Temui Kadisnaker Kota Pekanbaru, Pengurus Bidang Perburuhan BPPH Pemuda Pancasila Riau Desak Penetapan Upah Minimum Sektoral Migas 2026
Pengurus Bidang Perburuhan Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Provinsi Riau melakukan audiens dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Dr Abdul Jamal pada Senin (20/10/2025). Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pengurus Bidang Perburuhan Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Provinsi Riau melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Dr Abdul Jamal pada Senin (20/10/2025). Pertemuan ini berkaitan dengan desakan agar Dewan Pengupahan dan Wali Kota Pekanbaru menetapkan upah minimum sektoral kota (UMSK) Migas yang diberlakukan pada tahun 2026 mendatang.
Rombongan BPPH Pemuda Pancasila Riau dipimpin oleh Wakil Ketua Bidang Perburuhan, Armaini SH dan Koordinator Bidang Perburuhan Suwandi Hutasoit SH serta sejumlah pengurus lainnya. Mereka diterima langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Dr Abdul Jamal didampingi jajaran pejabat Disnaker Kota Pekanbaru.
Dalam pertemuan tersebut, Armaini SH menyatakan, penetapan UMSK Migas Kota Pekanbaru 2026 merupakan amanah dari putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Pihaknya heran, mengapa sejak 2025, Dewan Pengupahan dan Wali Kota Pekanbaru tidak mengagendakan pembahasan UMSK Migas 2026 Kota Pekanbaru. Padahal, di Kota Pekanbaru terhadap usaha Migas, di antaranya dijalankan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Energi Mega Persada (EMP), PT Riau Petroleum dan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).
"Dengan tidak adanya upah minimum sektoral kota Migas 2026, maka sangat merugikan para pekerja/buruh yang bekerja di sektor Migas yang ada di Pekanbaru," kata Armaini.
Ia menjelaskan, sejumlah daerah di Riau, yakni Kabupaten Siak, Bengkalis dan Pelalawan telah menetapkan upah sektoral Migas pada 2025 lalu. Oleh sebab itu, Bidang Perburuhan BPPH Pemuda Pancasila Riau sebagai kekuatan eksternal yang diisi oleh kalangan pengurus dan aktivis buruh, mendorong agar Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru melakukan pembahasan UMSK Migas Pekanbaru 2026.
"Apalagi, pembahasan upah akan dilakukan dalam bulan November ini. Jangan sampai agenda pembahasan UMSK Migas Kota Pekanbaru 2026 diabaikan lagi," kata Armaini.
Ia juga mengingatkan agar besaran UMSK Migas 2026 diberlakukan seragam pada seluruh daerah (kabupaten/kota) yang terdapat industri Migas di Riau.
"Jangan sampai UMSK Migas di Siak justru berbeda dengan di Bengkalis, Rohil, Dumai dan Pekanbaru. Karena pada prinsipnya, jenis pekerjaan yang dilakukan buruh atau pekerja itu sama. Jadi, tidak boleh ada perbedaan besaran UMSK Migas 2026," kata Armaini.
Dalam pertemuan berdurasi 45 menit tersebut, Armaini juga meminta Wali Kota Pekanbaru melalui Kadisnaker Kota Pekanbaru agar memasukkan unsur serikat buruh/serikat pekerja Migas dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru.
"Pembahasan UMSK Migas harusnya dilakukan langsung oleh serikat buruh/serikat pekerja yang bergerak di sektor Migas. Oleh karena itu, maka keterwakilan unsur serikat buruh/serikat pekerja Migas harusnya ada di Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru," tegas Armaini kepada Kadisnaker Pekanbaru Abdul Jamal.
Armaini juga memberikan tawaran opsi pembahasan UMSK Migas 2026 dilakukan secara bipartit, antara serikat pekerja dengan pengusaha.
"Jika karena alasan diperlukan waktu untuk mengubah atau menambah komposisi Dewan Pengupahan, maka kami minta agar UMSK Migas 2026 dirundingkan secara bipartit," kata Armaini.
Menjawab aspirasi dan desakan BPPH Pemuda Pancasila Riau, Kadisnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyatakan, pada prinsipnya dirinya sangat memahami dan dapat menerima masukan yang disampaikan. Namun, pihaknya akan melakukan pembicaraan dan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.
"Untuk dan atas dasar pentingnya kesejahteraan pekerja, kami akan menindaklanjuti masukan yang disampaikan oleh BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau. Saya kira masukan tersebut realistis sepanjang memiliki dasar hukum atau aturan yang ada terkait pengupahan," kata Abdul Jamal.
Jamal juga berjanji akan meninjau kembali komposisi Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru. Namun menurutnya, karena proses perbaikan Surat Keputusan komposisi Dewan Pengupahan memerlukan waktu dan harmonisasi, maka sebelum dilakukan perubahan Dewan Pengupahan, pihaknya akan melibatkan serikat buruh migas dalam rapat pembahasan UMSK Migas 2026.
"Kami juga akan memanggil pihak PT Pertamina Hulu Rokan untuk membicarakan aspirasi terkait UMSK Migas Kota Pekanbaru 2026," pungkas Jamal.
Komposisi kepengurusan Bidang Perburuhan BPPH Pemuda Pancasila Riau yang baru dilantik pada akhir Agustus lalu, cukup spesial. Bidang ini diisi oleh para aktivis dan pengurus sejumlah organisasi buruh yang sudah berpengalaman.
Ketua Bidang Perburuhan Armaini, SH merupakan eks Ketua Federasi Pertambangan dan Energi (FPE-KSBSI) Riau pada tahun 2005-2014. Sementara, Koordinator Bidang Perburuhan yakni Swandi Hutasoit, SH saat ini masih aktif sebagai Ketua FPE KSBSI Kabupaten Siak.
Di posisi Sekretaris Bidang Perburuhan diplot Hendri Malau, SH yang merupakan Ketua Kamiparho KSBSI Kota Pekanbaru. Keanggotaan Bidang Perburuan diisi oleh Boby Febrianto, SH yang menjabat Ketua DPP Serikat Garda Nusantara (SGN). Kemudian Anggiat Hutabarat, SH yang merupakan Ketua FKUI-KSBSI. Dua anggota Bidang Perburuhan lainnya yakni Joko Prasetyo, SH dan Unggul Daru Abadi, SH masing-masing merupakan pengurus Sarbumusi. (R-03)

