Pasangan Suami Istri Jual Sabu Ditangkap Polsek Merbau Meranti, 4 Orang Jadi Tersangka
SabangMerauke News, Meranti - Tim gabungan Polsek Merbau, Kepulauan Meranti menangkap 4 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan terjadi berlokasi di salah satu sumur minyak di Jalan Kondur, Desa Bagan Melibur.
Adapun 4 orang pelaku yang telah diamankan itu, yakni WS alias PK (35) warga Desa Pelantai, WM (perempuan) Desa Bagan Melibur, BA alias BAH (33) warga Kelurahan Teluk Belitung, dan JA (34) warga Desa Mengkirau Kecamatan Tasik Putri Puyu.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling melalui Kapolsek Merbau Iptu Aguslan, Sabtu (23/4/2022) menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada unit Reskrim Polsek Merbau tentang adanya pasangan suami istri (pasutri) berinisial WS dan WM mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dimana, pasutri ini sering melakukan transaksi di sekitar jalan Kondur, Desa Bagan Melibur.
Selanjutnya, ia memerintahkan personil Reskrim gerak cepat melakukan penyelidikan serta melakukan pembelian secara terselubung atau under cover buy terhadap tersangka WM.
Setelah dilakukan pemesanan dilanjutkan dengan transaksi sesuai tempat yang telah ditentukan oleh pelaku yaitu di lokasi sumur minyak. Kemudian sekira pukul 5 sore, tersangka pasutri datang dengan menaiki sepeda motor. Tanpa berlengah-lengah, personil polisi pun langsung menangkap kedua pelaku.
Dari penangkapan itu didapat barang bukti sebanyak 1 bungkus kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat kotor lebih 1/4 gram dari dalam saku celana WM.
Anggota kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah pelaku dengan didampingi kepala dusun setempat.
Dari penggeledahan ini ditemukan BB 1 bungkus plastik sedang berisi sabu-sabu dengan berat kotor lebih kurang 33,75 gram dan 4 bungkus paket kecil sabu-sabu dengan berat kotor lebih kurang 0,68 gram serta 1 bungkus bekas pakai sabu-sabu yang disimpan di dalam kamar pelaku.
Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, sabu tersebut diperolehnya dari BA alias BAH yang diantar oleh JA dengan cara dipesan melalui HP pada Sabtu (16/4/2022) lalu.
Personil Unit Reskrim Polsek Merbau kembali melakukan pengembangan dan penggeledahan, serta menangkap BA alias Bah dan JA. Namun, dari pelaku ini tidak ditemukan adanya narkotika.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku BA, ia menerangkan bahwa BB tersebut diperolehnya dari Lembek (napi Lapas Siak).
"Kini para pelaku dan BB sudah kita amankan Mapolsek Merbau guna proses hukum lebih lanjut," beber Aguslan.
Adapun BB yang berhasil diamankan dari pelaku pasutri ini berupa 1 bungkus sedang sabu-sabu dengan berat kotor 33,75 gram, 1 bungkus kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1/4 gram, 4 bungkus kecil sabu-sabu dengan berat kotor 0,68 gram, 1 bungkus kecil sabu-sabu bekas pakai.
Kemudian uang tunai hasil penjualan senilai Rp4.400.000, 2 kartu ATM Bank BRI, 1 Unit sepeda motor Nopol BK 2306 JB merek suzuki RV 120 warna putih kombinasi hitam, 1 unit handphone merek Realme C11 warna hitam kombinasi hijau tosca, 1 timbangan elektrik merek Constant seri 14192-33 warna hitam, 2 buah gunting pemotong dan pres, 1 buah buku rekap penjualan, 4 sendok bahan kertas rokok, 2 set alat hisap bong, 2 buah korek api warna hijau dan biru.
Dari pelaku BA alias BAH, polisi mengamankan BB berupa 1 unit handphone merek Nokia model 105 type RM 908 warna hitam.
Selanjutnya, dari tangan pelaku JA, berhasil diamankan 1 unit handphone merek OPPO 2026 warna hitam, 1 unit sepeda merek Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi warna hitam.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk diketahui, pelaku pengedar WS alias PK merupakan residivis dan DPO kasus Curanmor Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. (*)