Ditetapkan Sebagai Tersangka, Eks Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Resmi Jadi Tahanan Rutan Pekanbaru
Mantan Direktur Utama BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda, RN. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan tersangka RN selaku Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Penerimaan Dana Participating Interest (Pi) 10% Dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode tahun 2023-2024.
Penetapan tersangka RN dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk- 07/ L.4/ Fd.2/ 09/ 2025 Tanggal 15 September 2025. Adapun tersangka RN disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik Kejati Riau telah menggeledah rumah pribadi RN dan memanggil sejumlah pejabat SPRH, termasuk penasihat hukum perusahaan, Zulkifli SH, yang diduga menerima Rp46,2 miliar dalam transaksi pembelian kebun sawit. Surat panggilan resmi juga ditujukan kepada RN, Direktur Keuangan Mahendra Fakhri SE, serta Bendahara Sundari. Namun RN dan Mahendra diketahui tidak kooperatif dan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Dia pulang dari Batam ditangkap tuh, setelah turun dari ferry. Udah ditungguin memang di Dumai,” ungkap seorang narasumber kepada media ini.
Setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, RN ditangkap tim Tabur Kejati Riau di Pelabuhan Dumai, Senin (15/9/2025) bersama seorang wanita yang belum diketahui identitasnya pulang dari Kota Batam menggunakan kapal ferry. Begitu turun di Pelabuhan Dumai, keduanya langsung diamankan tim penyidik Kejati Riau dengan bantuan personel Intel Kodim Dumai.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RN dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 15 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pekanbaru. (R-03)

