Usai Tetapkan Direktur BPR Indra Arta Kabupaten Inhu Tersangka, Kejaksaan Panggil 131 Nasabah yang Nunggak Kredit
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menggesa proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Indragiri Hulu -Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menggesa proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta. Kini, penyidik memanggil 131 nasabah yang menunggak pinjaman.
Dalam kasus ini, jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Inhu telah menetapkan 9 tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rengat, sejak Kamis (2/10/2025).
Tersangka adalah SA selaku Direktur Perumda BPR Indra Arta Inhu (2012–sekarang), AB sebagai Pejabat Eksekutif Kredit, serta lima Account Officer, yaitu ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP. Selain itu, RHS selaku teller sekaligus kasir, serta KH yang merupakan debitur nakal.
Selain aspek penegakan hukum, jaksa juga berfokus pada penyelamatan keuangan negara. Jaksa membuka kesempatan kepada nasabah yang menunggak untuk melakukan pembayaran yang telah menyebabkan kerugian negara Rp15 miliar.
Upaya pemulihan kerugian negara ini telah membuahkan hasil awal. Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu, telah menyita uang senilai Rp1.082.824.500 dari pengembalian yang dilakukan oleh 17 nasabah.
Uang yang disita tersebut kini dititipkan dalam rekening penampungan Kejari Inhu. Kini masih ada Rp14 miliar lagi yang ditargetkan jaksa juga dapat disita.
Terkait langkah penyelamatan aset ini, Kasi Intelijen Kejari Inhu Hamiko menjelaskan, uang yang telah dan akan dikembalikan ini nantinya akan disita dan menjadi alat bukti di pengadilan.
Ia menekankan, ini adalah langkah strategis untuk menyelamatkan keuangan negara, dan hasil sitaan tersebut pada akhirnya akan dikembalikan kepada asal uangnya.
"Kalau terkait kasus ini, uang akan dikembalikan ke kas daerah (Inhu)," ujar Hamiko, Ahad (12/10/2025).
Hamiko mengatakan, proses pemeriksaan nasabah juga untuk mendalami adanya indikasi kongkalikong dengan pihak internal BPR Indra Arta melakukan korupsi, yang berlangsung dari tahun 2014 hingga 2024.
Hamiko menyebut, pengembalian yang dilakukan oleh nasabah, tentunya untuk kepentingan mereka sendiri. Utamanya, agar terhindar dari konsekuensi hukum yang dapat menjerat mereka ikut menjadi tersangka.
Jaksa memberi kesempatan terhadap nasabah untuk menunjukkan itikad baik mengembalikan uang terkait dugaan korupsi yang telah mereka terima.
“Selama proses pemeriksaan ini berjalan, mereka ada kesempatan mengembalikan,” sebut Hamiko.
Diketahui, dalam kasus ini modus yang digunakan para tersangka beragam, mulai dari pemberian kredit tanpa prosedur, pencairan pinjaman atas nama orang lain, penggunaan agunan tanpa ikatan hukum, hingga penarikan deposito nasabah tanpa izin pemilik.
Direktur bersama pejabat eksekutif diduga sengaja meloloskan kredit meski tidak memenuhi syarat. Para Account Officer lalai dalam melakukan verifikasi dan pengawasan, sementara seorang teller didapati mencairkan deposito tanpa sepengetahuan nasabah.
KH sebagai debitur juga berperan aktif dalam skema ini dengan bekerja sama dengan oknum Account Officer untuk mengajukan pinjaman menggunakan identitas orang lain.
Akibat penyimpangan itu, 93 debitur masuk kategori kredit macet, sementara 75 debitur lainnya hapus buku. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp15 miliar.(R-04)

