Bunuh Majikannya yang Lumpuh, TKI Terancam Hukuman Mati di Singapura
SabangMerauke News, - Seorang pembantu rumah tangga atau PRT berusia 49 tahun bernama Sumiyati, pada Sabtu, 30 April 2022 didakwa telah membunuh seorang pria berusia 73 tahun di sebuah flat Bishan, Singapura. Korbannya adalah majikan Sumiyati bernama Low Hoon Cheong.
Peristiwa nahas itu terjadi di sebuah flat di Blok 222, Bishan Street 23 antara pukul 16:00 hingga 20:46 pada Kamis pekan lalu. Sumiyati hadir di Pengadilan Negeri melalui tautan video dari Rutan. Ia mengikuti proses pengadilan melalui seorang juru bahasa.
Dia ditahan untuk observasi psikiatri dan akan kembali ke pengadilan bulan depan. Sumiyati mengangguk untuk menunjukkan bahwa dia memahami prosesnya dan tidak mengajukan pertanyaan apa pun.
Polisi mengatakan pada hari Jumat, 29 April 2022, bahwa mereka diberitahu sekitar pukul 20.50 pada hari Kamis tentang kematian di sebuah flat di sepanjang Bishan Street 23.
Setibanya di sana, mereka menemukan korban terbaring tak bergerak di dalam kamar. Dia kemudian dinyatakan meninggal oleh paramedis di tempat kejadian.
Pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah korban kemudian ditangkap. Atas tindakannya itu, Sumiyati terancam hukuman mati.
Seorang tetangga, yang telah mengenal keluarga Low selama 30 tahun, mengatakan pada hari Jumat bahwa istri Low memintanya untuk pergi ke flat memeriksa suaminya. Dia menemukan pria itu terbaring tak bergerak di atas kasur di ruang tamu.
Menurut tetangga, PRT itu disewa oleh keluarga sekitar dua tahun lalu untuk menjaga Low. Selama ini Low menggunakan kursi roda. (*)