Lengkap! Kronologi Konflik dan Isi Putusan MA yang Bikin PT SPR Bakal Terdepak dari Pengelolaan Blok Migas Langgak di Riau
BUMD Migas Pemprov Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) terancam hilang kendali atas pengelolaan blok minyak wilayah kerja Langgak. Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - BUMD Migas Pemprov Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) terancam hilang kendali atas pengelolaan blok minyak wilayah kerja Langgak. Kingswood Capital Limited (KCL) mulai bergerak 'menggusur' PT SPR yang sebelumnya merupakan mitra kerjanya.
Hal ini merupakan konsekuensi dan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 3895 K/Pdt/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap. KCL memenangkan gugatan wanprestasi yang dilakukan PT SPR dalam pengelolaan Blok Langgak.
Kronologi Konflik SPR vs KCL
Polemik antara SPR dengan KCL sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Pada awalnya, kedua pihak terlibat kesepakatan bersama dalam mengelola Blok Langgak sejak 2010 lalu, ketika blok minyak ini lepas dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Kesepakatan bersama pada 18 April 2010 diteken oleh pimpinan KCL dengan Direktur SPR, Rahman Akil. Selain itu, pada 27 April 2010, muncul pula surat Permohonan Persetujuan Penunjukan Operator Wilayah Kerja Langgak.
SPR dan KCL berdasarkan kontrak kerja sama (KKS) atau Production Sharing Contract (PSC) wilayah kerja Langgak pada 29 November 2009 silam, memiliki Participating Interest (PI) masing-masing sebesar 50 persen.
Masalah muncul ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau menerbitkan laporan audit kinerja SPR pada 30 Desember 2014. Hasil audit kinerja kemudian berlanjut pada audit investigatif yang menyatakan terdapat kerugian SPR sebesar USD 7,4 juta karena kesepakatan yang tidak berimbang antara SPR dengan KCL.
Atas hasil audit BPKP tersebut, sejak Maret 2015, Direktur SPR Rahman Akil lantas menghentikan pembayaran bagian hasil minyak kepada KCL. Meski demikian perhitungan pembagian
entitlement tetap dihitung setiap bulan dan tahunnya dengan pola yang sama sejak dari awal operasi wilayah kerja Langgak hingga saat ini.
Penghentian pembayaran bagian hasil ke KCL pun berlanjut hingga terjadinya pergantian manajemen baru SPR sejak Juni 2016. Kala itu, Direktur SPR sudah dijabat oleh Nasir Day, sementara Direktur SPR Langgak diemban oleh Ikin Faizal.
Masalah ini kemudian bergulir ke meja hijau. Pada 21 April 2022, KCL menggugat PT SPR dan anak perusahaannya PT SPR Langgak ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan wanprestasi ini teregister dengan nomor 333/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Putusan pengadilan tingkat pertama mengabulkan gugatan KCL untuk seluruhnya. PN Jakarta Selatan menyatakan kesepakatan bersama antara SPR dan KCL pada 18 April 2010 dinyatakan sah dan berlaku mengikat. SPR pun dinyatakan melakukan wanprestasi atas kesepakatan bersama tersebut.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan juga menghukum PT SPR untuk menjalankan Surat Permohonan Persetujuan Penunjukan Operator Wilayah Kerja Langgak tertanggal 27 April 2010 karena telah terbukti melakukan wanprestasi.
Kalah di PN Jakarta Selatan, PT SPR lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pada 8 Agustus 2023, PT Jakarta lewat putusan nomor: W10.U3/13341/HK.02/8/2023 menguatkan kemenangan KCL yang sudah diputus oleh PN Jakarta.
Tak menyerah, PT SPR lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, upaya kasasi ini kandas, karena MA pada 30 Oktober 2024 lewat putusan nomor: 3895 K/Pdt/2024 menolak permohonan kasasi SPR.
Berikut isi putusan kasasinya:
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT SARANA PEMBANGUNAN RIAU, dan Pemohon Kasasi II: PT SPR LANGGAK, tersebut;
2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 784/PDT/2023/PT DKI., tanggal 4 September 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 333/Pdt.G/2022/ PN.Jkt. Sel, tanggal 9 Maret 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi: - Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah dan berlaku mengikat kesepakatan bersama tertanggal 18 April 2010, yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat I;
3. Menyatakan sah dan berlaku mengikat surat permohonan persetujuan penunjukan operator Wilayah Kerja Langgak tertanggal 27 April 2010;
4. Menyatakan pihak Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi atas kesepakatan bersama tertanggal 18 April 2010;
5. Menghukum pihak Tergugat I untuk menjalankan surat permohonan persetujuan penunjukan operator Wilayah Kerja Langgak tertanggal 27 April 2010;
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Dalam Provisi: - Menolak tuntutan provisi Penggugat Rekonvensi;
Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
3. Menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
KCL Surati Direktur SPR dan Gubernur Riau
Diwartakan sebelumnya, Blok Migas Langgak terancam lepas dari kendali pengelolaan BUMD Pemprov Riau. Eksistensi BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) lewat anak perusahaan PT SPR Langgak, kini terancam sekadar hanya tinggal nama dan marwah Riau tengah dipertaruhkan.
Hal ini menyusul tekanan terhadap PT SPR oleh PT Kingswood Capital Limited (KCL) yang meminta kesediaan PT SPR untuk segera menunjuk perusahaan tersebut sebagai operator wilayah kerja Langgak.
PT SPR dan KCL berdasarkan kontrak kerja sama (KKS) atau Production Sharing Contract (PSC) wilayah kerja Langgak pada 29 November 2009 silam, memiliki Participating Interest (PI) masing-masing sebesar 50 persen. Belakangan, kedua perusahaan ini terlibat perselisihan, memicu gugatan yang dilayangkan KCL terhadap PT SPR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini telah dimenangkan oleh KCL lewat putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 3895 K/Pdt/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dan sudah berkekuatan hukum tetap.
PT KCL telah melayangkan surat ke PT SPR dan Gubernur Riau Abdul Wahid pada 20 Juni 2025 lalu. Ini merupakan surat kedua dari KCL, yang sebelumnya pada 19 Februari 2025 lalu juga telah bersurat ke PT SPR.
Dalam surat tersebut, KCL mengingatkan PT SPR terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 3895 K/Pdt/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tersebut.
Country Manager KCL, Effendi Situmorang dalam surat yang dikirimnya ke PT SPR mengklaim, perusahaannya telah mempersiapkan dana tunai sebesar USD 1.405.000. Dana tersebut merupakan pengganti biaya Signature Bonus sebesar USD 1.005.000 dan biaya pengganti studi bersama serta pembelian data sebesar USD 400 ribu. Biaya-biaya itu sebelumnya telah dikeluarkan PT SPR saat menjadi operator wilayah kerja Langgak.
Adapun uang tersebut akan ditransfer ke PT SPR saat kesepakatan penunjukan alih kelola operator wilayah kerja Langgak dari PT SPR Langgak ke KCL ditandatangani.
KCL juga mengklaim telah menyiapkan dana untuk pembiayaan dan operasi serta investasi yang dibutuhkan sesuai dengan Work Program & Budget. Termasuk biaya pelaksanaan komitmen kerja pasti yang telah disetujui sebelumnya oleh SKK Migas. KCL berjanji tidak akan membebani PT SPR sebagai pemegang Participating Interest 50 persen di wilayah kerja Langgak.
Dalam suratnya, KCL berharap alih kelola wilayah kerja Langgak bisa berjalan baik. Oleh karena itu, KCL meminta PT SPR untuk memberikan akses penuh kepada KCL untuk membicarakan hal rinci dan teknis dalam pengembangan wilayah kerja Langgak.
Gubernur Riau, Abdul Wahid belum merespon konfirmasi ikhwal permintaan KCL tersebut. Komisaris PT SPR, Yan Dharmadi meminta hal tersebut ditanyakan ke Biro Perekonomian Setdaprov Riau.
PT SPR Langgak, anak perusahaan PT SPR, merupakan operator dari Blok Migas Langgak yang terletak di Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar dengan luasan wilayah kerja mencapai 79,65 km2.
PT SPR Langgak menggantikan PT Chevron Pacific sejak 20 April 2010 lalu dengan masa kontrak selama 20 tahun. Pada saat handover dari Chevron, terdapat sejumlah 28 sumur minyak, termasuk 6 sumur plag and abbandon dengan jumlah produksi bulanan sebesar 329 BOPD (barrel oil per day).
Kemudian SPR Langgak melakukan pengembangan sebanyak 5 sumur sampai tahun 2014. Saat ini, jumlah sumur yang aktif di lapangan minyak Langgak sebanyak 27 sumur dengan rata-rata jumlah produksi harian tahun 2023 sebesar 526 BOPD.
Uji Nyali Manajemen Baru PT SPR
Gonjang-ganjing yang mempertaruhkan masa depan Blok Langgak terjadi di tengah terjadinya perubahan manajemen baru di tubuh PT SPR dan SPR Langgak. Pada 21 Agustus 2025 lalu, Pemprov Riau mengangkat politisi Partai Golkar Ida Yulita Susanti sebagai Direktur PT SPR dan Yan Darmadi sebagai komisaris. Ida Yulita menggantikan Fuady Noor yang lebih dulu diberhentikan beberapa bulan sebelumnya.
Tak sampai sepekan, tepatnya 27 Agustus 2025, PT SPR Langgak juga menggelar RUPS. Hasilnya mengangkat Sukamto Tamrin sebagai Direktur PT SPR Langgak.
Pengangkatan Sukamto Tamrin ini menggantikan Ahmad Sabidi sebagai Direktur PT SPR Langgak yang baru diangkat pada 27 Juli 2024 lalu. Kala itu, RUPS PT SPR Langgak memberhentikan Ikin Faizal yang sempat terjerat perkara pidana.
Sosok Sukamto Tamrin dikenal sebagai eks pejabat PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Jabatan terakhirnya yakni Vice President Remediation & Site Retirement di PT PHR. Sebelumnya dia duduk sebagai Vice President Corporate Affairs PHR.
Ia juga lama bekerja di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), sebelum Blok Rokan dialih kelola kepada PT PHR. Ia sempat menduduki kursi General Manager (GM) Government Affairs Operation Support (GM GAOS) SMO & KLO PT CPI.
Meski cukup lama bekerja di perusahaan migas, namun rekam jejak Sukamto Tamrin tidak menyentuh pada bidang operation migas. Ia hanya menjalankan tugas-tugas supporting pada bidang public affair (hubungan publik).
Di kalangan pengusaha migas lokal, sosok Sukamto Tamrin juga dinilai tidak berkontribusi dalam menjembatani kepentingan pengusaha daerah dan BUMD Riau. Termasuk ketika ia menduduki jabatan cukup strategis di PT CPI dan PT PHR.
Tidak diketahui apa pertimbangan Pemprov Riau selaku pemegang saham PT SPR dalam mengangkat Sukamto Tamrin sebagai Direktur PT SPR Langgak. (R-03)

