Kasus Pemalsuan Data Perjanjian Jaminan Fidusia dan Penggelapan Mobil Kredit, PN Pekanbaru Jatuhkan Vonis Penjara 2 Orang Terdakwa
Asset Management Head PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru, Rudi Sibarani
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis penjara berbeda terhadap dua orang dalam kasus pemalsuan informasi data perjanjian jaminan fidusia terkait pembiayaan kredit mobil Toyota Fortuner, Rabu (15/10/2025). Kedua terdakwa yakni Susiwati alias Karmila Santi dan Ibnu Hasbullah.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 35 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam putusannya, Susiwati dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara Ibnu yang berperan sebagai penyedia data palsu, dijatuhi hukuman lebih berat yakni penjara 2 tahun dan 3 bulan, ditambah pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding.
Asset Management Head PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru, Rudi Sibarani menerangkan, kasus ini bermula dari pengajuan kredit mobil Toyota Fortuner pada akhir tahun 2024 lalu. Kredit diajukan oleh seorang inisial SC dengan penjamin Susiwati. Saat ini SC tidak diketahui keberadaannya, namun telah dilaporkan oleh PT Mizuho Leasing Indonesia ke polisi.
Setelah kredit disetujui, SC dan Susiwati hanya membayar angsuran selama dua kali, yakni bulan Januari 2025 dan Februari 2025. Setelah itu, keduanya tidak lagi melanjutkan pembayaran angsuran kredit mobil.
PT Mizuho Leasing Indonesia pun mengalami kerugian mencapai Rp 306 juta, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya. Sementara, mobil dalam jaminan fidusia yakni Toyota Fortuner hingga kini tidak diketahui di mana rimbanya, diduga telah berpindah tangan secara ilegal.
Pihak perusahaan lantas berusaha menghubungi dan melacak keberadaan keduanya, hingga melaporkannya ke pihak kepolisian. Polisi akhirnya berhasil menangkap Susiwati dan Ibnu dan proses hukum pun berjalan hingga vonis ditetapkan majelis hakim.
Rudi Sibarani menjelaskan, data dan informasi yang diajukan oleh SC dan Susiwati diduga kuat telah dipalsukan. Dalam proses pengajuan, SC mengaku sebagai suami dari Susiwati.
Menurutnya, kasus ini terjadi karena peran sindikat penggelapan mobil kredit yang cukup terorganisir. Soalnya, ada kesan peran jaringan yang diduga melakukan manipulasi data pengajuan kredit.
Rudi mengajak para konsumen atau nasabah PT Mizuho Leasing Indonesia untuk tidak pernah melakukan praktik manipulasi data pengajuan kredit, termasuk menggelapkan atau memindah-tangankan mobil yang dalam tanggungan kredit.
"Tindakan tersebut jelas bisa dipidana. Terbukti dengan vonis hakim yang telah menghukum kedua terdakwa. Ada sanksi hukum bagi para pelakunya yang diatur dalam Undang-undang tentang Jaminan Fidusia," tegas Rudi Sibarani.
Ia berharap, proses hukum yang ditempuh PT Mizuho Leasing Indonesia bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
"Perusahaan senantiasa terus bertindak profesional dalam memberikan pelayanan terhadap konsumen atau nasabah. Namun, jika terjadi tindak pidana, kami juga akan menempuh langkah hukum," pungkas Rudi Sibarani. (R-03)

