Langgar Aturan Lalu Lintas dan Kedapatan Bawa Narkoba, Pemuda di Pekanbaru Diamankan Polisi
Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menangkap seorang pengendara sepeda motor karena kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menangkap seorang pengendara sepeda motor karena kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi.
Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di lampu lalu lintas Tugu Zapin, pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Dari tangan pelaku diamankan satu butir ekstasi.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Wicaksana, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Aipda Jhon dan Bripka Edo yang sedang bertugas mengatur lalu lintas dan memberikan pelayanan di kawasan Tugu Zapin.
Saat itu, petugas melihat pengendara motor jenis KLX tidak menggunakan helm dan berhenti di lampu merah. Menyadari adanya pelanggaran lalu lintas, petugas mendatangi pengendara tersebut.
Saat didatangi, petugas melihat pengendara membuang sesuatu dari kantong celananya secara sengaja. Petugas segera mencari benda yang dibuang tersebut dan menemukan narkoba jenis ekstasi.
“Saat didatangi petugas, pengendara itu langsung membuang sesuatu dari kantong celananya dan ketika dicek, barang yang dibuang tersebut ternyata narkoba,” ujar Satrio.
Setelah menemukan barang bukti, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut. Pelaku sempat melakukan perlawanan.
"Ketika ditangkap, pelaku melakukan perlawanan bahkan berupaya menghilangkan barang bukti. Saat ini pelaku berikut barang buktinya yang terdiri dari satu butir inex dan satu unit sepeda motor, kita serahkan ke Satresnarkoba guna penyelidikan lebih lanjut," kata Satrio. (R-03)

