Mangkir Panggilan Jaksa Soal PI PHR, Malah Gugat Bupati: Mantan Dirut PT SPRH Rahman Ditangkap Kejati Riau
Mantan Direktur Utama BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda, Rahman SE. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pelarian mantan Direktur Utama BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda, Rahman SE, akhirnya berakhir. Setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rahman ditangkap tim Tabur Kejati Riau di Pelabuhan Dumai, Senin (15/9/2025).
Informasi yang dihimpun, Rahman bersama seorang wanita yang belum diketahui identitasnya pulang dari Kota Batam menggunakan kapal ferry. Begitu turun di Pelabuhan Dumai, keduanya langsung diamankan tim penyidik Kejati Riau dengan bantuan personel Intel Kodim Dumai.
“Untuk hal tersebut, hari ini kita konferensi pers. Nanti ya bang, sabar,” ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan.
Terkait Dugaan Korupsi PI 10 Persen
Kejati Riau saat ini sedang mendalami kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar yang berasal dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Dana tersebut dikelola oleh PT SPRH selaku BUMD milik Pemkab Rokan Hilir.
Sebelumnya, penyidik Kejati Riau telah menggeledah rumah pribadi Rahman dan memanggil sejumlah pejabat SPRH, termasuk penasihat hukum perusahaan, Zulkifli SH, yang diduga menerima Rp46,2 miliar dalam transaksi pembelian kebun sawit. Surat panggilan resmi juga ditujukan kepada Rahman, Direktur Keuangan Mahendra Fakhri SE, serta Bendahara Sundari. Namun Rahman dan Mahendra diketahui tidak kooperatif dan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Dia pulang dari Batam ditangkap tuh, setelah turun dari ferry. Udah ditungguin memang di Dumai,” ungkap seorang narasumber kepada media ini.
Ironisnya, Malah Menggugat Bupati
Di tengah status hukumnya, Rahman justru terlibat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2025/PN Rhl. Ia bersama rekan-rekannya menggugat Bupati Rokan Hilir dan pihak terkait atas pemberhentian dirinya dari jabatan Dirut SPRH.
Dalam gugatannya, Rahman cs meminta majelis hakim membatalkan hasil RUPS-LB PT SPRH yang memecat mereka, menyatakan jabatan lama mereka sah, serta menuntut ganti rugi materil sebesar Rp3,42 miliar. Gugatan itu juga menyebut pengangkatan direksi dan komisaris baru SPRH tidak sah dan bertentangan dengan aturan perundangan.
Dengan penangkapan Rahman, Kejati Riau menegaskan komitmennya menuntaskan penyidikan dugaan korupsi PI 10 persen di tubuh BUMD SPRH. Publik kini menanti langkah lanjutan kejaksaan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru dari jajaran direksi dan pihak-pihak yang diduga turut menerima aliran dana. (R-02)

