SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      21/07/2026  ❘  09:53 WIB
    • Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      21/07/2026  ❘  09:08 WIB
    • Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      21/07/2026  ❘  08:38 WIB
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Lengkap! Kronologi Konflik dan Isi Putusan MA yang Bikin PT SPR Bakal Terdepak dari Pengelolaan Blok Migas Langgak di Riau

03/09/2025  ❘  12:52 WIB • Hukrim
Bagikan :
Lengkap! Kronologi Konflik dan Isi Putusan MA yang Bikin PT SPR Bakal Terdepak dari Pengelolaan Blok Migas Langgak di Riau

BUMD Migas Pemprov Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) terancam hilang kendali atas pengelolaan blok minyak wilayah kerja Langgak. Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - BUMD Migas Pemprov Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) terancam hilang kendali atas pengelolaan blok minyak wilayah kerja Langgak. Kingswood Capital Limited (KCL) mulai bergerak 'menggusur' PT SPR yang sebelumnya merupakan mitra kerjanya. 

Hal ini merupakan konsekuensi dan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 3895 K/Pdt/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap. KCL memenangkan gugatan wanprestasi yang dilakukan PT SPR dalam pengelolaan Blok Langgak. 

Kronologi Konflik SPR vs KCL

Polemik antara SPR dengan KCL sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Pada awalnya, kedua pihak terlibat kesepakatan bersama dalam mengelola Blok Langgak sejak 2010 lalu, ketika blok minyak ini lepas dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Kesepakatan bersama pada 18 April 2010 diteken oleh pimpinan KCL dengan Direktur SPR, Rahman Akil. Selain itu, pada 27 April 2010, muncul pula surat Permohonan Persetujuan Penunjukan Operator Wilayah Kerja Langgak. 

SPR dan KCL berdasarkan kontrak kerja sama (KKS) atau Production Sharing Contract (PSC) wilayah kerja Langgak pada 29 November 2009 silam, memiliki Participating Interest (PI) masing-masing sebesar 50 persen.

Masalah muncul ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau menerbitkan laporan audit kinerja SPR pada 30 Desember 2014. Hasil audit kinerja kemudian berlanjut pada audit investigatif yang menyatakan terdapat kerugian SPR sebesar USD 7,4 juta karena kesepakatan yang tidak berimbang antara SPR dengan KCL.

Atas hasil audit BPKP tersebut, sejak Maret 2015, Direktur SPR Rahman Akil lantas menghentikan pembayaran bagian hasil minyak kepada KCL. Meski demikian perhitungan pembagian
entitlement tetap dihitung setiap bulan dan tahunnya dengan pola yang sama sejak dari awal operasi wilayah kerja Langgak hingga saat ini.

Penghentian pembayaran bagian hasil ke KCL pun berlanjut hingga terjadinya pergantian manajemen baru SPR sejak Juni 2016. Kala itu, Direktur SPR sudah dijabat oleh Nasir Day, sementara Direktur SPR Langgak diemban oleh Ikin Faizal. 

Masalah ini kemudian bergulir ke meja hijau. Pada 21 April 2022, KCL menggugat PT SPR dan anak perusahaannya PT SPR Langgak ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan wanprestasi ini teregister dengan nomor 333/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Putusan pengadilan tingkat pertama mengabulkan gugatan KCL untuk seluruhnya. PN Jakarta Selatan menyatakan kesepakatan bersama antara SPR dan KCL pada 18 April 2010 dinyatakan sah dan berlaku mengikat. SPR pun dinyatakan melakukan wanprestasi atas kesepakatan bersama tersebut. 

Majelis hakim PN Jakarta Selatan juga menghukum PT SPR untuk menjalankan Surat Permohonan Persetujuan Penunjukan Operator Wilayah Kerja Langgak tertanggal 27 April 2010 karena telah terbukti melakukan wanprestasi. 

Kalah di PN Jakarta Selatan, PT SPR lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pada 8 Agustus 2023, PT Jakarta lewat putusan nomor: W10.U3/13341/HK.02/8/2023 menguatkan kemenangan KCL yang sudah diputus oleh PN Jakarta. 

Tak menyerah, PT SPR lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, upaya kasasi ini kandas, karena MA pada 30 Oktober 2024 lewat putusan nomor: 3895 K/Pdt/2024 menolak permohonan kasasi SPR. 

