SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  18:21 WIB
    • Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      19/07/2026  ❘  18:07 WIB
  • Nasional
    • Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      19/07/2026  ❘  19:49 WIB
    • Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      19/07/2026  ❘  19:37 WIB
    • PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      19/07/2026  ❘  17:40 WIB
    • Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      19/07/2026  ❘  12:38 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      19/07/2026  ❘  13:56 WIB
    • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      19/07/2026  ❘  09:34 WIB
    • Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      18/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      18/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  09:47 WIB
    • CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      19/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      19/07/2026  ❘  20:24 WIB
    • Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      19/07/2026  ❘  17:49 WIB
    • Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      19/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      19/07/2026  ❘  15:39 WIB
  • Sport
    • Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      19/07/2026  ❘  16:33 WIB
    • Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      19/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      19/07/2026  ❘  07:07 WIB
    • Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      19/07/2026  ❘  06:16 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
    • Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      18/07/2026  ❘  10:43 WIB
    • AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      17/07/2026  ❘  20:49 WIB
    • Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      17/07/2026  ❘  17:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Antara Diplomasi Fiskal dan PR yang Belum Selesai: Kepulauan Meranti Kehilangan Rp123 Miliar Dana Transfer 2026

12/10/2025  ❘  17:55 WIB • Daerah
Bagikan :
Antara Diplomasi Fiskal dan PR yang Belum Selesai: Kepulauan Meranti Kehilangan Rp123 Miliar Dana Transfer 2026

Pemandangan Kota Selatpanjang, Ibukota Kabupaten Kepulauan Meranti. Foto : SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang -Hembusan angin perubahan fiskal mulai terasa di penghujung 2025. Dari Jakarta, kabar pemangkasan Dana Transfer Umum (DTU) untuk tahun anggaran 2026 datang bak petir di siang bolong. Kebijakan baru dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu mengguncang perimbangan keuangan daerah di seluruh Indonesia.

Provinsi Riau, yang selama puluhan tahun dikenal sebagai lumbung minyak nasional dengan kekayaan yang tersimpan di atas dan di bawah tanahnya, kini menghadapi apa yang disebut banyak pihak sebagai “kejutan fiskal.”

Pada tahun 2025, pemerintah pusat masih mengucurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar Rp 2,63 triliun untuk Riau. Namun tahun depan, jumlah itu anjlok drastis menjadi hanya Rp 1,17 triliun. Pemangkasan lebih dari separuh ini sontak membuat daerah penghasil minyak dan gas di Riau kelimpungan, termasuk Kabupaten Kepulauan Meranti yang ikut terkena imbas paling pahitnya.

Kepulauan Meranti, Daerah Penghasil yang Makin Terhimpit

Kabupaten Kepulauan Meranti, daerah termuda di Provinsi Riau yang berdiri di antara laut dan rawa gambut, menjadi salah satu wilayah yang paling terpukul.

Pada tahun 2025, Meranti masih menerima DBH Migas sebesar Rp 77,01 miliar. Namun tahun 2026 mendatang, angka itu menyusut tajam menjadi hanya Rp 28,38 miliar,  turun lebih dari 60 persen dalam satu tahun anggaran.

Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, pendapatan daerah dari komponen yang sama masih menunjukkan tren fluktuatif tapi stabil yakni Rp 59,21 miliar pada 2024 dan Rp 115,07 miliar pada 2023. Kini, bukan hanya pendapatan yang tergerus, tetapi juga ruang fiskal pembangunan yang semakin sempit.

Harapan agar DBH Migas menjadi penopang fiskal daerah penghasil kini kian menipis. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, yang selama ini menggantungkan sebagian pendapatannya dari sektor minyak dan gas bumi, kini hanya mengandalkan DBH dari satu wilayah kerja (WK) aktif, yakni Malacca Straits yang dikelola oleh PT Imbang Tata Alam (EMP).

Namun, realitas di lapangan jauh dari harapan. Meski menjadi daerah penghasil migas, porsi DBH Kepulauan Meranti justru lebih kecil dibanding Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang wilayah yang sama sekali tidak memiliki ladang minyak.

Salah satu penyebab utama penurunan DBH ini berasal dari perubahan besar dalam sistem kontrak migas nasional. Sebelumnya, Indonesia menggunakan Production Sharing Contract (PSC) dengan skema cost recovery. Dalam sistem itu, kontraktor migas menanggung seluruh biaya eksplorasi dan produksi terlebih dahulu, kemudian “memulihkan” biayanya dari hasil penjualan minyak dan gas sebelum membagi keuntungan dengan negara.

Formulanya sederhana yakni semakin besar produksi dan harga minyak, semakin besar pula bagian negara dan otomatis DBH untuk daerah ikut naik.

Namun sejak pemerintah menerapkan sistem baru, PSC Gross Split, situasinya berubah. Dalam skema ini, kontraktor langsung mendapatkan porsi tetap dari pendapatan kotor (gross revenue) tanpa penggantian biaya produksi. Negara dan daerah hanya menerima bagian dari sisa yang telah ditetapkan di awal.

Konsekuensinya, porsi bagi hasil untuk negara  dan secara otomatis untuk daerah menjadi lebih kecil dari sebelumnya, karena pembagian awal sudah dikunci untuk kontraktor.

Dampaknya semakin terasa ketika produksi di WK Malacca Straits menurun akibat usia lapangan yang semakin tua. Penurunan produksi ini langsung berimbas pada besaran DBH yang diterima daerah.

 

Selain faktor teknis produksi dan kontrak, penurunan DBH juga dipengaruhi kebijakan struktural melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). UU ini membawa semangat baru pemerataan fiskal antarwilayah — sebuah niat baik untuk mengurangi kesenjangan antara daerah kaya sumber daya dan daerah dengan pendapatan rendah.

Namun, semangat pemerataan itu ternyata menimbulkan efek lain. Sebagian porsi DBH yang sebelumnya lebih berpihak kepada daerah penghasil kini dialihkan ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi, termasuk yang tidak memiliki sumber migas sama sekali.

Pemerhati sosial dan kebijakan publik Irvan Nasir menilai, redistribusi ini menciptakan paradoks baru di lapangan.

“Itulah mengapa Indragiri Hilir, misalnya, yang tak memiliki blok migas, bisa menerima DBH lebih besar daripada Kepulauan Meranti yang jelas-jelas punya produksi migas baik di laut maupun darat,” ujarnya.

“Secara teori fiskal, ini dianggap sebagai bentuk pemerataan. Tapi bagi warga Meranti, logikanya terasa ganjil yang menanggung dampak lingkungan dan sosial justru mendapat bagian lebih kecil dari wilayah yang tidak menanggung apa pun,” tambahnya.

Kini, di tengah penurunan produksi dan kebijakan redistribusi yang terus berjalan, Kepulauan Meranti dihadapkan pada tantangan berat menjaga stabilitas keuangannya.

Bagi pemerintah daerah, persoalan DBH bukan sekadar soal angka, melainkan tentang keadilan fiskal  bagaimana hasil bumi yang diambil dari tanah dan laut mereka bisa kembali memberi manfaat bagi masyarakat setempat.

Masalah lain yang tak kalah krusial, menurut pemerhati sosial dan kebijakan publik Irvan Nasir, adalah belum tuntasnya penetapan batas wilayah produksi migas antara Meranti, Bengkalis, dan Siak.

“Hingga kini batas wilayah produksi migas belum tuntas. Padahal, secara geologi dan administratif, Meranti berbatasan langsung dengan dua daerah penghasil utama di Riau, yakni Blok Rokan di Bengkalis dan Blok Coastal Plains Pekanbaru (CPP) di Siak,” ujar Irvan, Rabu (8/10/2025).

 

Akibatnya, sebagian hasil lifting migas yang secara geografis berdekatan dengan wilayah Kepulauan Meranti tidak tercatat sebagai produksi Meranti, melainkan masuk dalam data produksi Bengkalis atau Siak.
“Secara statistik, sebagian rezeki Meranti seolah tercatat di meja tetangga,” katanya.

