Gubernur Kandangkan Mobil Dinas, ASN Riau Tak Boleh Pakai untuk Mudik Lebaran
SabangMerauke News, Riau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mengandangkan seluruh kendaraan dinas jabatan dan operasional di lingkungan pemerintah setempat selama cuti bersama hari raya Idul Fitri (Lebaran) tahun 2022.
Pengandangan mobil dinas tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 13 Tahun 2022, tentang cuti bersama Aparatur Sipil Negera periode hari libur nasional, dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Pengandangan mobil dinas terhitung tanggal 26 April, dan paling lambat 28 April 2022. Mobil dinas dikumpulkan di halaman belakang Balai Serindit, Kompleks Kediaman Gubernur Riau, jalan Diponegoro Pekanbaru.
Karena itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra SE meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) d lingkungan Pemprov Riau untuk segera mengumpulkan kendaraan dinas di tempat yang telah ditentukan.
"Kita sudah surati seluruh OPD untuk segera mengumpulkan kendaraan jabatan dan operasional di halaman belakang Balai Serindit, Gedung Daerah paling lambat sampai hari ini," kata Indra, Kamis (28/4/2022).
Indra mengatakan, pengumpulan kendaraan dinas dilakukan sejak dua hari lalu, dan saat ini sudah banyak OPD yang mengumpulkan mobil dinas.
"Jadi kalau sudah dikumpulkan kita minta seluruh kunci kendaraan dapat diserahkan dengan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan menggunakan berita acara serah terima yang disiapkan OPD masing-masing," terangnya.
"Jadi ketika ada selisih antara kendaraan yang tercatat di KIB dengan kendaraan yang dikumpulkan, maka kepala OPD harus menjelaskan secara tertulis. Misalnya kendaraan operasional untuk kepentingan dinas dan lainnya," sambungnya.
Karenanya, lanjut Indra, untuk kepentingan dinas, pihaknya juga melakukan pengecualian kendaraan yang tidak dikumpulkan. Seperti kendaraan Sekdaprov Riau, Staf Ahli di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau.
Sedangkan kendaraan operasional yang tidak dikumpulkan meliputi, kendaraan dinas di Dinas Kesehatan, RSUD Arifin Achmad, RSUD Petala Bumi, RSJ Tampan, Dishub, Diskominfotik, BPBD, Satpol PP, Biro Umum, Biro Adpim, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD, dan Bina Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Riau. (*)