Kasus Kekerasan Seksual Anak Naik Tiap Tahun, Kepulauan Meranti Tetap Raih KLA Nindya Empat Kali Berturut-turut: Prestasi atau Ilusi?
Pemberian penghargaan KLA kategori Nindya untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, foto capture yang disiarkan melalui kanal YouTube KemenPPPA RI. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti baru saja menerima Piagam Kota Layak Anak (KLA) sebuah gelar prestisius yang setiap tahun diberikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI).
Malam itu, 8 Agustus 2025, di sebuah auditorium megah di pusat ibu kota, nama Kabupaten Kepulauan Meranti kembali bergema. Di hadapan para pejabat negara, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Pratikno, menyerahkan penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Nindya untuk tahun 2025. Sambutan hangat dan tepuk tangan pun mengiringi, mengukuhkan gelar ini untuk keempat kalinya berturut-turut sejak 2022.
Di atas kertas, ini adalah prestasi gemilang. Sebuah bukti bahwa kabupaten bungsu di Provinsi Riau itu dinilai memenuhi berbagai indikator ramah anak.
Namun, jauh dari panggung penghargaan dan sorotan kamera, kenyataan yang dihadapi justru tak seindah piagam yang dipajang di dinding kantor. Angka kekerasan terhadap anak di Kepulauan Meranti terus melonjak setiap tahun. Bukan menurun, malah bertambah.
Berdasarkan catatan resmi, jumlah kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Meranti menunjukkan tren kenaikan setiap tahun. Pada 2023 tercatat 13 kasus dengan 15 korban. Angka itu naik pada 2024 menjadi 14 kasus dengan 20 korban, termasuk empat anak laki-laki. Memasuki 2025, dalam kurun Januari hingga Juli saja, sudah terjadi 15 kasus dengan 18 korban, termasuk dua kasus yang melibatkan anak laki-laki.
Data ini belum mencakup anak korban pada kasus kekerasan lainnya seperti penganiayaan dan tindak pidana sejenis.
Angka-angka ini bukan sekedar statistik namun angka tersebut adalah nyawa yang terguncang, jiwa-jiwa kecil yang direnggut hak nya untuk merasa aman dan tenang. Beberapa diantaranya terpaksa menelan trauma seumur hidup, sementara sebagian lagi memilih bungkam, takut bersuara.
Hasil penelusuran juga menemukan indikasi rendahnya pelaporan kasus akibat tekanan sosial, rasa malu keluarga, hingga minimnya akses pendampingan hukum dan psikologis. Beberapa korban bahkan disebut-sebut “diamkan” oleh keluarga demi menjaga nama baik, sementara pelaku masih bebas berkeliaran di lingkungan yang sama.
Jika tidak ada intervensi serius, Kepulauan Meranti bukan hanya akan kehilangan masa depan anak-anaknya, tetapi juga menormalisasi kejahatan yang merenggut hak paling mendasar yakni rasa aman.
Pertanyaan pun menggantung di udara: Untuk siapa sebenarnya gelar KLA ini? Apakah cukup dengan membangun taman bermain dan mencetak baliho besar, sementara anak-anak di kampung masih terancam oleh kekerasan di rumah maupun lingkungan?
Kepulauan Meranti boleh saja membanggakan prestasinya di panggung nasional. Namun, di balik simbol keberhasilan itu, ada pekerjaan rumah besar yang tak bisa ditunda: memastikan setiap anak benar-benar merasakan arti dari kata layak.
Penghargaan tersebut, kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifah Fauzi, bukan sekadar simbol. Ia menuntut komitmen kuat, kerja keras tanpa lelah, dan ketelitian tinggi dalam memastikan setiap data benar-benar akurat serta dapat dipertanggungjawabkan. KLA, lanjutnya, adalah wujud nyata sistem perlindungan anak yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan — mencakup hak sipil, peran keluarga, kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan khusus bagi anak dalam situasi rentan.
Namun, suasana meriah penerimaan penghargaan itu berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan.
Di desa-desa, di rumah-rumah panggung, dan di sudut-sudut sekolah, cerita yang terdengar justru getir: kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kepulauan Meranti terus meningkat. Angka itu bukan sekadar statistik, melainkan alarm bahaya yang seharusnya memaksa semua pihak untuk bertindak cepat.
Sorotan tajam pun mengarah pada Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB (Dinsos-P3AP2KB). Penanganan kasus dinilai belum optimal, koordinasi antarinstansi masih lemah, dan pendampingan korban sering kali terhenti di tengah jalan.
Bahkan, banyak korban kekerasan seksual anak yang tidak mendapatkan dukungan psikologis memadai, apalagi jaminan kelanjutan pendidikan. Alih-alih menjadi perlindungan yang nyata, kebijakan dan program yang ada kerap hanya berhenti pada tataran pencitraan.
Predikat KLA kategori Nindya memang membutuhkan berbagai program dan kebijakan di atas kertas. Tetapi, apakah gelar ini benar-benar mencerminkan wajah Kepulauan Meranti yang ramah anak? Atau sekadar titel yang indah dibacakan di podium, namun hambar maknanya bagi anak-anak korban kekerasan?