Irvan menilai, persoalan ini bukan sekadar urusan garis di peta, tetapi berdampak langsung pada kapasitas fiskal daerah.

“Batas wilayah menentukan seberapa besar dana pendidikan yang bisa dibangun, berapa jembatan yang bisa diperbaiki, dan berapa banyak rumah tidak layak huni yang bisa direnovasi,” jelasnya.

Irvan yang telah puluhan tahun berkecimpung dalam persoalan migas menjelaskan, ada tiga faktor besar yang membuat DBH Meranti terjun bebas yakni penurunan produksi migas akibat lapangan tua, perubahan kontrak ke sistem Gross Split yang mengurangi bagian negara dan daerah, dan redistribusi fiskal melalui UU HKPD yang membagi porsi DBH ke daerah non-penghasil.

“Ketika tiga faktor ini terjadi bersamaan, dampaknya seperti simulasi fiskal. DBH migas bisa anjlok hingga 50 persen dalam satu tahun anggaran,” tegas Irvan.

Ia menjabarkan, bahkan dengan asumsi konservatif produksi bisa turun 10 persen, Gross Split mengurangi 10 persen, dan redistribusi 20 persen, maka total DBH yang diterima daerah bisa tinggal separuh dari baseline sebelumnya.

“Itulah yang kini dialami Riau, termasuk Kepulauan Meranti. APBD banyak yang direvisi, dan sejumlah program pembangunan akhirnya tertunda,” ujarnya.

Sebagai putra daerah Kepulauan Meranti, Irvan menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa upaya korektif. Menurutnya, pemerintah daerah penghasil perlu melakukan diplomasi fiskal untuk memperjuangkan formula yang lebih adil bagi daerah kecil seperti Meranti.

“Penurunan DBH bukan semata karena faktor politik, tapi hasil kombinasi antara kebijakan fiskal nasional, formula kontrak migas, dan persoalan teknis di daerah. Namun, tetap dibutuhkan keberanian politik dari pemimpin daerah untuk memperjuangkan hak fiskal yang layak,” tukasnya.

Lebih lanjut, Irvan Nasir menilai perlunya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan DBH Migas yang terus menekan fiskal daerah penghasil.

Menurutnya, ada tiga langkah strategis yang harus segera dilakukan oleh kepala daerah sebagai pengambil kebijakan.

Pertama, menuntaskan persoalan batas wilayah dengan Kabupaten Bengkalis dan Siak.

“Ini penting agar lifting migas tidak hanya diakui berdasarkan lokasi produksi, tetapi juga mencakup daerah yang berbatasan atau disebut affected area,” ujar Irvan. 

 

Langkah kedua, lanjutnya, adalah mendorong transparansi data lifting dan penerimaan migas antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan keterbukaan data, setiap kabupaten penghasil bisa memastikan bahwa hak bagi hasilnya tercatat dan terdistribusi sesuai kontribusi wilayahnya.

Ketiga, melobi revisi peraturan turunan Undang-Undang HKPD agar terdapat perlakuan khusus bagi daerah penghasil kecil seperti Kepulauan Meranti, yang ekonominya sangat bergantung pada sektor migas.

“Kalau tidak segera diambil langkah yang tepat, maka Kepulauan Meranti akan terus menjadi ‘penghasil migas yang tak diakui penghasil’,” tegasnya.

Irvan menyoroti, kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis fiskal, tetapi juga menyangkut martabat daerah penghasil.

“Sumber daya alamnya diambil, risiko ekologisnya ditanggung, tapi hasilnya mengalir ke tempat lain. Dalam konteks otonomi fiskal, ini bukan hanya soal angka di APBD, melainkan soal keadilan dan pengakuan.Negeri ini seharusnya tidak lupa bahwa keadilan fiskal bukan berarti sama rata, tapi adil sesuai kontribusi dan beban. Meranti pantas mendapat perlakuan adil karena telah memberi, bukan hanya menanggung," pungkasnya. 

