Baru Selang Tiga Hari, Euforia KLA Nindya Kepulauan Meranti Ternodai Kasus Kekerasan Anak
Satreskrim Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Foto : SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti kembali meraih Piagam Kota Layak Anak (KLA) kategori Nindya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI) pada 8 Agustus 2025. Penghargaan ini menjadi yang keempat kalinya berturut-turut sejak 2022.
Secara administrasi, capaian tersebut menegaskan bahwa Kabupaten Kepulauan Meranti dinilai memenuhi sejumlah indikator ramah anak. Namun, realitas di lapangan menunjukkan fakta yang kontras: angka kekerasan terhadap anak terus meningkat setiap tahun.
Penghargaan tersebut seharusnya menjadi simbol keberhasilan memenuhi indikator ramah anak. Namun, hanya tiga hari berselang, fakta di lapangan kembali menampar. Angka kekerasan terhadap anak di Meranti bukannya menurun, malah terus meningkat.
Hanya tiga hari setelah piagam itu diterima, tepatnya Senin (11/8/2025) malam, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dua terduga pelaku, masing-masing MF (20) dan MDF (19), telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Kepulauan Meranti menangkap dua remaja, MDF dan MF, yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap RF (15), warga Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur. Penangkapan berawal dari laporan ibu korban yang panik ketika anaknya tidak ditemukan di rumah pada Senin (11/8/2025) pagi.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, mengatakan, sang ibu akhirnya mendapat informasi bahwa putrinya berada di rumah temannya di Desa Tanjung Sari bersama MDF.
Pagi itu, suasana rumah di Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur, berubah menjadi tegang. Seorang ibu mendapati putri remajanya, RF (15), tidak berada di rumah. Pintu kamar terbuka, ranjang kosong. Naluri seorang ibu langsung bergejolak—ada sesuatu yang tak beres.
Ia mencari ke tetangga, menghubungi kerabat, hingga akhirnya mendapat kabar bahwa RF berada di rumah temannya di Desa Tanjung Sari, bersama seorang pemuda berinisial MDF. Bergegas ia menjemput sang anak, hatinya diliputi campur aduk antara cemas dan marah.
Setibanya di rumah, RF diminta duduk di ruang tamu, di hadapan keluarga dan Bhabinkamtibmas Desa Sungai Tohor. Awalnya ia terdiam, menunduk. Namun setelah didesak, air matanya mulai jatuh. Suara lirihnya pecah mengaku—ia sudah tiga kali berhubungan badan dengan MDF. Terakhir, pada Minggu malam (10/8/2025), di pinggir jalan tak jauh dari sungai yang membelah desa.
Pengakuan itu belum berakhir. RF juga mengungkap bahwa seminggu sebelumnya, Sabtu (2/8/2025), ia pernah menjadi korban perbuatan serupa oleh MF, pelaku lain. Kejadian itu berlangsung di tepi Jalan Sungai Tohor Barat, larut malam ketika desa mulai sepi.
Kedua nama itu kemudian dipanggil oleh pihak keluarga. Di hadapan orang tua korban, mereka tak mampu menyangkal. Warga yang mendengar kabar ini ikut geram, hingga bersama Bhabinkamtibmas mereka mengamankan MDF dan MF sembari menunggu polisi datang.
Malam harinya, Tim Opsnal dan Unit PPA Polres Kepulauan Meranti tiba. Kedua pelaku dibawa ke Mapolres untuk penyidikan. Di tangan polisi, sejumlah pakaian korban yang menjadi barang bukti ikut diamankan: celana jeans abu-abu, celana kulot hitam, pakaian dalam, dua sweater, dan jilbab.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Roemin Putra, menjelaskan bahwa keduanya dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D serta Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti mereka.
Bagi keluarga RF, luka ini bukan hanya soal hukum. Ini tentang kepercayaan yang hancur, masa remaja yang ternoda, dan perjuangan panjang untuk memulihkan hati seorang anak. Di Desa Sungai Tohor, pagi itu menjadi saksi bahwa di balik tenangnya aliran sungai, terkadang tersimpan gelombang tragedi yang tak terduga. (R-04)

