskan memindahkan sementara ke rumah sewa di Jalan Pramuka,” ujarnya.
Sewa Sampai 2026
Asmar menegaskan bahwa dirinya sangat memahami kondisi keuangan daerah yang sedang tidak stabil. Namun, ia menyebut keputusan ini sudah dipertimbangkan matang.
Ia juga menepis isu miring yang menyebut Pemkab Kepulauan Meranti akan membeli rumah tersebut dalam waktu dekat. Asmar memastikan bahwa hingga kini rumah itu hanya disewa.
“Sementara ini kita hanya sewa sampai tahun 2026. Apa tak boleh bupati tinggal di tempat yang aman sementara waktu? Saya paham kondisi keuangan kita, tapi ini fasilitas pemerintah, bukan untuk pribadi saya. Kalau keuangan sudah membaik, boleh saja kita beli tahun 2027,” tukasnya.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, M. Gafur, memastikan bahwa pemindahan sementara Bupati AKBP (Purn) H. Asmar ke rumah sewa di Jalan Pramuka merupakan langkah yang wajar dan mendesak. Keputusan tersebut, tegasnya, sepenuhnya diambil atas dasar kepentingan daerah untuk menjamin kelancaran tugas kepala daerah.
Menurut Gafur, langkah itu tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui pertimbangan matang menyusul kondisi Rumah Dinas Bupati di Jalan Merdeka yang dinilai sudah tidak layak huni dan membutuhkan perbaikan besar.
“Kita menilai keputusan itu yang terbaik. Ini wajar dan mendesak atas dasar kepentingan daerah, karena Bupati harus bekerja optimal melayani masyarakat,” ujar Gafur.
Ia menjelaskan bahwa kondisi rumah dinas resmi, yang merupakan aset pemerintah daerah, telah berada dalam keadaan mengkhawatirkan. Struktur bangunan yang melemah, fasilitas pendukung yang rusak, serta ruang kerja yang tidak lagi memenuhi standar, membuat rumah tersebut tak layak digunakan sebagai jabatan kepala daerah. Sehingga aspek keselamatan lah yang menjadi faktor pertimbangan perpindahan hunian sementara tersebut.
“Struktur bangunan, fasilitas pendukung, hingga kelayakan tidak memenuhi standar jabatan kepala daerah sebagaimana ketentuan Kemendagri. Apalagi kondisinya saat ini sudah banyak yang retak dan bocor,” lanjutnya.
Pemkab Kepulauan Meranti saat ini menunggu hasil kajian teknis serta kesiapan anggaran untuk proses renovasi rumah dinas tersebut. Karena proses renovasi memerlukan waktu panjang, mulai dari penyusunan perencanaan hingga tahapan tender, pemerintah pun harus menyiapkan hunian alternatif.
“Proses renovasi itu butuh waktu. Tidak mungkin bupati menjalankan tugas negara dari rumah yang tidak aman dan tidak representatif,” tegas Gafur.
Rumah yang dipilih untuk disewa sebagai tempat tinggal sementara Bupati AKBP (Purn) H. Asmar bukanlah pilihan acak. Pemerintah daerah akhirnya menetapkan rumah milik mantan Bupati Irwan Nasir di Jalan Pramuka sebagai opsi paling cepat dan paling layak. Lokasinya strategis, bangunannya representatif, dan yang terpenting telah memenuhi standar ruang tamu resmi, area kerja, hingga aspek keamanan yang dibutuhkan seorang kepala daerah.
Bisa Dipertanggungjawabkan
Kepala Bagian Umum Setda Kepulauan Meranti, M. Gafur, mengatakan bahwa seluruh proses penyewaan dilakukan secara tertib administrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah langkah emosional, melainkan hasil kalkulasi rasional yang mempertimbangkan banyak faktor.
“Pertimbangan kami jelas yakni efektivitas, efisiensi, dan keselamatan. Sewa jauh lebih hemat daripada membangun baru atau merenovasi total rumah lama. Biaya sewa juga tidak ditaksir sembarangan—semuanya akan dinilai secara profesional oleh tim appraisal,” jelas Gafur.
Ia menambahkan bahwa pemindahan tersebut bersifat sementara semata, bukan permanen ataupun bagian dari agenda lain. Fokusnya hanya satu yakni memastikan roda pemerintahan berjalan tanpa gangguan selama proses renovasi rumah dinas berlangsung.
“Pemindahan ini untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat. Begitu renovasi selesai, Bupati tentu akan kembali menempati rumah jabatan milik negara. Ini murni solusi transisi,” tutupnya. (R-01)