Bukan hanya dari Migas, penurunan juga terjadi pada DBH Perkebunan Kelapa Sawit, ironi di tanah yang menjadi salah satu penghasil CPO terbesar di dunia.

Riau, dengan luas kebun sawit lebih dari 3,4 juta hektare dan produksi mencapai 9,2 juta ton CPO per tahun, justru menerima porsi DBH Sawit yang jauh dari kata sepadan.

Kepulauan Meranti kembali menjadi contoh ketimpangan tersebut. Tahun 2026, Meranti hanya menerima Rp 1,62 miliar dari DBH Sawit. Bandingkan dengan tahun 2025 yang mencapai Rp 4,01 miliar, sementara di tahun 2023 dan 2024 penerimaannya bahkan nihil sama sekali.

 

Angka-angka itu seolah menampar kesadaran publik bahwa kekayaan sumber daya alam tidak selalu sejalan dengan kesejahteraan daerah penghasilnya.

Bagi daerah seperti Kepulauan Meranti, pemangkasan DTU bukan sekadar pengurangan angka di tabel APBD, tapi juga pertaruhan bagi kelangsungan program pembangunan dasar yakni kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur desa. Karena kabupaten termuda di Riau ini hampir 90 persen APBD nya tergantung kepada DTU. 

Kebijakan fiskal nasional yang cenderung menekankan efisiensi dan pemerataan kini menghadirkan dilema baru bagi daerah penghasil, dimana mereka menyumbang besar untuk energi dan pangan nasional, tetapi menerima sedikit dari hasil yang mereka berikan.

Riau mungkin masih disebut kaya, tetapi kekayaan itu kini terasa seperti kenangan lama yang menipis. Di Kepulauan Meranti, suara mesin bor dan aroma minyak bumi di udara tak lagi sebanding dengan besaran dana yang diterima daerah.

Bagi masyarakat, ini bukan sekadar persoalan angka, melainkan realitas baru, dimana hidup di wilayah yang memberi banyak, tapi menerima sedikit. Dan di tengah janji kedaulatan energi yang digaungkan dari pusat, daerah penghasil seperti Meranti mungkin hanya bisa berbisik lirih “kami kaya sumber daya, tapi miskin fiskal.”

Hingga kini, belum diketahui secara pasti apa yang menjadi kendala utama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam penyelesaian persoalan batas wilayah dengan daerah tetangga. Padahal, pemerintah daerah sudah berulang kali menegaskan tidak akan tinggal diam atau berpangku tangan terhadap situasi tersebut.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari celah dan peluang guna menambah pendapatan daerah, termasuk memperjuangkan hak atas DBH Migas maupun kelapa sawit.

Seperti diketahui, Kepulauan Meranti belum mendapatkan tambahan dana transfer seperti daerah lain yang memperoleh DBH perbatasan migas dan sawit, meskipun secara geografis berstatus sebagai wilayah perbatasan daerah penghasil migas yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Pelalawan, Bengkalis, dan Siak.

Padahal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya Pasal 5 ayat 3, secara tegas mengamanatkan bahwa selambat-lambatnya lima tahun setelah diresmikan, harus sudah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batas daerah. Dengan begitu, akan ada kejelasan batas administratif antara Kepulauan Meranti dengan Kabupaten Siak, Pelalawan, Bengkalis, dan Karimun.

 

Namun, berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan (Ditjen Atwil), hingga saat ini Kepulauan Meranti belum memiliki Permendagri tentang batas daerah. Konsekuensinya, Meranti tidak berhak menerima DBH migas maupun DBH sawit sebagaimana daerah perbatasan penghasil lainnya.

Pemerintah daerah sebenarnya telah mengetahui besarnya potensi pendapatan yang hilang. Untuk DBH migas, wilayah perbatasan umumnya memperoleh porsi 3 persen dari total produksi. Secara logika, apabila Kepulauan Meranti ditetapkan sebagai daerah perbatasan resmi dengan Siak, Pelalawan, dan Bengkalis, maka alokasi DBH yang diterima kabupaten ini dapat meningkat signifikan, bahkan diperkirakan mencapai hampir Rp100 miliar per tahun.

Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah dan pusat untuk memastikan keadilan fiskal bagi Kepulauan Meranti, agar potensi sumber daya alam di wilayahnya tidak terus “mengalir” ke daerah lain akibat belum tuntasnya penetapan batas administratif.

Kondisi keuangan pemerintah daerah di Provinsi Riau pada tahun 2026 dipastikan akan mengalami gejolak serius. Bukan hanya akibat anjloknya DBH dari sektor migas dan sawit, namun juga dari sektor-sektor sumber daya alam lainnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, alokasi DBH untuk seluruh pemerintah daerah di Riau tahun 2026 hanya sebesar Rp 2,96 triliun, jauh menurun dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp 7,75 triliun. Artinya, terjadi pemangkasan sebesar Rp 4,8 triliun atau lebih dari 61 persen.

DBH yang dialokasikan pemerintah pusat kepada daerah terdiri dari beberapa jenis. Di antaranya DBH Pajak yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Selain itu, terdapat DBH Sumber Daya Alam (SDA) yang mencakup sektor Kehutanan—meliputi Iuran Izin Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Dana Reboisasi (DR) serta sektor Mineral dan Batubara (Minerba), Perikanan, dan Panas Bumi.

Dari data rinci tersebut, Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi salah satu daerah yang paling terdampak. Pada tahun 2026, Meranti hanya akan menerima Rp 67,71 miliar dari total pembagian DBH secara keseluruhan sebesar Rp 2,96 triliun.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2025, Kepulauan Meranti masih memperoleh Rp 191,03 miliar dari total pembagian DBH Rp 7,75 triliun. Dengan demikian, penurunan alokasi DBH untuk Meranti mencapai lebih dari 64 persen atau Rp 123,32 miliar
yang diperkirakan akan berdampak langsung pada kapasitas fiskal dan program pembangunan daerah.

Kondisi ini menandakan tahun fiskal 2026 akan menjadi ujian berat bagi seluruh pemerintah daerah di Riau, terutama bagi Kepulauan Meranti dengan ketergantungan tinggi terhadap DBH migas dan sumber daya alam lainnya. (R-03)

Editor: Ali Imran
Tags :Kabupaten Kepulauan merantiDana bagi hasilDBH riau 2026Sabangmerauke news

BERITA TERKAIT :

  • Sidang Paripurna HUT ke-26 Siak, Bupati Afni Sebut Pentingnya Kolaborasi untuk Kesejahteraan Warga

    Sidang Paripurna HUT ke-26 Siak, Bupati Afni Sebut Pentingnya Kolaborasi untuk Kesejahteraan Warga

    Daerah •
    12/10/2025 ❘ 16:32 WIB
  • Riau Jadi Gerbang Penyelundupan Durian Ilegal Malaysia, 10 Ton Setiap Hari

    Riau Jadi Gerbang Penyelundupan Durian Ilegal Malaysia, 10 Ton Setiap Hari

    Hukrim •
    12/10/2025 ❘ 15:16 WIB
  • Perbaikan Jalan di Pekanbaru Capai Hampir 50 Persen dari Target

    Perbaikan Jalan di Pekanbaru Capai Hampir 50 Persen dari Target

    Daerah •
    12/10/2025 ❘ 14:18 WIB
  • Survei KPK 2024 : Penyelewengan Anggaran Negara Paling Banyak untuk Kepentingan Pribadi

    Survei KPK 2024 : Penyelewengan Anggaran Negara Paling Banyak untuk Kepentingan Pribadi

    Nasional •
    12/10/2025 ❘ 13:36 WIB
  • Anggota DPRD Jatim Tersangka Kasus Dana Hibah Gugat Ketua KPK

    Anggota DPRD Jatim Tersangka Kasus Dana Hibah Gugat Ketua KPK

    Nasional •
    12/10/2025 ❘ 13:12 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan