Kadis PUPR Riau Arief Setiawan Ikut Diboyong KPK ke Jakarta, Sudah Lebih 3 Tahun Menjabat
Gubernur Riau Abdul Wahid dan Kadis PUPR Arief Setiawan tiba di gedung KPK di Jakarta, Selasa (4/11/2025) pagi. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Arief Setiawan turut diboyong tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta, Selasa (4/11/2025). Saat tiba di pelataran parkir gedung merah putih KPK, Arief turun dari mobil yang sama dengan yang ditumpangi Gubernur Riau Abdul Wahid.
Sama dengan bosnya Gubernur Abdul Wahid, Arief Setiawan juga menutup wajahnya dengan masker putih. Mengenakan sweater bercorak kuning tua, Arief mengeret sebuah koper roda.
Arief tampak diam saat memasuki gedung KPK. Ia hanya berjalan di belakang mengikuti Gubernur Abdul Wahid.
Sosok Arief Setiawan merupakan salah satu pejabat yang cukup lama menempati posisi Kadis PUPR Riau. Dia dilantik pada awal Maret 2022 lalu saat Gubernur Riau masih dijabat oleh Syamsuar.
Hingga saat dirinya terjaring dalam OTT KPK pada Senin (3/11/2025) kemarin, Arief sudah menjabat sekitar 3 tahun 7 bulan lamanya. Dalam beberapa kali mutasi jabatan, Arief tak pernah ikut dipindah-tugaskan ke satker lain.
Arief merupakan salah satu pejabat yang dipertahankan oleh Gubernur Abdul Wahid. Dalam gerbong mutasi jilid pertama pada 19 September 2025 lalu, posisi Arief tetap dipertahankan oleh Abdul Wahid.
Sebelum didapuk sebagai Kadis PUPR Riau, Arief pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Sementara itu, KPK juga telah melakukan penyegelan sejumlah ruangan kerja di Dinas PUPR Provinsi Riau, termasuk ruangan Arief Setiawan.
KPK membawa 10 orang yang terjaring dalam serangkaian OTT di Pekanbaru pada Senin kemarin ke Jakarta. Mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sejauh ini, KPK belum menjelaskan secara rinci identitas 10 orang yang terjaring dalam serangkaian OTT tersebut. KPK juga belum membuka konstruksi perkara rasuah ini.
KPK memerlukan waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum terhadap sejumlah orang yang telah diamankan dan dibawa ke Jakarta pagi tadi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memboyong Gubernur Riau Abdul Wahid dan 9 orang lainnya ke Jakarta menggunakan penerbangan pertama pesawat Citilink pada pukul 06.05 pagi tadi dari Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.
Dengan telah dibawanya Abdul Wahid oleh penyidik KPK ke Jakarta kian menguatkan potensi dinaikkannya status hukum sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT pada Senin sore kemarin. KPK memerlukan waktu 1x24 jam untuk menetapkan tersangka dalam setiap operasi tangkap tangan (OTT).
PKB Hormati Proses Hukum
Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) buka suara usai ramai pemberitaan Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring dalam tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (3/11/2025) kemarin. PKB mengklaim menghormati proses hukum, namun harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"DPP PKB menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan," kata Ketua Harian DPP PKB Ais Shafiyah Asfar kepada media, Senin malam.
Abdul Wahid merupakan Ketua DPW PKB Provinsi Riau. Ia sudah menjabat lebih dari dua periode. Sebelum menjadi Gubernur Riau, ia pernah duduk sebagai anggota DPR RI.
Tim penyidik KPK ikut mengamankan Abdul Wahid dalam operasi senyap Senin sore kemarin, bersama dengan 9 orang lainnya. Hingga Selasa (4/11/2025) pagi ini, KPK belum menetapkan status tersangka dan konstruksi perkaranya.
Ais Shafiyah Asfar mengatakan, prinsip PKB sangat jelas dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia juga meyakini KPK akan bekerja secara profesional. Dia berharap peristiwa ini bisa menjadi refleksi penting bagi para pejabat publik.
"Saya percaya KPK bekerja secara profesional dan transparan, sekaligus berharap supaya semua pejabat publik dapat menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi penting dalam memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan amanah rakyat," ujarnya.
Ustaz Abdul Somad Sebut Abdul Wahid Bukan Kena OTT
Sementara itu, ustaz kondang Abdul Somad ikut berkomentar pasca beredarnya pemberitaan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru, Riau pada Senin (3/11/2025). Pendakwah yang populer dengan sebutan UAS ini mengklaim kalau Gubernur Riau Abdul Wahid tidak terkena OTT.
"Berita yang betul itu Kadis PUPR dan Ka UPT OTT," ucap Abdul Somad lewat video yang beredar, Senin sore kemarin.
"Gubernur Riau dimintai keterangan, itu yang betul," lanjut UAS dalam video berdurasi 14 detik tersebut.
Diketahui, UAS merupakan pendukung keras pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto dalam Pilgub Riau pada 27 November 2024 lalu. Ia bahkan aktif berkeliling dalam agenda kampanye yang dibalut dengan acara tabligh akbar.
Pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto akhirnya memenangkan laga Pilkada Riau 2024, menyisihkan dua pasangan calon lainnya, termasuk petahana Syamsuar-Mawardi Saleh. Satu paslon lain yang kalah yakni Nasir-Wardan.
Andil UAS disebut-sebut cukup besar dalam kemenangan Abdul Wahid-SF Hariyanto. Ia mengikat semacam 'kontrak politik' dengan Abdul Wahid-SF Hariyanto dalam beberapa butir program kerja pembangunan sektor keagamaan di Riau. Pasangan ini berhasil meraih sebanyak 1.224.193 suara.
Presiden Prabowo Subianto melantik Abdul Wahid-SF Hariyanto bersama dengan 481 kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Februari 2025 lalu.
Amankan Sejumlah Uang
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap adanya sejumlah uang yang ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Namun ia tak menyebut berapa besar uang yang berhasil disita sebagai barang bukti oleh penyidik KPK.
"Ada (uang diamankan sebagai barang bukti)," jelas Budi.
Sejauh ini, KPK belum menjelaskan secara rinci identitas 10 orang yang terjaring dalam serangkaian OTT di Riau pada Senin tadi. KPK juga belum membuka konstruksi perkara rasuah ini.
Pada Senin siang kemarin, penyidik KPK juga mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau di Jalan SM Amin. Disebut-sebut, kedatangan penyidik KPK untuk melakukan penggeledahan terkait kasus OTT tersebut. (R-03)

