Kementerian LHK Segel Pabrik Sawit PT SIPP di Bengkalis, Kasus Pencemaran Limbah
SabangMerauke News, Bengkalis - Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel pabrik kelapa sawit milik PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di jalan Rangau Kilometer, 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (23/4/2022). Penyegelan dilakukan setelah Pemkab Bengkalis mencabut izin perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran limbah beberapa waktu lalu.
Kedatangan tim dari pejabat pengawas lingkungan hidup KLHK ini juga didampingi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, Ed Effendi, Kabag Hukum M. Fendro Arasyid, dan Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas LH Agus Sutanto.
Dalam plang tersebut, tercantum tulisan kalau pabrik tersebut tengah diproses dugaan pelanggaran Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Belum ada keterangan resmi dari PPLH KLHK tentang penyegelan tersebut. Namun, dilaporkan sebelumnya, Gakkum KLHK sebelumnya telah memanggil pengurus perseroan PT SIPP ke Gedung Manggala, Kantor KLHK di Jakarta beberapa waktu lalu. (*)