KPPU Selidiki Dugaan Diskriminasi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina Rp 3,6 Triliun
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero) senilai Rp 3,6 triliun. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero) senilai Rp 3,6 triliun. Dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada adanya diskriminasi dalam pemilihan pengadaan penyediaan proyek digitalisasi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan pelanggaran oleh Pertamina dalam kasus ini adalah penunjukan langsung dalam pengadaan, sehingga mengarah pada diskriminasi. Fenomena ini, kata Deswin, melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Merespons bukti awal tersebut, KPPU memutuskan untuk mulai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tentang larangan praktik diskriminasi yang dilakukan Pertamina terhadap pelaku usaha tertentu,” kata Deswin dalam keterangan tertulis, dikutip Ahad, 6 Juli 2025.
Deswin menjelaskan proyek digitalisasi SPBU Pertamina secara umum mencakup pengadaan sistem near real-time monitoring distribusi dan penjualan BBM di 5.518 SPBU Pertamina dari total sekitar 7.000 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun tujuan utama dilaksanakan proyek tersebut untuk memantau sekaligus mengawasi konsumsi BBM khususnya solar subsidi di setiap SPBU.
Dalam proyek tersebut, Deswin mengatakan, Pertamina menempuh mekanisme penunjukan langsung salah satu entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). KPPU menilai langkah ini tak mempertimbangkan berbagai pelaku usaha lain yang memiliki potensi dan kemampuan menggarap proyek tersebut. “KPPU menilai tindakan penunjukan langsung tersebut berpotensi mengarah pada praktik diskriminasi yang dilarang oleh undang-undang,” katanya.
KPPU menilai proyek digitalisasi ini memiliki nilai besar dan secara langsung berkaitan dengan pengeluaran negara untuk BBM bersubsidi. Karena itu, Deswin mengatakan Pertamina seharusnya membuka tender secara terbuka kepada seluruh pelaku usaha agar mendapatkan penawaran harga dan kualitas terbaik.
“Hal tersebut sejalan dengan saran dan rekomendasi KPPU terhadap Pemerintah agar meninjau ulang kebijakan berkaitan dengan sinergi BUMN karena memiliki potensi terjadinya inefisiensi dan hambatan usaha sebagaimana diduga juga terjadi dalam pelaksanaan proyek ini,” kata Deswin.
Menurut Deswin, alternatif pengadaan berbasis wilayah dengan mekanisme tender terbuka seharusnya menjadi solusi agar kinerja dan efisiensi dapat terukur. Di sisi lain, mekanisme ini juga bisa menjaga kompetisi usaha dan mengurangi hambatan masuknya industri tersebut. “Hal ini mengingat fakta bahwa masih ada berbagai pelaku usaha lain yang sebelumnya menyatakan kesediaan untuk turut ambil bagian dalam proyek serupa, namun tidak diberi ruang untuk berkompetisi,” ujarnya.
Yang jelas, KPPU menilai penunjukan langsung ini tidak membuka kesempatan bagi pelaku usaha dan menunjukkan adanya dugaan praktik diskriminasi. Deswin mengatakan, KPPU berkomitmen menjaga iklim persaingan usaha tetap sehat, transparan, dan akuntabel. “Terutama dalam proyek-proyek strategis nasional yang melibatkan dana publik dalam skala besar,” kata Deswin. (R-04)