Berikut isi putusan kasasinya:

1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT SARANA PEMBANGUNAN RIAU, dan Pemohon Kasasi II: PT SPR LANGGAK, tersebut;

2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 784/PDT/2023/PT DKI., tanggal 4 September 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 333/Pdt.G/2022/ PN.Jkt. Sel, tanggal 9 Maret 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

Dalam Konvensi:

Dalam Eksepsi: - Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat tidak dapat diterima;

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan sah dan berlaku mengikat kesepakatan bersama tertanggal 18 April 2010, yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat I;

3. Menyatakan sah dan berlaku mengikat surat permohonan persetujuan penunjukan operator Wilayah Kerja Langgak tertanggal 27 April 2010;

4. Menyatakan pihak Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi atas kesepakatan bersama tertanggal 18 April 2010;

5. Menghukum pihak Tergugat I untuk menjalankan surat permohonan persetujuan penunjukan operator Wilayah Kerja Langgak tertanggal 27 April 2010;

6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

Dalam Rekonvensi:

Dalam Provisi: - Menolak tuntutan provisi Penggugat Rekonvensi;

Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;

3. Menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

KCL Surati Direktur SPR dan Gubernur Riau

Diwartakan sebelumnya, Blok Migas Langgak terancam lepas dari kendali pengelolaan BUMD Pemprov Riau. Eksistensi BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) lewat anak perusahaan PT SPR Langgak, kini terancam sekadar hanya tinggal nama dan marwah Riau tengah dipertaruhkan. 

Hal ini menyusul tekanan terhadap PT SPR oleh PT Kingswood Capital Limited (KCL) yang meminta kesediaan PT SPR untuk segera menunjuk perusahaan tersebut sebagai operator wilayah kerja Langgak.

PT SPR dan KCL berdasarkan kontrak kerja sama (KKS) atau Production Sharing Contract (PSC) wilayah kerja Langgak pada 29 November 2009 silam, memiliki Participating Interest (PI) masing-masing sebesar 50 persen. Belakangan, kedua perusahaan ini terlibat perselisihan, memicu gugatan yang dilayangkan KCL terhadap PT SPR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini telah dimenangkan oleh KCL lewat putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 3895 K/Pdt/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dan sudah berkekuatan hukum tetap.

PT KCL telah melayangkan surat ke PT SPR dan Gubernur Riau Abdul Wahid pada 20 Juni 2025 lalu. Ini merupakan surat kedua dari KCL, yang sebelumnya pada 19 Februari 2025 lalu juga telah bersurat ke PT SPR. 

Dalam surat tersebut, KCL mengingatkan PT SPR terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 3895 K/Pdt/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tersebut.

Country Manager KCL, Effendi Situmorang dalam surat yang dikirimnya ke PT SPR mengklaim, perusahaannya telah mempersiapkan dana tunai sebesar USD 1.405.000. Dana tersebut merupakan pengganti biaya Signature Bonus sebesar USD 1.005.000 dan biaya pengganti studi bersama serta pembelian data sebesar USD 400 ribu. Biaya-biaya itu sebelumnya telah dikeluarkan PT SPR saat menjadi operator wilayah kerja Langgak. 

Adapun uang tersebut akan ditransfer ke PT SPR saat kesepakatan penunjukan alih kelola operator wilayah kerja Langgak dari PT SPR Langgak ke KCL ditandatangani. 

KCL juga mengklaim telah menyiapkan dana untuk pembiayaan dan operasi serta investasi yang dibutuhkan sesuai dengan Work Program & Budget. Termasuk biaya pelaksanaan komitmen kerja pasti yang telah disetujui sebelumnya oleh SKK Migas. KCL berjanji tidak akan membebani PT SPR sebagai pemegang Participating Interest 50 persen di wilayah kerja Langgak. 

Dalam suratnya, KCL berharap alih kelola wilayah kerja Langgak bisa berjalan baik. Oleh karena itu, KCL meminta PT SPR untuk memberikan akses penuh kepada KCL untuk membicarakan hal rinci dan teknis dalam pengembangan wilayah kerja Langgak. 

Gubernur Riau, Abdul Wahid belum merespon konfirmasi ikhwal permintaan KCL tersebut. Komisaris PT SPR, Yan Dharmadi meminta hal tersebut ditanyakan ke Biro Perekonomian Setdaprov Riau. 

PT SPR Langgak, anak perusahaan PT SPR, merupakan operator dari Blok Migas Langgak yang terletak di Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar dengan luasan wilayah kerja mencapai 79,65 km2.

PT SPR Langgak menggantikan PT Chevron Pacific sejak 20 April 2010 lalu dengan masa kontrak selama 20 tahun. Pada saat handover dari Chevron, terdapat sejumlah 28 sumur minyak, termasuk 6 sumur plag and abbandon dengan jumlah produksi bulanan sebesar 329 BOPD (barrel oil per day).

Kemudian SPR Langgak melakukan pengembangan sebanyak 5 sumur sampai tahun 2014. Saat ini, jumlah sumur yang aktif di lapangan minyak Langgak sebanyak 27 sumur dengan rata-rata jumlah produksi harian tahun 2023 sebesar 526 BOPD.

Uji Nyali Manajemen Baru PT SPR

Gonjang-ganjing yang mempertaruhkan masa depan Blok Langgak terjadi di tengah terjadinya perubahan manajemen baru di tubuh PT SPR dan SPR Langgak. Pada 21 Agustus 2025 lalu, Pemprov Riau mengangkat politisi Partai Golkar Ida Yulita Susanti sebagai Direktur PT SPR dan Yan Darmadi sebagai komisaris. Ida Yulita menggantikan Fuady Noor yang lebih dulu diberhentikan beberapa bulan sebelumnya. 

Tak sampai sepekan, tepatnya 27 Agustus 2025, PT SPR Langgak juga menggelar RUPS. Hasilnya mengangkat Sukamto Tamrin sebagai Direktur PT SPR Langgak. 

Pengangkatan Sukamto Tamrin ini menggantikan Ahmad Sabidi sebagai Direktur PT SPR Langgak yang baru diangkat pada 27 Juli 2024 lalu. Kala itu, RUPS PT SPR Langgak memberhentikan Ikin Faizal yang sempat terjerat perkara pidana. 

Sosok Sukamto Tamrin dikenal sebagai eks pejabat PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Jabatan terakhirnya yakni Vice President Remediation & Site Retirement di PT PHR. Sebelumnya dia duduk sebagai Vice President Corporate Affairs PHR. 

Ia juga lama bekerja di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), sebelum Blok Rokan dialih kelola kepada PT PHR. Ia sempat menduduki kursi General Manager (GM) Government Affairs Operation Support (GM GAOS) SMO & KLO PT CPI. 

Meski cukup lama bekerja di perusahaan migas, namun rekam jejak Sukamto Tamrin tidak menyentuh pada bidang operation migas. Ia hanya menjalankan tugas-tugas supporting pada bidang public affair (hubungan publik). 

Di kalangan pengusaha migas lokal, sosok Sukamto Tamrin juga dinilai tidak berkontribusi dalam menjembatani kepentingan pengusaha daerah dan BUMD Riau. Termasuk ketika ia menduduki jabatan cukup strategis di PT CPI dan PT PHR. 

Tidak diketahui apa pertimbangan Pemprov Riau selaku pemegang saham PT SPR dalam mengangkat Sukamto Tamrin sebagai Direktur PT SPR Langgak. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :PT SPRPT SPR LanggakKingswood Capital LimitedBlok LanggakSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Benarkah Gas Air Mata Hanya Buat Mata Perih? Begini Penjelasannya

    Benarkah Gas Air Mata Hanya Buat Mata Perih? Begini Penjelasannya

    Umum •
    03/09/2025 ❘ 12:19 WIB
  • Prabowo Terbang ke China di Tengah Gelombang Demonstrasi

    Prabowo Terbang ke China di Tengah Gelombang Demonstrasi

    Nasional •
    03/09/2025 ❘ 12:05 WIB
  • Diasuh Mahasiswa Unilak, Empat Atlet Indonesia Sukses Harumkan Nama Bangsa di Prancis

    Diasuh Mahasiswa Unilak, Empat Atlet Indonesia Sukses Harumkan Nama Bangsa di Prancis

    Sport •
    03/09/2025 ❘ 11:53 WIB
  • BMKG: Hujan Meluas di Riau, Titik Panas Nihil

    BMKG: Hujan Meluas di Riau, Titik Panas Nihil

    Riau •
    03/09/2025 ❘ 11:48 WIB
  • Gawat! Blok Migas Langgak Terancam Lepas dari Kendali PT SPR, Marwah Riau Sedang Dipertaruhkan

    Gawat! Blok Migas Langgak Terancam Lepas dari Kendali PT SPR, Marwah Riau Sedang Dipertaruhkan

    Ekonomi •
    03/09/2025 ❘ 10:36 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan