Kapal Minyak Sawit Asal Dumai Ditangkap TNI Angkatan Laut di Selat Malaka, Hendak Dibawa ke India
SabangMerauke News, Kepri - Koarmada I dengan KRI Beladau-643 berhasil menangkap Kapal Tanker MT World Progress yang sedang dalam pelayaran dari Dumai menuju India di Selat Malaka.
KRI Beladau-643 menangkap Kapal Tanker MT World Progress yang mengangkut Palm Olein 34.854,3 MT di wilayah perairan Selat Malaka yang merupakan perairan teritorial Indonesia pada Rabu (27/4/2022) pagi.
"KRI Beladau-643 menangkap Kapal Tanker MT World Progress yang mengangkut Palm Olein 34.854,3 MT di wilayah perairan Selat Malaka yang merupakan perairan teritorial Indonesia," kata Panglima Koarmada I Laksamana Muda, Arsyad Abdullah.
Kata Arsyad, MT World Progress adalah kapal tanker berbendera Liberia dinakhodai Belov Alexander berkebangsaan Rusia dengan jumlah ABK 22 orang WNA (tujuh WNA Russia, enam WNA Ukraina, sembilan WNA India).
Kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dokumen dengan spesifikasi GT kapal yang tertera pada salah satu dokumen berbeda dengan dokumen yang lain.
Selain itu juga diduga melanggar terkait spesifikasi kapasitas mesin pendorong yang tertera pada salah satu dokumen berbeda dengan dokumen yang lain.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 302 ayat (2) juncto Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kapal tanker tersebut selanjutnya dibawa ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai dengan dikawal oleh KRI Beladau-643 yang dikomandani Mayor Laut (P) Nana Suryana.
Diungkapkan Arsyad, dalam dua minggu terakhir Koarmada I telah menangkap lima kapal yang membawa muatan minyak sawit dan turunannya dan saat sedang dalam proses penyelidikan.
Lebih lanjut, Arsyad menuturkan penangkapan kedua kapal itu merupakan tindak lanjut dari perintah Kepala Staf TNI AL Laksamana Yudo Margono yang meminta seluruh jajarannya untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat.
"Serta menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit beserta turunannya yang telah resmi dilarang melakukan ekspor oleh pemerintah," tuturnya. (*)