Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Sambung, Pria di Pelalawan Ternacam 15 Tahun Kurungan Penjara
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan meringkus seorang pria warga di Desa Kuala Terusan, Kecamatan Pangkalan Kerinci karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang anak sambungnya sejak tahun 2023 silam. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan meringkus seorang pria warga di Desa Kuala Terusan, Kecamatan Pangkalan Kerinci karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang anak sambungnya sejak tahun 2023 silam.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Satreskrim Polres Pelalawan melalui pers rilis pada Senin (15/9/2025) di aula Teluk Meranti.
Keterangan pers disampaikan Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK didampingi Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan dan Kanit PPA Ipda Marta Christina Marpaung SIK.
Tersangka atas nama ZU aliaa Zul dihadirkan dalam persidangan rilis, mengunakan masker penutup wajah dan baju tahanan berwarna orange.
Tangan Zul diborgol bersama terangan tindakan pidana lainnya yang juag dirilis saat bersamaan.
"Tersangka Zul kita amankan pada 2 September lalu di rumahnya dalam kasus pelecehan anak di bawah umur yang merupakan anak sambungnya," tutur Kasat I Gede Yoga Eka Pranata kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Sedangkan korban pertama berinisal NA (11) dan adiknya AH (8) yang tinggal bersama dengan tersangka Zul.
Kedua bocah ini merupakan anak tirinya, setelah menikah dengan ibu kedua korban berinsial FD.
Setelah menerima laporan dari FD pada 11 Agustus lalu, Unit 4 PPA Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Akhirnya penyidik menetapkan ayah sambung kedua korban, Zul sebagai tersangka dan langsung diringkus pada 2 September lalu.
Ia tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya. Pria berusia 50 tahun itu membenarkan jika dirinya telah melecehkan kedua putri sambungnya sejak tahun 2023 lalu.
"Pelaku kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambah AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Lebih rinci, Kantor PPA Satreskrim Polres Pelalawan Ipda Marta Christina Marpaung menerangkan, tersangka Zul menikah dengan ibu korban FD sekitaran dua tahun lalu. Pada tahun 2023 silam, FD hamil dari buah pernikahan mereka.
Di saat istrinya mengandung, Zul mulai melecehkan anak sambungnya yang tertua NA dengan memegang area sensitif korban dan menunjukan organ vitalnya ke gadis belia itu. Aksi cabul itu dilakukan secara berulang-ulang hingga korban anak mengadu ke ibunya.
Pihaknya keluarga saat itu berkumpul dan mencecar pelaku hingga mengakui perbuatannya. Saat itu Zul berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Mereka berdamai dan menyelesaikan secara kekeluargaan. Korban anak dipindahkan ke rumah neneknya," ujar Ipda Marta Christina.
Seiring waktu berjalan, tercatat aksi cabul Zul berpindah ke putri sambungnya yang kedua, AH. Kelakuan bejatnya malam menjadi-jadi setiap istrinya pergi keluar rumah atau ketika tidur.
Lantaran tidak tahan lagi, korban anak AH melapor kembali ke ibunya atas perbuatan cabul ayah tirinya.
Lantaran kejadian telah berulang kali dan pelaku selalu tak menepati janjinya, pihak keluarga akhirnya memilih melaporkan ke polisi hingga tersangka ditangkap.
"Kita sedang mendalami apakah pelaku mengidap penyimpangan seksual. Karena tersangka sering juga menggunakan pakaian dalam anak tirinya ini," papar Marta Christina.
Saat wartawan mencecar tersangka Zul, ia mengakui perbuatannya dan merasa menyesal. Zul membenarkan pernikahan keduanya dengan ibu korban berjalan baru dua tahun lebih.
Pernikahan itu terjadi setelah ia berpisah dengan istri pertamanya.
Kasus Sebelumnya yang Menghebohkan Terkait Pencabulan Anak di Pelalawan
Kasus pencabulan anak yang tak kalah menghebohkan terjadi sebelumnya di Pelalawan pada Juni 2025 ini.
Sebanyak delapan remaja laki-laki menjadi korban aksi bejat warga Teluk Meranti. Pelaku adalah seoran pria berinisial HE, usia 40 tahun. Para korban berusia 11–15 tahun, semuanya masih duduk di bangku SD dan SMP.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban uang jajan sebesar Rp 50 ribu sebelum melakukan tindakan cabul.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban melapor ke orang tuanya pada 13 Juni 2025. Warga sempat mengepung rumah pelaku sebelum polisi mengamankannya.
Dari pengakuan pelaku, ia pernah menjadi korban pelecehan seksual saat kecil, yang diduga memengaruhi perilakunya. (R-03)

