Muncul Wacana Relokasi Masyarakat di TNTN ke Pulau Mendol, Begini Penjelasan Bupati Pelalawan Zukri
Unjuk rasa menolak relokasi penduduk di TNTN yang berlangsung di Jakarta beberapa hari lalu. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Rencana pemindahan (relokasi) penduduk yang mendiami Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan terus bergulir. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menargetkan relokasi bisa terlaksana pada 22 Agustus 2025 mendatang. Meski demikian, tenggang waktu pelaksanaan relokasi ini diyakini akan mundur, menyusul serangkaian aksi penolakan warga yang menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Riau dan Kementerian Kehutanan RI beberapa hari lalu.
Di tengah makin tingginya tensi penolakan masyarakat, muncul wacana pemindahan masyarakat TNTN ke Pulau Mendol di Kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan. Pulau Mendol juga dikenal dengan nama Pulau Penyalai.
Benarkah penduduk di TNTN akan dipindahkan ke Pulau Mendol?
Bupati Pelalawan, Zukri menyatakan belum ada kebijakan pemindahan penduduk di TNTN ke Pulau Mendol.
"Kalau kebijakan, setahu saya belum ada," terang Zukri kepada SabangMerauke News, Rabu (23/7/2025).
Meski demikian, kata Zukri, Pulau Mendol masuk dalam opsi relokasi penduduk di TNTN. Namun, sampai saat ini belum pernah ada pembahasan tentang opsi relokasi ke Pulau Mendol.
"Iya masuk dalam opsi, tapi belum dibahas," jelas Zukri.
Sebelumnya, saat bertemu dengan masyarakat TNTN yang menggelar unjuk rasa damai di Kantor Gubernur Riau, Zukri menghimbau masyarakat untuk ikut dalam program pendataan yang sedang dilakukan pemerintah. Menurutnya, hasil pendataan tersebut akan menjadi bahan utama kebijakan pemerintah menyangkut keberadaan masyarakat di TNTN.
"Kami himbau masyarakat agar bersedia didata. Jangan ada penolakan. Karena pemerintah sedang mencari solusi terbaik," kata Zukri.
Satgas PKH telah memulai operasi penguasaan kembali lahan hutan konservasi TNTN seluas lebih dari 83 ribu hektare sejak 10 Juni 2025 lalu. Langkah selanjutnya, TNTN akan dipulihkan dengan pola reforestasi. Fakta lapangan, belasan ribu masyarakat telah mendiami kawasan TNTN yang saat ini seluas 60 ribu hektare telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin. Satgas PKH juga menegaskan, relokasi mandiri penduduk segera akan dilakukan.
Pulau Mendol merupakan sebuah pulau kecil yang berada di ujung wilayah Kabupaten Pelalawan. Tipikal tanah di pulau ini merupakan gambut tebal.
Beberapa waktu lalu, pemerintah telah mencabut Hak Guna Usaha yang sebelumnya diberikan kepada PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM). Perusahaan hendak membangun perkebunan kelapa sawit seluas 6.055 hektare di pulau tersebut, namun mendapat penolakan keras masyarakat serta aktivis lingkungan.
Konon kabarnya, pemerintah sedang memproses lahan eks PT TUM ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Sudah Mengadu ke DPR
Sebelumnya, perwakilan masyarakat yang terdampak kebijakan penertiban hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau mengadu ke DPR RI, Rabu (2/7/2025). Mereka diterima langsung oleh Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Achmad Hermawan didampingi Wakil Ketua, Adian Napitupulu.
Kedatangan masyarakat untuk membeberkan situasi terkini yang dihadapi masyarakat yang merasa mendapat ancaman pengusiran, pasca kebijakan relokasi mandiri yang diumumkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap penduduk di TNTN. Satgas PKH sebelumnya pada Selasa, 10 Juni 2025 lalu, telah menancapkan plang penguasaan hutan konservasi TNTN seluas 81 ribu hektare yang saat ini seluas 60 ribu hektare di antaranya diklaim telah bersalin rupa menjadi perkebunan kelapa sawit.
Satgas PKH mematok target relokasi mandiri para penduduk pada 22 Agustus 2025 mendatang, dan kemudian akan melakukan pemulihan (reforestasi) TNTN.
"Masyarakat bingung akan pindah kemana, padahal kebun sawit tersebut merupakan sumber mata pencarian keluarga di sana,. Masyarakat dicap sebagai perambah dan distempel sebagai pendatang," kata perwakilan masyarakat Aziz Manurung dalam dialog bersama BAM RI yang disiarkan via flatform YouTube.
Aziz menyatakan, perjuangan masyarakat dalam mengelola TNTN tak bisa dinafikan begitu saja. Selama belasan tahun masyarakat mengelola TNTN secara mandiri, tanpa pernah merengek kepada negara.
"Kalau kita bandingkan dengan program transmigrasi, seharusnya sudah berapa uang negara yang dikeluarkan. Jangan melihat sisi enaknya masyarakat saat ini, tapi lihat kondisi mereka dulu bagaimana berjibaku," kata Aziz.
Aziz juga mengungkap, buah kelapa sawit masyarakat tidak lagi bisa dijual, karena ramp (peron) penampungan buah sawit tidak lagi menerima buah masyarakat. Diduga, perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) tidak berani lagi membeli buah kelapa sawit masyarakat karena dituduh berasal dari kawasan hutan.
Ia menegaskan, kebijakan penertiban TNTN berupa relokasi mandiri akan menimbulkan derita perih bagi puluhan ribu jiwa penduduk. Ia tak ingin masyarakat disalahkan secara total, namun negara serta merta melakukan penertiban dengan dalih lingkungan.
"Kami heran mengapa kampanye TNTN sebagai paru-paru dunia kembali didengungkan. Padahal, TNTN itu masih berupa penunjukan belum sampai penetapan. Kondisi TNTN saat ditunjuk menjadi hutan konservasi juga bukan rimba pepohonan, namun bekas areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang kayu-kayunya telah diambil sejumlah korporasi," kata Aziz.
Aziz mengklaim, langkah sepihak penertiban TNTN telah melupakan histori awal yang sesungguhnya. Sebelum adanya penunjukan TNTN, sudah banyak masyarakat yang mengelola kawasan hutan tersebut.
Ia bahkan menyebut, jika pemerintah ingin melakukan reforestasi, maka tak seharusnya dilakukan di atas lahan yang sudah dikelola masyarakat. Warga, kata Aziz, siap untuk menyisihkan hasil kebun sawitnya untuk melakukan penanaman pohon pada areal hutan yang ada di sekitar TNTN.
"Tapi jangan masyarakat disuruh pindah. Masyarakat rela melakukan penanaman pohon di areal hutan yang ada di sekitar TNTN. Landskap TNTN itu ratusan ribu hektare," katanya. (R-03)

