Gugatan Syarat Calon Anggota DPR RI Minimal S1 Dicabut, Ini Alasannya
Permohonan uji materi syarat calon anggota DPR-RI minimal Sarjana S1 dengan nomor perkara 162/PUU-XXIII/2025 dicabut oleh para pemohon. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Permohonan uji materi syarat calon anggota DPR-RI minimal Sarjana S1 dengan nomor perkara 162/PUU-XXIII/2025 dicabut oleh para pemohon.
Pemohon adalah Nanda Yuniza dan Muhammad Rafli Nur Rahman yang mengatakan, mereka mencabut permohonan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
"Demi menjaga kemurnian proses peradilan dan menghindari potensi formal yang dapat melemahkan pokok permohonan, Pemohon dengan kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun bermaksud untuk mencabut kembali permohonan a quo secara suka rela dengan niat mengajukan permohonan baru yang akan diperbaiki dan disusun ulang dengan subjek pemohon yang lebih representatif," kata Nanda dalam sidang yang digelar, Senin (6/10/2025).
Nanda mengatakan, pencabutan tersebut dilakukan setelah adanya penelaahan substansi norma undang-undang yang diuji.
Dia mengatakan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap konstruksi permohonan yang dimaksud, khususnya melalui penambahan pemohon baru yang memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dan relevan dengan obyek permohonan pengujian.
UU Pemilu
Pasal 240
Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
e. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Dalam sidang perdana di MK pada Senin (22/9/2025), Muhammad Rafli Nur Rahman menyebutkan norma yang hanya mensyaratkan pendidikan paling rendah SMA bagi calon anggota DPR/DPRD jelas tidak sepadan dengan kewenangan konstitusional lembaga legislatif yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Syarat pendidikan yang terlalu rendah tersebut tidak menjamin adanya kapasitas intelektual, kemampuan analitis, maupun kualitas legislasi yang memadai.
Akibatnya, fungsi legislasi yang seharusnya melahirkan regulasi yang responsif, visioner, dan berpihak pada rakyat justru berpotensi menghasilkan produk hukum yang lemah, tumpang tindih, diskriminatif, dan abai terhadap kebutuhan masyarakat. (R-05)

