Gawat! Blok Migas Langgak Terancam Lepas dari Kendali PT SPR, Marwah Riau Sedang Dipertaruhkan
Blok Migas Langgak terancam lepas dari kendali pengelolaan BUMD Pemprov Riau. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Blok Migas Langgak terancam lepas dari kendali pengelolaan BUMD Pemprov Riau. Eksistensi BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) lewat anak perusahaan PT SPR Langgak, kini terancam sekadar hanya tinggal nama dan marwah Riau tengah dipertaruhkan.
Hal ini menyusul tekanan terhadap PT SPR oleh PT Kingswood Capital Limited (KCL) yang meminta kesediaan PT SPR untuk segera menunjuk perusahaan tersebut sebagai operator wilayah kerja Langgak.
PT SPR dan KCL berdasarkan kontrak kerja sama (KKS) atau Production Sharing Contract (PSC) wilayah kerja Langgak pada 29 November 2009 silam, memiliki Participating Interest (PI) masing-masing sebesar 50 persen. Belakangan, kedua perusahaan ini terlibat perselisihan, memicu gugatan yang dilayangkan KCL terhadap PT SPR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini telah dimenangkan oleh KCL lewat putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 3895 K/Pdt/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dan sudah berkekuatan hukum tetap.
PT KCL telah melayangkan surat ke PT SPR dan Gubernur Riau Abdul Wahid pada 20 Juni 2025 lalu. Ini merupakan surat kedua dari KCL, yang sebelumnya pada 19 Februari 2025 lalu juga telah bersurat ke PT SPR.
Dalam surat tersebut, KCL mengingatkan PT SPR terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 3895 K/Pdt/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tersebut.
Country Manager KCL, Effendi Situmorang dalam surat yang dikirimnya ke PT SPR mengklaim, perusahaannya telah mempersiapkan dana tunai sebesar USD 1.405.000. Dana tersebut merupakan pengganti biaya Signature Bonus sebesar USD 1.005.000 dan biaya pengganti studi bersama serta pembelian data sebesar USD 400 ribu. Biaya-biaya itu sebelumnya telah dikeluarkan PT SPR saat menjadi operator wilayah kerja Langgak.
Adapun uang tersebut akan ditransfer ke PT SPR saat kesepakatan penunjukan alih kelola operator wilayah kerja Langgak dari PT SPR Langgak ke KCL ditandatangani.
KCL juga mengklaim telah menyiapkan dana untuk pembiayaan dan operasi serta investasi yang dibutuhkan sesuai dengan Work Program & Budget. Termasuk biaya pelaksanaan komitmen kerja pasti yang telah disetujui sebelumnya oleh SKK Migas. KCL berjanji tidak akan membebani PT SPR sebagai pemegang Participating Interest 50 persen di wilayah kerja Langgak.
Dalam suratnya, KCL berharap alih kelola wilayah kerja Langgak bisa berjalan baik. Oleh karena itu, KCL meminta PT SPR untuk memberikan akses penuh kepada KCL untuk membicarakan hal rinci dan teknis dalam pengembangan wilayah kerja Langgak.
Gubernur Riau, Abdul Wahid belum merespon konfirmasi ikhwal permintaan KCL tersebut. Komisaris PT SPR, Yan Dharmadi meminta hal tersebut ditanyakan ke Biro Perekonomian Setdaprov Riau.
PT SPR Langgak, anak perusahaan PT SPR, merupakan operator dari Blok Migas Langgak yang terletak di Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar dengan luasan wilayah kerja mencapai 79,65 km2.
PT SPR Langgak menggantikan PT Chevron Pacific sejak 20 April 2010 lalu dengan masa kontrak selama 20 tahun. Pada saat handover dari Chevron, terdapat sejumlah 28 sumur minyak, termasuk 6 sumur plag and abbandon dengan jumlah produksi bulanan sebesar 329 BOPD (barrel oil per day).
Kemudian SPR Langgak melakukan pengembangan sebanyak 5 sumur sampai tahun 2014. Saat ini, jumlah sumur yang aktif di lapangan minyak Langgak sebanyak 27 sumur dengan rata-rata jumlah produksi harian tahun 2023 sebesar 526 BOPD.
Uji Nyali Manajemen Baru PT SPR
Gonjang-ganjing yang mempertaruhkan masa depan Blok Langgak terjadi di tengah terjadinya perubahan manajemen baru di tubuh PT SPR dan SPR Langgak. Pada 21 Agustus 2025 lalu, Pemprov Riau mengangkat politisi Partai Golkar Ida Yulita Susanti sebagai Direktur PT SPR dan Yan Darmadi sebagai komisaris. Ida Yulita menggantikan Fuady Noor yang lebih dulu diberhentikan beberapa bulan sebelumnya.
Tak sampai sepekan, tepatnya 27 Agustus 2025, PT SPR Langgak juga menggelar RUPS. Hasilnya mengangkat Sukamto Tamrin sebagai Direktur PT SPR Langgak.
Pengangkatan Sukamto Tamrin ini menggantikan Ahmad Sabidi sebagai Direktur PT SPR Langgak yang baru diangkat pada 27 Juli 2024 lalu. Kala itu, RUPS PT SPR Langgak memberhentikan Ikin Faizal yang sempat terjerat perkara pidana.
Sosok Sukamto Tamrin dikenal sebagai eks pejabat PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Jabatan terakhirnya yakni Vice President Remediation & Site Retirement di PT PHR. Sebelumnya dia duduk sebagai Vice President Corporate Affairs PHR.
Ia juga lama bekerja di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), sebelum Blok Rokan dialih kelola kepada PT PHR. Ia sempat menduduki kursi General Manager (GM) Government Affairs Operation Support (GM GAOS) SMO & KLO PT CPI.
Meski cukup lama bekerja di perusahaan migas, namun rekam jejak Sukamto Tamrin tidak menyentuh pada bidang operation migas. Ia hanya menjalankan tugas-tugas supporting pada bidang public affair (hubungan publik).
Di kalangan pengusaha migas lokal, sosok Sukamto Tamrin juga dinilai tidak berkontribusi dalam menjembatani kepentingan pengusaha daerah dan BUMD Riau. Termasuk ketika ia menduduki jabatan cukup strategis di PT CPI dan PT PHR.
Tidak diketahui apa pertimbangan Pemprov Riau selaku pemegang saham PT SPR dalam mengangkat Sukamto Tamrin sebagai Direktur PT SPR Langgak. (R-03)

