Kapolres Rohil Launching Pamapta: Inovasi Layanan Kepolisian Terpadu Tingkatkan Respons dan Pelayanan Masyarakat
Polres Rokan Hilir secara resmi meluncurkan Pamapta (Pelayanan, Pengamanan, dan Patroli Terpadu), melalui Apel Launching Pamapta Polres Rokan Hilir, Kamis (16/10/2025) sore di Aula Tunggal Panaluan, Mapolres Rokan Hilir. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan respons cepat terhadap laporan masyarakat, Polres Rokan Hilir secara resmi meluncurkan Pamapta (Pelayanan, Pengamanan, dan Patroli Terpadu). Kegiatan launching tersebut digelar melalui Apel Launching Pamapta Polres Rokan Hilir, Kamis (16/10/2025) sore di Aula Tunggal Panaluan, Mapolres Rokan Hilir.
Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, dengan AKP Tri Adiyatmika selaku Perwira Apel dan IPDA Dahri Iskandar Lubis sebagai Komandan Apel. Turut hadir para Kabag, Pejabat Utama (PJU), perwira serta seluruh personel Polres Rokan Hilir.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilaksanakan pembacaan Keputusan Kapolri Nomor: KEP/438/IX/2025 tanggal 24 September 2025 tentang penyesuaian nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di tingkat Polres, termasuk Polres Rokan Hilir.
Sebagai perwira Pamapta yang ditunjuk, yaitu IPDA Sopandra Sianturi, IPDA Dedi Erlinsyah Nasution, dan IPDA Julius Harefa.
Acara juga dirangkai dengan pemasangan ban lengan Pamapta dan penyerahan simbolis kunci kendaraan patroli oleh Kapolres kepada perwira Pamapta.
Dalam amanatnya, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menjelaskan bahwa keberadaan Pamapta bukan hanya sekadar perubahan nama dari unit SPKT, namun juga membawa perubahan mendasar dalam sistem kerja dan filosofi pelayanan.
"Pamapta ini akan menjadi penggerak utama pelayanan kepolisian secara terpadu, yang mengoordinasikan seluruh piket fungsi agar bekerja lebih sinergis, efisien, dan optimal,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, Pamapta akan bekerja selama 1x24 jam secara bergantian dan turut turun langsung ke lapangan setiap kali ada laporan masyarakat, memastikan penanganan di lokasi berlangsung cepat dan terukur.
"Jika ada laporan, Pamapta wajib ikut ke lapangan untuk mengecek TKP bersama piket fungsi yang bertugas. Mereka juga wajib memastikan kesiapan anggota saat serah terima piket serta melaporkan kejadian menonjol kepada pimpinan,” tambahnya.
Kapolres Rohil menekankan bahwa launching Pamapta menjadi tonggak inovasi Polres Rokan Hilir dalam memperkuat fungsi pelayanan, pengamanan, dan patroli secara terpadu.
Dengan sistem baru ini, Polres Rohil menargetkan peningkatan kecepatan waktu tanggap (response time) terhadap setiap laporan masyarakat, penanganan kasus yang lebih profesional, dan peningkatan kepercayaan publik terhadap Polri.
"Pamapta adalah wujud komitmen kami untuk terus hadir memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami akan terus berinovasi agar Polri semakin profesional, modern, dan dipercaya,” pungkas Kapolres.
Pamapta (Pelayanan, Pengamanan, dan Patroli Terpadu) merupakan inovasi Polri dalam menyatukan fungsi pelayanan publik, pengamanan, dan patroli di tingkat Polres. Unit ini menjadi pusat koordinasi bagi piket-piket fungsi agar dapat bergerak cepat dan terintegrasi, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepolisian di lapangan. (R-02)