Jika situasi ini dibiarkan, KLA di Kepulauan Meranti akan tetap menjadi gelar tanpa jiwa — sebuah kebanggaan seremonial yang tak menyentuh kehidupan anak-anak yang paling membutuhkan perlindungan.
Penelusuran terhadap penggunaan anggaran di Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kepulauan Meranti beberapa waktu lalu mengungkap temuan mencengangkan. Meski memegang mandat sebagai leading sector dalam perlindungan anak, dinas ini justru tidak mengalokasikan dana untuk kebutuhan krusial seperti biaya visum korban kekerasan atau transportasi rujukan psikolog.
Alih-alih mengarahkan anggaran ke pemenuhan hak anak dan pendampingan korban, pos belanja justru digunakan untuk pemberian uang saku pendamping. Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai prioritas kebijakan dan komitmen lembaga dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Data yang dihimpun dari dokumen anggaran menunjukkan bahwa pengabaian terhadap komponen penting ini berpotensi langsung menghambat proses hukum dan pemulihan psikologis korban. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Kabupaten Layak Anak yang selama ini digaungkan pemerintah daerah.
Publik menilai, tanpa koreksi segera, Kepulauan Meranti berisiko terjebak dalam pencitraan semata. "Label Kabupaten Layak Anak hanya akan jadi slogan jika hak anak diabaikan dan penanganan kasus kekerasan tersendat karena persoalan anggaran," tegas salah satu pemerhati perlindungan anak yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini mendorong desakan agar pemerintah daerah melakukan audit menyeluruh, memastikan setiap rupiah anggaran perlindungan anak benar-benar tersalurkan sesuai peruntukan. Tanpa langkah tegas, tren peningkatan kasus kekerasan terhadap anak diperkirakan akan berlanjut, sementara pelaku tetap lolos dan korban kehilangan haknya untuk pulih.
Investigasi lapangan mengungkap potret buram kinerja Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu. Di tengah gelar KLA yang disandang daerah ini, praktik penanganan kasus kekerasan terhadap anak justru jauh dari ideal.
Salah satu kasus yang mencolok adalah pengalaman Erma Indah Fitriana, Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kementerian Sosial RI, yang akhirnya pindah ke Kabupaten Kuantan Singingi akibat minimnya sinergi dengan pihak dinas. Selama bertugas di Kepulauan Meranti, Indah bahkan terpaksa menampung anak yang akan diadopsi di rumah pribadinya selama beberapa hari, dengan fasilitas seadanya—padahal prosedur yang benar mengharuskan adanya rumah aman (shelter) resmi.
Ironisnya, sertifikasi milik Indah justru digunakan oleh Bidang PPA sebagai salah satu syarat administratif untuk meningkatkan capaian kinerja, meskipun ia sendiri tidak pernah dianggap sebagai bagian dari tim resmi dinas.
Pendekatan Restorative Justice dan Diversi yang semestinya menjadi tanggung jawab aktif Dinsos—untuk mencegah anak korban atau pelaku terjerat proses hukum formal—nyaris sepenuhnya dilakukan oleh Indah seorang diri. Sementara pihak dinas, menurut temuan, lebih banyak berkutat pada pekerjaan administratif yang lemah dalam implementasi lapangan.
Data dan kesaksian menunjukkan adanya kesenjangan mencolok antara laporan kinerja dan realitas. Laporan yang disusun untuk memenuhi target KLA tampak rapi di atas kertas, tetapi tidak mencerminkan fakta di lapangan. Praktik seperti ini berpotensi masuk dalam kategori misleading reporting atau pembohongan publik, mengingat dampaknya langsung pada perlindungan anak.
Jika kondisi ini tidak segera dikoreksi melalui evaluasi menyeluruh dan penempatan sumber daya yang tepat, maka predikat KLA di Kepulauan Meranti hanya akan menjadi label seremonial—sementara anak-anak korban kekerasan tetap tanpa pendampingan yang layak.
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kepulauan Meranti, Rokhaizal, yang baru dilantik, menegaskan ada empat hal utama untuk mempertahankan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA), yaitu komitmen pimpinan daerah, komitmen organisasi perangkat daerah (OPD), kerja kolaborasi, dan sinergi lintas sektor.
Menanggapi tingginya kasus yang melibatkan anak, Rokhaizal menyebut fokusnya adalah memastikan intervensi dan sistem penanganan berjalan sehingga korban mendapatkan keadilan dan hak-haknya. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam pencegahan dan penanganan kasus.
Ke depan, pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, sekaligus mengevaluasi kinerja Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dinilai masih memiliki hambatan komunikasi.
“Saya banyak mendengar keluh kesah terkait penanganan kasus anak. Selama ini kita hanya melihat hilirnya seperti penghargaan, tapi belum mengetahui hulu dan mekanisme penanganannya. Ke depan, koordinasi dan komunikasi akan kita perkuat agar penanganan kasus ini bisa segera tersolusikan,” ujarnya. (R-01)

